LPKAPNEWS.COM - Masa puber merupakan fase
peralihan yang krusial, di mana seorang anak bertransformasi menuju kedewasaan.
Anak-anak yang memasuki masa ini disebut remaja, ditandai dengan perubahan
fisik dan biologis yang alami, seperti haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi
laki-laki.
Perubahan ini tidak hanya bersifat fisik,
tetapi juga memengaruhi aspek psikis. Hal tersebut menimbulkan gejolak batin
yang berbeda pada setiap individu, tergantung pada kepribadian dan lingkungan
masing-masing.
Gejolak birahi yang muncul pada masa ini,
jika tidak diarahkan dengan baik, dapat mendorong remaja pada perilaku negatif,
seperti zina serta perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Oleh karena itu, Islam memberikan panduan pendidikan seks bagi remaja dan orang
tua, bertujuan menjaga akhlak mulia dan mencegah penyimpangan.
Pendidikan ini mencakup tiga aspek utama:
memisahkan tempat tidur anak, mengajarkan adab meminta izin, serta mengatur
tata cara pandang antara lawan jenis.
Memisahkan Tempat Tidur Anak
Islam mengajarkan pentingnya memisahkan tempat tidur anak sebagai langkah
preventif dalam pendidikan seks dan akhlak. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغُوا سَبْعًا، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوا عَشْرًا، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anakmu melakukan salat
ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka apabila tidak mau melakukan
salat ketika mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur
mereka.” (HR. Abū Dāwūd, no. 495).
Hadis ini menegaskan bahwa ketika anak
mencapai usia sepuluh tahun, orang tua wajib memisahkan tempat tidur mereka,
baik dari orang tua maupun antar saudara. Langkah ini bertujuan mencegah
terjadinya rangsangan seksual akibat melihat aurat atau kedekatan fisik yang
tidak semestinya.
Memisahkan tempat tidur berarti anak
diajarkan untuk menjaga privasi dan menghormati batasan, yang merupakan bagian
dari pendidikan akhlak mulia.
Adab Meminta Izin Masuk Kamar Orang Tua
Pendidikan seks dalam Islam juga mencakup pengajaran adab meminta izin, terutama ketika anak hendak memasuki kamar orang tua. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ…
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum
balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)
yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah
hari, dan sesudah salat isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu…” (QS. An-Nūr
[24]: 58-59).
Ayat ini mengatur tiga waktu kritis di mana
anak harus meminta izin: sebelum salat subuh, saat istirahat siang setelah
salat zuhur, dan setelah salat isya. Ketiga waktu ini sering kali menjadi momen
ketika aurat orang tua mungkin terbuka atau mereka sedang beristirahat.
Tanpa adab meminta izin, anak dapat secara
tidak sengaja menyaksikan hal-hal yang tidak pantas, seperti hubungan intim
orang tua, yang dapat membekas dalam ingatan dan memicu penyimpangan seksual.
Pendidikan ini menanamkan kesadaran akan
batasan privasi sejak dini, sehingga menjadi kebiasaan ketika anak memasuki
masa remaja.
Adab Memandang Lawan Jenis
Islam juga mengatur tata cara memandang antara laki-laki dan perempuan, baik yang mahram maupun non-mahram, sebagai bagian dari pendidikan seks. Allah SWT berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ…
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara lelaki mereka…” (QS. An-Nūr [24]: 31).
Ayat ini mengajarkan bahwa perempuan hanya
boleh menampakkan perhiasan tubuhnya kepada mahram, seperti suami, ayah, atau
saudara laki-laki, dengan batasan tertentu. Sebaliknya, laki-laki juga
diwajibkan menjaga pandangan terhadap perempuan non-mahram, sebagaimana
diperintahkan dalam ayat lain (QS. An-Nūr [24]: 30).
Pendidikan ini harus diberikan sejak
sebelum pubertas, agar anak terbiasa menjaga pandangan dan menghormati batasan
syariat. Dengan demikian, mereka terhindar dari rangsangan yang dapat memicu
perilaku tidak senonoh, termasuk incest atau hubungan terlarang.
Itulah tiga hal yang dapat dilakukan
orangtua terhadap anaknya. Dengan menerapkan pendidikan seks yang mencakup
pemisahan tempat tidur, adab meminta izin, dan pengaturan pandangan, orang tua
dapat membantu anak-anak mereka menjaga akhlak mulia dan terhindar dari
perilaku negatif., (Redaksi)
