LPKAPNEWS.COM,
JAKARTA - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa
Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang
diwakili Ketua Umum PERSAJA yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan amanat pada upacara yang berlangsung
pada Rabu 14 Mei 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.
HUT PERSAJA
tahun ini mengusung tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan
Asta Cita Penegakan Hukum”, peringatan ini menjadi momentum refleksi
sekaligus peneguhan komitmen terhadap penegakan hukum yang bermartabat di
Indonesia.
Dalam
amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa PERSAJA bukan sekadar organisasi
profesi, melainkan mitra strategis Kejaksaan dalam menjawab tantangan zaman dan
menjaga integritas hukum di tengah dinamika sosial, politik, dan teknologi yang
terus berkembang.
“Upacara ini
bukan hanya seremoni. Ini adalah pengingat bahwa profesi Jaksa adalah panggilan
moral dan sosial, bukan semata pekerjaan rutin. Kita harus terus menilai:
sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas dan relevan dengan
tantangan zaman” ujar Jaksa Agung.
Didirikan
pada 6 Mei 1951 dengan nama awal Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia
(PERSADJA), organisasi ini telah mengalami sejumlah transformasi yang
mencerminkan dinamika dan perkembangan institusi Kejaksaan.
Melalui
berbagai kongres dan musyawarah nasional, PERSADJA bertransformasi menjadi PERSAJA
pada 1993, kemudian menjadi PJI pada 2009, dan akhirnya kembali
menggunakan nama PERSAJA pada 2022, dengan penetapan 6 Mei 1951 sebagai
hari lahir resmi.
“Perubahan
nama bukan semata administratif, tapi bentuk refleksi mendalam akan pentingnya
kesinambungan sejarah, identitas, dan filosofi perjuangan para pendahulu kita,”
ungkap Jaksa Agung.
PERSAJA
telah mengambil peran penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Di
antaranya melalui :
- Sosialisasi dan pendampingan implementasi KUHP
Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023);
- Keterlibatan aktif dalam penyusunan RUU KUHAP;
- Pengajuan uji materiil terhadap pasal-pasal yang
berpotensi mengkriminalisasi Jaksa, seperti Pasal 99 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang kemudian
dikabulkan Mahkamah Konstitusi;
- Partisipasi dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa
(MKPJ) untuk memastikan etika profesi ditegakkan.
Selain
itu, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk meneladani nilai-nilai
Tri Krama Adhyaksa – Satya, Adhi, Wicaksana, serta menjaga jiwa korsa sebagai
fondasi kekuatan moral dan profesionalisme institusi.
“Jiwa
korsa bukan sekadar simbol persaudaraan, tetapi fondasi dalam menghadapi
tekanan eksternal dan menjaga konsistensi kita terhadap kebenaran hukum,” tegas
Jaksa Agung.
Filosofi
lambang PERSAJA pun dijabarkan sebagai refleksi nilai dan semangat penegakan
hukum, mulai dari simbol perisai, kepak sayap, timbangan keadilan, bintang
Trapsila Adhyaksa, hingga pedang sebagai simbol keberanian.
Dalam
konteks globalisasi dan digitalisasi, tantangan penegakan hukum menjadi semakin
kompleks. Untuk itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya peningkatan kapasitas
Jaksa dan penugasan di ranah internasional, sebagaimana amanat Pasal 11A
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
PERSAJA
juga didorong untuk terus berjuang mewujudkan kesejahteraan profesi Jaksa,
karena kesejahteraan adalah kunci menjaga integritas dan meningkatkan kinerja.
“Kesejahteraan
bukan hanya soal materi, tapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian besar
Para Jaksa,” ujar Jaksa Agung.
Menutup
amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk belajar dari
sejarah, meneladani senior, dan terus mengasah kapasitas serta integritas.
PERSAJA diharapkan menjadi wadah pembentukan karakter, kompetensi, dan
kesadaran kolektif bahwa profesi Jaksa adalah pengabdian yang menyatukan
kecakapan hukum dan kepekaan sosial.
“Jadilah
Jaksa yang bukan hanya cerdas di ruang sidang, tapi juga peka di tengah
masyarakat. Bersama PERSAJA, kita bangun Kejaksaan yang dicintai rakyat,”
pungkas Jaksa Agung., (Humas Kajagung)