Bea dan cukai Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai                                                                   senilai Rp 5,3 Miliyar

LPKAPNES, TANJUNG PINANG - pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 di TPA Bea dan cukai melakukan pemusnahan barang hasil tindakan kepabeanan senilai 5,3 miliar rupiah sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat Bea cukai Tanjungpinang laksanakan pemusnahan barang milik negara bmn yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang bertempat di TPA ganet kijang. 

Temuaan barang hasil tindakan dilaksanakan berdasarkan PMK nomor 17/pmk. 04/2024 tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara. 

Bmn hasil penindakan tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan telah diterbitkan surat persetujuan pemusnahan oleh direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan. 

Barang milik negara BNN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501, 68 liter MMEA , 11 pcs sex 20 pkgs pvc gerbage laundry bag dan swimming Liverpole, 46 BCS tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang/33 Koli sepatu bekas, 25 pasang sandal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas,19 unit leptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 Koli pakaian bekas,28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan,7 Koli celana jeans bekas, 21 Koli celana dalam wanita bekas, 23 Koli karpet, 5 Koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya. nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah).

Dipimpin Kepala kantor Bea cukai Tanjungpinang Tri hartana pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tengahan yang diselesaikan kewajiban ke kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri. 

Kepala kantor Bea cukai Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan Masyarakat khususnya di wilayah kerja kppbc TMP b Tanjung pinang dalam rangka pengamanan keuangan negara penciptaan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Apresiasi dan upaya terima kasih disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerjasama partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini.

Editor, Angcel

Sumber, Mardy