Sumber Foto Website Kantor Gubernmur Bandar Lampung

Pekerjaan Pengadaan Early Warning System pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Pada tahun 2024, BPBD Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.142.584.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.864.762.000,00 atau 46,64% dari anggaran.

LPKAPNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung menganggarkan Pengadaan Sistem Peringatan Dini Bencana (EWS) senilai Rp5,824 miliar kepada PT IVE dengan tenggat waktu 43 hari kerja (18 November–31 Desember 2024). Pekerjaan sudah dibayar 100% pada 24 Maret 2025, namun pemeriksaan BPK menemukan mayoritas perangkat tidak berfungsi, lokasi pemasangan tidak sesuai, dan denda keterlambatan belum dipungut sepenuhnya. Total denda yang masih tertagih mencapai Rp668.309.585,49, Jum’at 6 Nopember 2026.

Ringkasan Temuan

No

Pokok Permasalahan

Dampak/Nilai

1

Serah terima tanpa verifikasi fisik; lokasi pemasangan tidak sesuai peta di laman http://ews.invix.id

Sebagian perangkat tidak dapat ditemukan di lapangan

2

Sistem belum terintegrasi — perangkat berdiri sendiri, data tidak dikirim ke sirine

Tujuan peringatan dini tidak tercapai

3

Kartu jaringan berjenis prabayar, bukan pascabayar sesuai kontrak — sering putus jaringan

60 dari 62 perangkat tercatat offline

4

Melewati tenggat waktu tanpa denda penuh

Denda terutang minimal Rp668.309.585,49

Rincian Pokok Permasalahan

a. Serah Terima Tanpa Pemeriksaan Fisik — Lokasi Tidak Sesuai

BAST tanggal 27 Desember 2024 menyatakan 63 perangkat telah diserahkan seluruhnya, tanpa mencantumkan lokasi rinci.

PPK & Pengurus Barang tidak turun ke lokasi memeriksa fisik — hanya melihat tampilan di laman http://ews.invix.id tanpa memverifikasi kebenarannya.

Uji coba hanya dilakukan di bengkel/kantor PT IVE, bukan di lokasi pemasangan sesungguhnya.

Pemeriksaan fisik BPK 17 April 2025 di Kabupaten Lampung Selatan: dari 7 perangkat yang tercatat di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, hanya 4 unit ditemukan di lokasi. Tagging lokasi di laman dibuat manual, bukan berdasarkan posisi sesungguhnya. Penyedia tidak dapat menunjukkan lokasi 3 perangkat lainnya.

Status di laman: dari 62 perangkat (selain Command Center), hanya 2 unit online, 60 unit offline.

b. Sistem Belum Berfungsi Secara Terintegrasi

Spesifikasi teknis mensyaratkan: alat ukur curah hujan & ketinggian air mengirim data ke server → Command Center → sirine otomatis berbunyi jika ambang batas bahaya terlewati, via jaringan GSM maupun cadangan LoRa.

Kenyataan:

Setiap perangkat bekerja sendiri, belum terhubung membentuk satu kesatuan sistem.

Uji coba 30 April 2025: perangkat flood logger menunjukkan kondisi berbahaya, namun sirine tidak berbunyi.

Jaringan LoRa belum berfungsi; kartu GSM yang dipasang berjenis prabayar, bukan pascabayar sesuai kontrak — jika lupa isi pulsa, alat mati.

Penyedia mengakui masalah komunikasi antarperangkat belum terselesaikan hingga akhir pemeriksaan.

c. Denda Keterlambatan Belum Dipungut Sepenuhnya

Kontrak berakhir 31 Desember 2024; hingga 15 Mei 2025 terlambat 134 hari kalender.

Denda = 1‰ × nilai kontrak (tanpa PPN) × hari keterlambatan

= 0,001 × Rp5.248.578.996,21 × 134 hari

= Rp703.309.585,49

PT IVE baru menyetor Rp35.000.000 pada 20 Mei 2025 → kurang Rp668.309.585,49 belum ditagih.

Penyedia menyatakan bersedia menyelesaikan pekerjaan & menanggung denda; PPK belum menerbitkan keputusan penetapan denda.

Pelanggaran Aturan & Akar Masalah

Kondisi ini melanggar:

Perpres No. 16/2018 jo No. 12/2021 — Pasal 78 ayat (3) huruf f & ayat (5) huruf f: keterlambatan penyelesaian = denda 1‰/hari dari nilai kontrak tanpa PPN; PPK wajib menetapkan & menagih.

Kontrak SPK — Denda keterlambatan telah disepakati, wajib dipungut.

KAK & Spesifikasi Teknis — Jaringan GSM pascabayar + LoRa cadangan belum terpenuhi; sistem belum berfungsi sesuai tujuan.

Penyebab:

PPK tidak mengendalikan kontrak: membayar lunas sebelum sistem dinyatakan berfungsi & diterima dengan benar

Pemeriksaan serah terima sekadar prosedur di layar, tidak turun ke lapangan

Pengujian sistem belum lengkap namun dinyatakan selesai

Kesadaran & penegakan ketentuan denda lemah

Rekomendasi BPK

Kepala BPBD sependapat dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Gubernur Lampung untuk:

BPBD segera menetapkan & menagih sisa denda keterlambatan Rp668.309.585,49 dari PT IVE, disetor ke Kas Daerah

Memerintahkan PPK untuk:

Menunda pembayaran atau menahan jaminan pelaksanaan/pemeliharaan sampai seluruh sistem EWS berfungsi penuh

Menyusun jadwal perbaikan: memperbaiki jaringan komunikasi antarperangkat, mengganti kartu prabayar menjadi pascabayar, menyelesaikan jaringan LoRa

Melakukan verifikasi lokasi ulang seluruh perangkat; memastikan setiap alat terpasang di tempat yang benar

Inspektorat menugaskan tim independen menguji fungsi menyeluruh sistem EWS — memastikan data mengalir dari alat pengukur ke sirine, kedua jalur (GSM & LoRa) berfungsi — sebelum dinyatakan diterima

Meninjau prosedur serah terima: wajib ada dokumentasi foto/video di lokasi, koordinat GPS diverifikasi, dan uji fungsi terekam lengkap sebelum BAST ditandatangani

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bandar Lampung