LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Setiap pelaku perjalanan dinas yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas, menyusun dokumen pertanggungjawaban berupa surat perintah tugas, surat perjalanan dinas, bill hotel, tiket transportasi, undangan pihak penyelenggara, laporan perjalanan dinas dan dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD dilakukan dengan melakukan konfirmasi tertulis kepada hotel serta permintaan keterangan kepada para PPTK dan pelaksana kegiatan dengan hasil sebagai berikut.
Setiap pelaku perjalanan dinas memiliki tiga opsi pembayaran biaya penginapan hotel, yaitu pembayaran langsung ke pihak hotel, Online Travel Agent (OTA), dan Agen Travel Lokal di Kabupaten Karimun. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku perjalanan dinas, Para pelaku perjalanan dinas yang memilih pemesanan penginapan melalui Agen Travel Lokal dikarenakan dapat menginap terlebih dahulu dan pembayaran/pelunasannya menunggu pencairan dana dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Namun berdasarkan hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi hotel terdapat selisih harga yang lebih tinggi antara harga yang dibayarkan kepada agen travel lokal dengan hasil konfirmasi hotel.
Terhadap permasalahan perbedaan hasil konfirmasi dengan bukti pertanggungjawaban, para PPTK dan PPK Sekretariat DPRD menyatakan bahwa dalam melaksanakan verifikasi dokumen pertanggungjawaban hanya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan perhitungan penjumlahan, tidak melakukan pengecekan kebenaran/konfirmasi kepada pihak hotel.
Para pelaksana perjalanan dinas menjelaskan bahwa permasalahan tersebut antara lain terjadi karena:
1) Pelaku perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggjungjawaban, namun menginap di rumah sendiri/ rumah saudara; dan
2) Pelaku perjalanan dinas menumpang menginap di kamar hotel pelaku perjalanan dinas lainnya.
Uraian di atas menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD yang diuji petik tidak sesuai kondisi sebenarnya pelaksanaan penugasan.
Sekwan DPRD Karimun telah dengan sengaja melanggar aturan yang berlaku dan tidak menunjukan sikap sebagai Pengaweas Exsekutif sebagaimana peran dan fungsi mewakili Masyarakat Karimun yaitu PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1. Pasal 14 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK- SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
2. Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
3. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 pada
1. Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf G nomor 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyatakan bahwa tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi diantaranya mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
2. Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan bagian Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja paragraf ketiga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut diantaranya setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
a) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
b) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan serta Perbup Karimun No. 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada:
1) Pasal 13 ayat (4) huruf c menyatakan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan pengganti uang penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari batas tertinggi biaya penginapan pada tempat tujuan per hari sesuai dengan tingkatan pelaksanaan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumsum;
2) Pasal 26 ayat (1) menyatakan pelaksana perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara/ daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
Mengakibatkan Kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada pelaku perjalanan dinas, Pembayaran biaya penginapan pada Belanja Perjalanan Dinas membebani keuangan daerah.
Dikarenakan Pemkab Karimun belum memiliki mekanisme yang mengatur penggunaan agen travel dalam kegiatan perjalanan dinas, Para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak sebenarnya, (Af).
