LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Hasil pemeriksaan menunjukkan pertanggungjawaban realisasi Belanja Hibah kepada Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan tidak sesuai ketentuan sebagai berikut.
a. Perkumpulan Pemuda Kampung Harapan
Belanja Hibah kepada Perkumpulan Pemuda Kampung Harapan (PPKH) direalisasikan melalui SP2D Nomor 32.03/04.0/000099/LS/2.19.0.00.0.00.16.0000/P.02/5/2023 tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp 220.000.000,00. Penyaluran hibah tersebut dilakukan berdasarkan NPHD nomor 04/NPHD/DISPORA/VI/2023 | 02/PPKH/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dengan BAST nomor 04/PPKH/BASTH-U/DISPORA/V/2023 tanggal 19 Mei 2023. Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penggunaan hibah tersebut telah ditentukan antara lain untuk Kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan dan apabila terdapat sisa uang yang tidak digunakan maka nilai tersebut disetorkan kembali ke kas daerah. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah tersebut paling lambat diserahkan kepada Pemkab Karimun pada tanggal 10 Januari 2024.
Pemeriksaan menunjukkan PPKH telah menggunakan dana hibah untuk operasional kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan, namun diantaranya terdapat Biaya Tidak Terduga Lainnya yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penerima hibah dhi. Ketua PPKH menyatakan telah menerima dana hibah dari Pemkab Karimun yang kemudian dipindahbukukan ke rekening PPKH dan ditarik tunai untuk disimpan Ketua PPKH. Ketua PPKH menyatakan bahwa biaya tidak terduga lainnya tersebut digunakan untuk membayar kegiatan lembur yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
b. Lembaga Pemuda Kreatif
Dispora menyalurkan dana hibah kepada Lembaga Pemuda Kreatif (LPK) melalui SP2D Nomor 32.03/04.0/000132/LS/2.19.0.00.0.00.16.0000/P.02/6/2023 tanggal 7 Juni 2023 sebesar Rp 195.000.000,00. Penyaluran hibah tersebut dilakukan berdasarkan NPHD nomor 06/NPHD/DISPORA/VI/2023 | 019/LPK-KK/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 dengan BAST nomor 06/LPK/BASTH-U/DISPORA/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023. Dalam NPHD, penggunaan hibah tersebut telah ditentukan antara lain untuk Kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan dan apabila terdapat sisa uang yang tidak digunakan maka nilai tersebut disetorkan kembali ke kas daerah. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah tersebut paling lambat diserahkan kepada Pemkab Karimun pada tanggal 10 Januari 2024.
Pemeriksaan menunjukkan LPK telah menggunakan dana hibah untuk operasional kegiatan pertandingan olahraga dan keterampilan, namun diantaranya terdapat Biaya Tidak Terduga Lainnya, yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penerima hibah dhi. Ketua LPK menyatakan telah menerima dana hibah dari Pemkab Karimun yang kemudian dipindahbukukan ke rekening LPK dan ditarik tunai untuk disimpan Ketua LPK. Ketua LPK menyatakan bahwa biaya tidak terduga lainnya itu belum digunakan dan disimpan dalam bentuk uang tunai.
Kadispora telah dengan sengaja tidak berpedoman kepada Perbup Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Pasal 45 yang menyatakan bahwa dalam hal penggunaaan hibah dan bantuan sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 46 ayat 1 yang menyatakan bahwa penerima hibah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, disebabkan Penerima hibah tidak melaporkan pengggunaaan dana, Penerima hibah belum melengkapi laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebagaimana dipersyaratkan dalam NPHD, Penerima hibah tidak mempertanggungjawabkan pengguan dana sesuai dengan peruntukkannya. Pasal 47 ayat 1 huruf c yang menyatakan Kepala SKPD terkait atau KPA mengambil tindakan memerintahkan penerima hibah dan bantuan sosial menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun apabila tidak dapat memberikan laporan penggunaan dana, NPHD Nomor 04/NPHD/DISPORA/VI/2023|02/PPKH/V/2023 dan No. 06/NPHD/DISPORA/VI/2023 | 019/LPK-KK/VI/2023 pada pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua (Penerima Hibah) mempertanggungjawabkan penggunaaan dana hibah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berakibatkan penyajian realisasi Belanja Hibah pada LRA tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya disebabkan Kelemahan dalam pengendalian hibah uang oleh Dispora sebagai OPD pengelola hibah terkait, Para penerima dana hibah tidak memedomani ketentuan dalam menyusun pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diterima.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Dispora untuk Menyusun dan menerbitkan SOP terkait proses monitoring dan evaluasi penyaluran dan pertanggungjawaban hibah, Mensosialisasikan SOP tersebut kepada seluruh pegawai terkait yang bertanggung jawab atas penyaluran dan pertanggungjawaban hibah, Melakukan evaluasi secara berkala atas SOP yang telah disusun dan diterbitkan tersebut serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Karimun dan Kepala Dispora melakukan sosialisasi kepada para penerima hibah atas Perbub Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbub Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Editor, Angcel
Sumber, Lpkap