LPKAPNEWS.COM,
YOGYAKARTA — Ketua
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menanggapi kritik tersebut dengan
menegaskan bahwa KHGT harus memenuhi dua syarat fundamental. Pertama, tidak
boleh menunda suatu wilayah memasuki bulan baru jika sudah memenuhi syarat
imkanu rukyat (5-8) di mana pun di permukaan bumi. Kedua, tidak boleh memaksa
suatu wilayah memasuki bulan baru jika belum terjadi konjungsi.
Konsep
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) telah memicu berbagai kritikan. Para
kritikus menilai bahwa pemaksaan kalender Hijriah yang seragam secara global
bertentangan dengan prinsip ilmiah dan praktik rukyat. Menurut mereka, penerapan
KHGT bisa menyebabkan beberapa wilayah harus memasuki bulan baru meskipun hilal
belum terlihat, sementara wilayah lain harus menunggu hari berikutnya meskipun
hilal sudah terlihat sehari sebelumnya.
Salah
satu kekhawatiran utama para pengkritik adalah potensi terjadinya bulan baru di
suatu kawasan padahal hilal masih di bawah ufuk. Nabi Muhammad SAW mengajarkan
agar “liru’yatihi atau melihat hilal” sebagai tanda masuknya bulan baru. Jika
hilal masih di bawah ufuk, maka mustahil hilal dapat dilihat, sehingga
memaksakan penerapan bulan baru dalam kondisi tersebut dianggap tidak sesuai
dengan sunnah.
Dengan
demikian, kalender harus memastikan bahwa wilayah di ujung barat tidak dipaksa
menunda masuk bulan baru hanya untuk menunggu wilayah di ujung timur, sementara
hilal sudah terlihat di ufuk mereka. Sebaliknya, kalender juga tidak boleh
memaksa wilayah di ujung timur memasuki bulan baru jika konjungsi belum
terjadi. “Dua syarat ini begitu fundamental, apabila syarat-syaratnya tidak
terpenuhi, maka KHGT tidak bisa diterapkan,” ucap Syamsul pada Rabu (10/7).
Terkait
hilal yang masih di bawah ufuk, Syamsul menjelaskan prinsip “transfer imkan
rukyat” dalam KHGT. Orang yang berada di sebelah barat, seperti Amerika
Serikat, memiliki peluang lebih besar untuk melihat hilal pada hari pertama
kemunculannya. Sebaliknya, orang di wilayah ujung timur, seperti Selandia Baru,
kurang beruntung dalam hal ini. Kondisi ini membutuhkan “transfer imkan
rukyat”.
Transfer
imkan rukyat berarti memindahkan hasil rukyat atau imkan rukyat dari satu
tempat ke tempat lain yang belum mengalami rukyat atau imkan rukyat. Prinsip
ini diterapkan secara global untuk memastikan bahwa wilayah bagian timur tidak
dipaksa memasuki bulan baru sebelum terjadi ijtimak, sesuai dengan QS. Yasin
[36] ayat 39.
Syamsul
menjelaskan bahwa transfer imkan rukyat ini sebenarnya sudah lama digunakan di
Indonesia. Misalnya, jika hilal sudah terlihat di ujung barat Indonesia, tetapi
masih di bawah ufuk di timur Indonesia, maka wilayah timur tetap ikut memasuki
bulan baru. Oleh karena itu, transfer imkan rukyat tidak menimbulkan masalah,
justru menjadi solusi yang sudah terbukti efektif dalam menjaga keseragaman
penentuan awal bulan Hijriah.
Muhammadiyah
menerima setiap kritik dengan terbuka, namun sebaiknya setiap kritikus menelaah
terlebih dahulu konsepsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang telah
disebar luas melalui berbagai media. Dengan pemahaman yang komprehensif, kritik
yang disampaikan akan lebih konstruktif dan berdasar.,(Muh.or.id).
