Pekerjaan Pengadaan Early Warning System pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Pada tahun 2024, BPBD Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.142.584.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.864.762.000,00 atau 46,64% dari anggaran.
LPKAPNEWS.COM, BANDAR
LAMPUNG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung
menganggarkan Pengadaan Sistem Peringatan Dini Bencana (EWS) senilai Rp5,824 miliar
kepada PT IVE dengan tenggat waktu 43 hari kerja (18 November–31 Desember
2024). Pekerjaan sudah dibayar 100% pada 24 Maret 2025, namun pemeriksaan BPK
menemukan mayoritas perangkat tidak berfungsi, lokasi pemasangan tidak sesuai,
dan denda keterlambatan belum dipungut sepenuhnya. Total denda yang masih tertagih
mencapai Rp668.309.585,49, Jum’at 6 Nopember 2026.
Ringkasan
Temuan
|
No |
Pokok Permasalahan |
Dampak/Nilai |
|
1 |
Serah terima
tanpa verifikasi fisik; lokasi pemasangan tidak sesuai peta di laman http://ews.invix.id |
Sebagian
perangkat tidak dapat ditemukan di lapangan |
|
2 |
Sistem belum
terintegrasi — perangkat berdiri sendiri, data tidak dikirim ke sirine |
Tujuan
peringatan dini tidak tercapai |
|
3 |
Kartu
jaringan berjenis prabayar, bukan pascabayar sesuai kontrak — sering putus
jaringan |
60 dari 62
perangkat tercatat offline |
|
4 |
Melewati
tenggat waktu tanpa denda penuh |
Denda
terutang minimal Rp668.309.585,49 |
Rincian Pokok Permasalahan
a. Serah Terima
Tanpa Pemeriksaan Fisik — Lokasi Tidak Sesuai
BAST tanggal 27
Desember 2024 menyatakan 63 perangkat telah diserahkan seluruhnya, tanpa
mencantumkan lokasi rinci.
PPK &
Pengurus Barang tidak turun ke lokasi memeriksa fisik — hanya melihat tampilan
di laman http://ews.invix.id tanpa memverifikasi kebenarannya.
Uji coba hanya
dilakukan di bengkel/kantor PT IVE, bukan di lokasi pemasangan sesungguhnya.
Pemeriksaan
fisik BPK 17 April 2025 di Kabupaten Lampung Selatan: dari 7 perangkat yang
tercatat di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, hanya 4 unit ditemukan di
lokasi. Tagging lokasi di laman dibuat manual, bukan berdasarkan posisi
sesungguhnya. Penyedia tidak dapat menunjukkan lokasi 3 perangkat lainnya.
Status di
laman: dari 62 perangkat (selain Command Center), hanya 2 unit online, 60 unit
offline.
b. Sistem Belum
Berfungsi Secara Terintegrasi
Spesifikasi
teknis mensyaratkan: alat ukur curah hujan & ketinggian air mengirim data
ke server → Command Center → sirine otomatis berbunyi jika ambang batas bahaya
terlewati, via jaringan GSM maupun cadangan LoRa.
Kenyataan:
Setiap
perangkat bekerja sendiri, belum terhubung membentuk satu kesatuan sistem.
Uji coba 30
April 2025: perangkat flood logger menunjukkan kondisi berbahaya, namun sirine
tidak berbunyi.
Jaringan LoRa
belum berfungsi; kartu GSM yang dipasang berjenis prabayar, bukan pascabayar
sesuai kontrak — jika lupa isi pulsa, alat mati.
Penyedia
mengakui masalah komunikasi antarperangkat belum terselesaikan hingga akhir
pemeriksaan.
c. Denda
Keterlambatan Belum Dipungut Sepenuhnya
Kontrak
berakhir 31 Desember 2024; hingga 15 Mei 2025 terlambat 134 hari kalender.
Denda = 1‰ ×
nilai kontrak (tanpa PPN) × hari keterlambatan
= 0,001 ×
Rp5.248.578.996,21 × 134 hari
=
Rp703.309.585,49
PT IVE baru
menyetor Rp35.000.000 pada 20 Mei 2025 → kurang Rp668.309.585,49 belum ditagih.
Penyedia
menyatakan bersedia menyelesaikan pekerjaan & menanggung denda; PPK belum
menerbitkan keputusan penetapan denda.
Pelanggaran
Aturan & Akar Masalah
Kondisi ini
melanggar:
Perpres No.
16/2018 jo No. 12/2021 — Pasal 78 ayat (3) huruf f & ayat (5) huruf f:
keterlambatan penyelesaian = denda 1‰/hari dari nilai kontrak tanpa PPN; PPK
wajib menetapkan & menagih.
Kontrak SPK —
Denda keterlambatan telah disepakati, wajib dipungut.
KAK &
Spesifikasi Teknis — Jaringan GSM pascabayar + LoRa cadangan belum terpenuhi;
sistem belum berfungsi sesuai tujuan.
Penyebab:
PPK tidak
mengendalikan kontrak: membayar lunas sebelum sistem dinyatakan berfungsi &
diterima dengan benar
Pemeriksaan
serah terima sekadar prosedur di layar, tidak turun ke lapangan
Pengujian
sistem belum lengkap namun dinyatakan selesai
Kesadaran &
penegakan ketentuan denda lemah
Rekomendasi BPK
Kepala BPBD
sependapat dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Gubernur Lampung
untuk:
BPBD segera
menetapkan & menagih sisa denda keterlambatan Rp668.309.585,49 dari PT IVE,
disetor ke Kas Daerah
Memerintahkan
PPK untuk:
Menunda
pembayaran atau menahan jaminan pelaksanaan/pemeliharaan sampai seluruh sistem
EWS berfungsi penuh
Menyusun jadwal
perbaikan: memperbaiki jaringan komunikasi antarperangkat, mengganti kartu
prabayar menjadi pascabayar, menyelesaikan jaringan LoRa
Melakukan
verifikasi lokasi ulang seluruh perangkat; memastikan setiap alat terpasang di
tempat yang benar
Inspektorat
menugaskan tim independen menguji fungsi menyeluruh sistem EWS — memastikan
data mengalir dari alat pengukur ke sirine, kedua jalur (GSM & LoRa)
berfungsi — sebelum dinyatakan diterima
Meninjau
prosedur serah terima: wajib ada dokumentasi foto/video di lokasi, koordinat
GPS diverifikasi, dan uji fungsi terekam lengkap sebelum BAST ditandatangani
Editor Angcelherman
