LPKAPNEWS,COM, KARIMUN - Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun TA 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemkab Karimun terhadap LHP pada Pemkab Karimun tahun 2006 s.d.2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD.

Pemkab Karimun telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 81.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 10 April 2024. Tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi, antara lain mengenai Pengelolaan Pajak Reklame, Retribusi PBG, dan Retribusi Tera/Tera Ulang Belum Tertib.

Atas temuan tersebut, memerintahkan Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala Bapenda, Dinas PMPTSP, dan OPD terkait untuk menerbitkan SOP tentang penertiban reklame secara terintegrasi yang antara lain mengatur tentang penyediaan data, pembagian tugas antar OPD terkait, periodisasi penertiban di lapangan, dan pembongkaran;

Penganggaran Belanja Hibah pada Dinas PUPR Tidak Didukung Dokumen yang Lengkap. Atas temuan tersebut, memerintahkan Kepala Dinas PUPR mengevaluasi dan membuat rencana aksi perbaikan atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan yang berasal dari hasil reses anggota DPRD atau hasil kunjungan kepala daerah serta melaporkannya ke Bupati.

Kekurangan Volume atas 34 Paket Pekerjaan pada Empat OPD. BPK memerintahkan Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kepala Dinas Perikanan untuk menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan;

Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib. BPK memerintahkan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR melakukan inventarisasi untuk menentukan status pencatatan hasil pekerjaan normalisasi yang tercatat di KIB., 
(Sumber LPKAP).

  1.