LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Dalam upaya
meningkatkan komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis berbasis
kearifan lokal dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang
perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Gedung Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Senin (26/05/2025).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kajati Kepri, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri tersebut dengan Nomor : B-2014/L.10/Cp.2/05/2025 Nomor : 120.23/KDH.160/NK-03/2025 Nomor 160/2/MOU-DPRD/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini
adalah sebagai landasan bagi Para Pihak dalam memberikan dukungan
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap pelaku tindak
pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi diantaranya penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif yang meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia antara lain penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan dan rehabilitasi, yang pelakunya tercatat sebagai penduduk provinsi Kepulauan Riau.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E.,
M.M. dan Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, SE beserta masing-masing
jajaran dari Kejati Kepri, Pemprov Kepri maupun DPRD Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh
Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama yang
ditandatangani hari ini bukan sekadar seremonial dan dokumen administratif
saja, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga yang memiliki semangat yang
sama dalam mengedepankan kemaslahatan masyarakat dan mengurangi dampak
kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang disebabkan
oleh persoalan sosial dan ekonomi, dengan melakukan upaya rehabilitasi sosial,
pembinaan keterampilan, fasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja serta
pemberdayaan ekonomi.
Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD
serta dukungan aktif dari seluruh perangkat daerah, pelaksanaan keadilan
restoratif akan mendapatkan ekosistem yang memadai, melalui dukungan
rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, pemulihan ekonomi serta jaminan
reintegrasi sosial.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
seluruh pihak yang telah turut serta dalam penyusunan dan pelaksanaan kerjasama
ini ini. Semoga kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam perwujudan
penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif dan bermartabat” tutur Kajati Kepri.
Kemudian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman
Sutiawan, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau
secara penuh mendukung penerapan Restorative Justice sebagai terobosan baru
dalam penegakan hukum.
“Ini sejalan dengan Asta Cita dari visi Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran
Rakabuming Raka, yakni dalam hal reformasi hukum” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ. Idealnya pendekatan RJ juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
Penanganan restorative justice bukan hanya
sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi
kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca
penanganannya.
Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya peran serta
masyarakat. Dari sisi penyelenggara pemerintah, Gubernur Ansar menekankan
kepada pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong
capaian ekonomi dan sosial. Sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum
mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini harus dipikirkan agar
masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif.
”Kita harus segera melaksanakan pembahasan konferehensif
untuk menyusun langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal
lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ”
tutupnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan terhadap
pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan
restoratif di Kepulauan Riau akan semakin terstruktur dalam membangun sistem
peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, yang
menyentuh berbagai lapisan masyarakat, serta menjadi contoh baik bagi
daerah-daerah lain dalam membangun keadilan yang holistik dan berkeadaban.
Editor, Angcel
Sumber, Mardy