LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Penindakan Narkotika. golongan 1 Berupa Methamphetamine ( Sabu ) Siaran Pers di Kantor Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau KPPBC TMP B, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Selasa 29 Oktober 2024.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui.penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, dalam rangka operasi pengawasan PATMA BERSINAR ( Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika ) periode tahun 2024.
Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 wib Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap barang berupa serbuk putih diduga narkotika Golongan 1 berupa Sabu dengan berat 140 gram di Terminal Kedatangan Internasional Ferry penumpang Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh penumpang yang baru datang dari Kukup (Malaysia) dengan kapal MV OCEAN DRAGON VIII berinisial A seorang warga Indonesia warga Tanjung Baru Kundur Karimun, kelahiran 31 Juli 1975.
Keberhasilan penindakan dimaksud dilakukan berdasarkan profiling, analisa, dan pengamatan yang di lakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang di dicurigai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam, saat petugas melakukan wawancara dan interogasi diketahui bahwa penumpang dimaksud tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, penumpang tersebut mengaku telah mengonsumsi narkoba, Petugas kemudian melakukan body tapinh ( pemeriksaan badan ) dan kedapatan anomali penebalan pada selangkang penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian di temukan 3 (tiga) bungkus berwarna hitam, setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukanuji narkotest3 (tiga ) bungkus plastik berwarna hitam yang berisi kristal pulih diketahui merupakan narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total berat 140 gram.
Atas perbuatan tersebut, inisial A telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang import berupa Sabu secara melawan hukum (penyeludupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penindakan ini telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan pelaku inisial A sudah ditetapkan tersangka, serta terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan baik., (Af).

