Foto Sekretaris Daerah 

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Pemkab Karimun dilakukan dengan melakukan konfirmasi tertulis kepada hotel serta permintaan keterangan kepada para PPTK dan pelaksana kegiatan dengan hasil sebagai berikut.

Setiap pelaku perjalanan dinas yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas, menyusun dokumen pertanggungjawaban berupa surat perintah tugas, surat perjalanan dinas, bill hotel, tiket transportasi, undangan pihak penyelenggara, laporan perjalanan dinas dan dokumen pendukung lainnya.

Pembayaran  biaya  penginapan  melalui  Agen  Travel  Lokal  membebani  keuangan daerah Setiap pelaku perjalanan dinas memiliki tiga opsi pembayaran biaya penginapan hotel, yaitu pembayaran langsung ke pihak hotel, Online Travel Agent (OTA), dan Agen Travel Lokal di Kabupaten Karimun. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku perjalanan dinas, Para pelaku perjalanan dinas yang memilih pemesanan penginapan melalui Agen Travel Lokal dikarenakan dapat menginap terlebih dahulu dan pembayaran/pelunasannya menunggu pencairan dana dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, Namun berdasarkan hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi hotel terdapat selisih harga yang lebih tinggi antara harga yang dibayarkan kepada agen travel lokal dengan hasil konfirmasi hotel.

Terhadap permasalahan perbedaan hasil konfirmasi dengan bukti pertanggungjawaban, para PPTK dan PPK Sekretariat Daerah menyatakan bahwa dalam melaksanakan verifikasi dokumen pertanggungjawaban hanya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan perhitungan penjumlahan, tidak melakukan pengecekan kebenaran/konfirmasi kepada pihak hotel.

Para pelaksana perjalanan dinas menjelaskan bahwa permasalahan tersebut antara lain terjadi karena pelaku perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggjungjawaban, namun menginap di rumah sendiri/ rumah saudara, pelaku perjalanan dinas menumpang menginap di kamar hotel pelaku perjalanan dinas lainnya.

Uraian di atas menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat Daerah yang diuji petik tidak sesuai kondisi sebenarnya pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas.

Telah dengan sengaja melabrak aturan yang sudah ditetapkan, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 14 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK- SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

Permendagri No. 77 Tahun 2020, Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf G No. 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyatakan bahwa tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi diantaranya mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan bagian Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja paragraf ketiga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 PP No. 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut diantaranya setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

Perbup Karimun No. 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Pasal 13 ayat (4) huruf c menyatakan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan diberikan pengganti uang penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari batas tertinggi biaya penginapan pada tempat tujuan per hari sesuai dengan tingkatan pelaksanaan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumsum, Pasal 26 ayat (1) menyatakan pelaksana perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara/ daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.

Berakibat kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada pelaku  perjalanan dinas, Pembayaran biaya penginapan pada Belanja Perjalanan Dinas  membebani keuangan daerah, karena disebabkan Pemkab Karimun belum memiliki mekanisme yang mengatur penggunaan agen travel dalam kegiatan perjalanan dinas, Para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak sebenarnya.

Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindalanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintah Sekretaris Daerah untuk Mengatur mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban  perjalanan dinas menggunakan agen travel sesuai ketentuan yang berlaku, Menerbitkan SOP Perjalanan Dinas yang mengatur tentang mekanisme pengendalian dan verifikasi tagihan belanja perjalanan dinas yang antara lain mengatur tentang verifikasi kebenaran bukti belanja perjalanan dinas yang disampaikan pelaku perjalanan dinas, Mensosialisasikan SOP Perjalanan Dinas kepada PPK, PPTK, dan pelaku perjalanan dinas, Menyusun laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP Perjalanan Dinas, Kepala Sekretariat Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetorkan ke RKUD Kabupaten Karimun.

Dengan ada temuan ini, Pemkab Karimun (Sekretariat Daerah) belum sepenuhnya menjalankan Amanah yang diberikan, Untuk itu Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah mengharapkan kepada Penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti temuan BPK ini, 

Hasil konfirmasi kepada Ketua Investigasi lpkap (Muliadi) diruang kerja menyatakan 'bahwa temuan yang sering terjadi di Pemkab Karimun (Sekretariat Daerah) menunjukan betapa buruknya kinerja Aparatur Pemerintah", pada hal sudah dibekali dengan aturan, LPKAP mengharapkan penegak hukum agar dapat menindaklanjuti temuan yang dimaksud karena disitu jelas ada kerugian negara.,(Af).