Kejati Kepri “Goes To Campus STIKES Hang Tuah”, Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Kejahatan Siber.
LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program
Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum telah
melaksanakan “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah
Tanjungpinang dengan mengangkat
tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO)
dan Cyber Crime”, Senin (26/05/2025),
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf
Hasibuan, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Syahla Regina. Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan
memberikan pemahaman hukum kepada para Mahasiswa/i, yang merupakan generasi
emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi
Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dan Rafki Mauliadi, A.Md.T.
Kasi Penkum Kejati Kepri dalam
penyampaian materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang
diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN
Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women
dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational
Organized Crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia pada Tahun 2009.
Perdagangan orang
menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu “tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar
negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.”
TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap
hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak
pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional
crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban
terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Beberapa bentuk TPPO yaitu
eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh,
perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu
rekruitmen / eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan,
penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan,
pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan,
permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis. Bahwa Provinsi
Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga
merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat wilayah Kepri
dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri
termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.
Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma,
depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan
dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap
gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan
pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO. Diperlukan beberapa upaya
dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat
secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan
dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi,
pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan
hukum. sedangkan untuk memberantas tppo diperlukan adanya penindakan hukum
tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional
dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang
sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.
Narasumber
mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program
penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan
TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung
para korban TPPO.
Di akhir materinya, Narasumber menyampaikan bahwa
perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi
gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas
sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional
untuk memutus mata rantai perdagangan orang.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka
kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama” ujar Kasi
Penkum Kejati Kepri.
Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan
perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional,
diharapkan Kepri dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas
TPPO.
Kemudian narasumber berikutnya
Rafki Mauliadi, A.Md.T menjelaskan materi tentang Cyber
Crime. Narasumber memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang
kuat dalam menanggulangi cyber crime. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
menjadi payung hukum utama dalam penegakan hukum atas pelanggaran di ruang
digital. UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penipuan
daring, penyebaran konten ilegal, peretasan sistem, hingga pencemaran nama baik
di media elektronik.
Selain
itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik memperkuat perlindungan terhadap sistem elektronik,
dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan
integritas data. Pasal 6 menekankan kewajiban keamanan sistem, sedangkan Pasal
16 memuat prosedur penanganan insiden keamanan siber.
Kemudian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
memberikan dasar hukum perlindungan hak individu atas data pribadinya, termasuk
hak untuk memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan data (Pasal 15
dan 16), serta hak untuk mengakses dan mengoreksi data yang dikelola oleh pihak
lain (Pasal 23).
UU PDP juga mengatur sanksi administratif yang tegas bagi pihak yang melanggar, termasuk denda yang signifikan untuk pelanggaran privasi, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan data warganya. Narasumber mengingatkan Peserta, bahwa apapun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi, karena bisa disalin, disimpan, dan disebarluaskan tanpa batas. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang apa yang dibagikan secara digital menjadi sangat penting.
Di
akhir sesi, narasumber mengajak seluruh peserta untuk menjadi “Cyber Cerdas” :
yaitu individu yang sadar akan risiko dunia digital, memahami hak dan
kewajibannya dalam ruang siber, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan
siber baik secara pribadi maupun sosial.
"Ketika
internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol
atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Wakil Ketua 3 STIKES
Hang Tuah Tanjung Pinang Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep beserta para Dosen
pengajar dan Mahasiswa/i sebagai peserta sebanyak 60 orang di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
(STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang., (