LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan Kayu Teki, Selasa 19 November 2024.

Kantor  Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Berhasil gagalkan upaya Penyeludupan 15.000 batang kayu teki di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau pada hari Selasa 19 November 2024, Kayu Teki tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang  Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada tanggal 18 November 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal yang akan mengangkut kayu teki menuju  ke luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai kemudian melakukan strategi pengawasan  laut yang berlapis, kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 1 jam, sampai pada akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan di sekitar Perairan Karimun Anak, diketahui kayu tersebut memiliki nama KM Karya Abadi ujar Adhang Noegroho Adhi.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Karya Abadi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan berupa kayu teki.

Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan, didapati kayu teki sebanyak 15.000 batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.

Penyeludupan Kayu Teki tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, saat ini tengah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana penyeludupan tersebut.

Bea dan Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan, mari bersama menjaga kekayaan Indonesia demi masa depan yang lebih baik., (Af).