LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Berdasarkan Berita Acara Stock Opname per 31 Desember 2023 diketahui persediaan pada Dishub sebesar Rp 11.193.164.320,00. Persediaan ini terdiri dari Belanja Cetak sebesar Rp 15.990.000,00, Belanja Barang yang akan Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp 10.784.760.320,00, dan Persediaan Lainnya dalam bentuk Belanja Jasa Konsultansi (DED) sebesar Rp 392.414.000,00.
Bentuk fisik dari persediaan Belanja Barang yang akan Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga berupa sebuah dermaga pengumpan lokal dan lantai gudang yang berlokasi di Pelabuhan Pantai Pak Imam Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, yang dibangun pada tahun 2021 dan 2022 oleh Dishub.
Persediaan berupa dermaga dan lantai gudang tersebut akan diserahkan kepada instansi vertikal, tetapi belum diserahkan hingga pemeriksaan berakhir. Pekerjaan pembangunan dermaga dan lantai gudang disertai dengan pekerjaan jasa konsultasi yang dimasukkan sebagai Persediaan Lainnya.
Hasil pengamatan fisik atas dermaga menunjukkan telah terjadi penurunan kondisi fisik dermaga yaitu retak dan karat pada pagar pembatas serta tangga menuju menara pengawas. Kondisi dermaga dapat dilihat pada gambar berikut.
Kabid Kepelabuhan dan Kebandarudaraan Dishub menjelaskan bahwa dermaga tersebut diperuntukkan sebagai dermaga Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). TUKS adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Dermaga tersebut akan digunakan oleh instansi vertikal untuk menunjang kegiatan pemerintahan.
Dikarena tidak berpedoman pada PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318 ayat (2) yang mengatur bahwa pengamanan administrasi barang persediaan antara lain, buku persediaan, kartu barang, Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara pemeriksaan fisik barang, Surat Perintah Penyaluran Barang (SPBB), Laporan Persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang semesteran/tahunan dan dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
Persediaan pada Dishub belum mencerminkan kondisi sebenarnya, disebabkan oleh Kepala Dishub selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan persediaan oleh Pengurus Barang, Pengurus Barang di Dishub terkait belum secara tertib melaksanakan tugas pencatatan dan penatausahaan atas persediaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Dishub sependapat dengan temuan BPK. Selanjutnya Dishub terkait akan Melakukan penatausahaan persediaan barang Tahun 2024 dengan membuat Laporan Buku Mutasi Persediaan, Pencatatan keluar masuk barang dengan menggunakan kartu barang, Membuat Laporan Persediaan Barang per bulan/semesteran dan tahunan, Membuat Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) dan Mengarsipkan semua data pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
Dishub akan melakukan proses mutasi aset dermaga dan lantai gedung pada tahun ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala Dishub untuk memproses penyerahan barang persediaan berupa dermaga pengumpan lokal dan lantai gudang yang berlokasi di Pelabuhan Pantai Pak Imam, Menyusun dan menerbitkan SOP penatausahaan persediaan yang antara lain mengatur mekanisme pencatatan persediaan yang memastikan kesesuaian antara laporan persediaan, kartu persediaan, dan fisik barang, Mensosialisasikan SOP penatausahaan persediaan kepada pegawai yang bertanggung jawab atas persediaan di OPD terkait dan Mengevaluasi SOP penatausahaan persediaan yang telah diterbitkan dan disosialisasikan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Karimun., (Af).
.jpg)
