LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Menggagalkan Upaya Penyeludupan  1 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Cucung Pada Hari Sabtu 26 Oktober 2024.

Saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft ( HSC ) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera, Sesaat setelah itu petugas melihat  HSC tersebut dan segera melakukan  pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta Batang rokok dengan perkiraan nilai barang 2,4 milyar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 1 Milyar Rupiah.

Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kepulauan Riau., (Af).