LPKAPNEWS.COM, MAKASSAR — Dalam Islam, penentuan waktu ibadah seperti salat dan arah kiblat telah
lama menggunakan metode hisab tanpa banyak perdebatan. Para ulama dan fukaha
sepakat bahwa perhitungan matematis ini dapat diandalkan untuk menentukan
waktu-waktu salat maupun arah kiblat dengan presisi.
Menurut Ketua Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Ambo Asse dalam Pelatihan Kader Tarjih
Nasional Batch I di Makassar pada Jumat (30/05) mengatakan bahwa ketika
berbicara tentang penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal, pandangan mereka
terbelah.
Perdebatan ini
berpusat pada dua pendekatan utama dalam hisab untuk menetapkan awal bulan
kamariah: hisab urfi dan hisab hakiki. Keduanya menawarkan cara pandang berbeda
dalam memahami pergerakan bulan.
Hisab urfi adalah
metode perhitungan awal bulan kamariah yang tidak berpatokan pada gerak faktual
bulan di langit. Sebaliknya, metode ini mengandalkan rata-rata pergerakan bulan
dengan pola sederhana: mendistribusikan jumlah hari secara bergantian antara
bulan ganjil dan genap dengan aturan tertentu.
Misalnya, bulan
Ramadan, yang merupakan bulan ke-9 (ganjil), ditetapkan berdurasi 30 hari dalam
hisab urfi. Namun, kenyataannya, berdasarkan pengamatan langsung bulan di
langit, Ramadan bisa saja hanya berlangsung 29 hari.
Akibatnya, hisab urfi
sering kali tidak selaras dengan kemunculan hilal. Awal bulan dalam hisab urfi
bisa mendahului, bersamaan, atau bahkan tertinggal dari kemunculan bulan di
langit.
Berbeda dengan hisab
urfi, hisab hakiki berfokus pada gerak faktual bulan di langit. Metode ini
menghitung posisi dan perjalanan bulan secara presisi untuk menentukan awal dan
akhir bulan kamariah. Namun, kompleksitas muncul karena terdapat berbagai kriteria
dalam hisab hakiki untuk menetapkan kapan bulan baru dimulai.
Tiga kriteria utama
yang sering digunakan adalah:
Pertama, ijtimak
sebelum fajar (al-ijtimā’ qabla al-fajr): Kriteria ini digunakan oleh mereka
yang memandang hari dimulai sejak fajar. Jika konjungsi bulan dan matahari
(ijtimak) terjadi sebelum fajar di suatu wilayah, maka fajar itu menandai awal
bulan baru. Sebaliknya, jika ijtimak terjadi setelah fajar, hari itu dianggap
sebagai hari ke-30 bulan berjalan, dan bulan baru dimulai pada fajar
berikutnya.
Kedua, ijtimak sebelum
gurub (al-ijtimā’ qabla al-gurūb): Dalam kriteria ini, hari dimulai sejak
matahari terbenam. Jika ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam
itu dan hari berikutnya dianggap sebagai awal bulan baru. Namun, jika ijtimak terjadi
setelah matahari terbenam, maka malam itu masih dianggap bagian dari bulan
berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Kriteria ini tidak mempertimbangkan
posisi bulan relatif terhadap ufuk.
Ketiga, imkan rukyat
(visibilitas hilal): Kriteria ini mensyaratkan bahwa bulan baru dimulai jika,
pada sore hari ke-29 bulan kamariah, bulan berada di atas ufuk dengan
ketinggian yang memungkinkan untuk dilihat dengan mata telanjang. Namun, para
ahli tidak sepakat tentang ketinggian minimum bulan yang dianggap memadai,
sehingga kriteria ini sering kali dianggap kurang pasti.
Pada tahun 1447 H,
Ambo Asse mengatakan bahwa Muhammadiyah akan mengambil langkah progresif dengan
mengadopsi kriteria imkan rukyat dalam kerangka Kalender Hijriah Global Tunggal
(KHGT). Dalam pendekatan ini, hilal dianggap dapat dilihat jika memenuhi kriteria
minimal: ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana pun di muka
bumi.
Pendekatan ini
mencerminkan visi global yang memandang bumi sebagai satu matlak (titik acuan).
Konsekuensinya ialah mengesampingkan perbedaan wilayah dalam penentuan awal
bulan.
“Langkah ini
menunjukkan upaya untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia dalam satu
kalender, sekaligus mengintegrasikan kemajuan ilmu astronomi dengan tradisi
keagamaan,” kata Ambo Asse., (Ilham)
