Pemerintah
Kabupaten Bengkalis Memiliki Kewajiban Utang Berupa Tunda Bayar Pengadaan
Barang/Jasa Sebesar Rp7.343.244.441,50
Pemerintah
Kabupaten Bengkalis menyajikan saldo Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca per 31
Desember 2020 (audited) sebesar Rp82.537.732.628,60, yang terdiri atas
Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp57.533.376.593,10, Utang Pihak Ketiga
sebesar Rp22.100.256.714,50, dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar
Rp2.904.100.321,00
LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
memiliki kewajiban utang berupa tunda bayar pengadaan barang/jasa sebesar
Rp7.343.244.441,50. Sebagian utang tersebut telah menumpuk sejak tahun 2009 dan
belum diselesaikan hingga akhir tahun 2020, Jum’at 6 Nopember 2026.
Saldo Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca per 31
Desember 2020 tercatat Rp82.537.732.628,60, di mana utang tunda bayar pengadaan
merupakan bagian dari Utang Pihak Ketiga.
Rincian Tunda Bayar per OPD
|
No |
OPD |
Jumlah Tunda Bayar (Rp) |
|
1 |
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang |
5.465.671.481,50 |
|
2 |
Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan |
260.644.000,00 |
|
3 |
Dinas Perhubungan |
444.730.000,00 |
|
4 |
Dinas Perdagangan & Perindustrian |
49.950.000,00 |
|
5 |
Badan Pendapatan Daerah |
10.408.000,00 |
|
6 |
PPKD (terdiri dari beberapa OPD lama) |
1.111.840.960,00 |
|
Total |
7.343.244.441,50 |
Penjelasan per OPD
1. Dinas PUPR — Rp5.465.671.481,50
Utang mencakup 48 pekerjaan dari tahun 2011 hingga
2019;
Sisa Rp50.000.000 atas pekerjaan pengawasan jalan
Duri–Sei Pakning telah dibayar sebagian di tahun 2020, namun belum lunas;
47 pekerjaan lainnya belum dibayar dengan alasan
penyedia belum melakukan penagihan.
2. Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan —
Rp260.644.000,00
Dua pekerjaan tahun 2019 (pengawasan PSU Kecamatan
Rupat A dan penimbunan jalan Barijo, Pangkalan Nyirih);
SPP & SPM sudah dibuat, namun tidak dapat
dibayarkan karena dokumen belum ditandatangani oleh PPTK.
3. Dinas Perhubungan — Rp444.730.000,00
Pekerjaan tahun 2016 (konsultan pengawasan pelabuhan
Sei Selari) dan tahun 2019 (review master plan pelabuhan Ketam Putih);
Sudah dianggarkan di tahun 2020, tidak direalisasikan
karena refocusing anggaran penanganan Covid-19.
4. Dinas Perdagangan & Perindustrian —
Rp49.950.000,00
Pekerjaan pemasangan paving blok Pasar Modern Duri
tahun 2016;
Ditemukan pekerjaan telah dibongkar, administrasi
pencairan tidak lengkap, sehingga belum dibayarkan.
5. Badan Pendapatan Daerah — Rp10.408.000,00
Jasa konsultansi pengawasan pembangunan gudang UPT
Mandau tahun 2016;
Berkas sudah lengkap, namun tidak dapat dibayarkan —
meskipun Inspektorat menyarankan pembayaran.
6. PPKD — Rp1.111.840.960,00
Tunda bayar dari OPD lama yang dialihkan ke PPKD,
mencakup utang sejak tahun 2009:
Dinas Pendidikan: Rp214.569.170,00
Dinas Perhubungan: Rp288.048.600,00
Dinas Cipta Karya & Tata Ruang: Rp598.300.000,00
Dinas Pasar, Kebersihan & Pertamanan:
Rp10.923.190,00 (dua pekerjaan pagar TPU tahun 2011 — bobot pekerjaan tidak
mencapai 100%, nilai tunda bayar merupakan bagian yang belum selesai)
Utang-utang tersebut tidak didukung dokumen lengkap
dan penyedia belum melakukan penagihan;
Pemda Bengkalis menyatakan anggaran masih tersedia
untuk membayar utang-utang tersebut.
Dasar Pelanggaran
PP No. 12 Tahun 2019, Pasal 24:
Ayat (4) — penerimaan daerah yang dianggarkan harus
rasional dan dapat dicapai;
Ayat (5) — belanja yang dianggarkan harus sesuai
dengan kepastian tersedianya dana;
PSAP 09 Kewajiban, paragraf 11 — kewajiban jangka
pendek wajib dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Dampak
Nilai utang pada Neraca belum mencerminkan kondisi
sebenarnya — utang lama tidak diselesaikan dan belum diklarifikasi;
Pemda menanggung beban kewajiban yang menumpuk ke
tahun-tahun berikutnya;
Hubungan kerja dengan penyedia berisiko terganggu
karena pembayaran tertunda bertahun-tahun.
Penyebab
OPD dan BPKAD tidak melakukan rekonsiliasi dokumen
utang sebelum tahun 2020;
Administrasi pertanggungjawaban pengadaan tidak tertib
— dokumen tidak lengkap, belum ditandatangani, tidak disusun tepat waktu;
Penagihan dari penyedia tidak direspons secara aktif
oleh OPD;
Perencanaan anggaran belum mempertimbangkan secara
memadai kepastian ketersediaan dana.
Rekomendasi BPK
Bupati Bengkalis diperintahkan agar:
OPD dan BPKAD melakukan rekonsiliasi menyeluruh atas
dokumen tunda bayar yang timbul sebelum tahun 2020;
Kepala OPD terkait meningkatkan ketelitian
administrasi pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa;
Seluruh Kepala OPD & TAPD menyusun rencana
anggaran belanja dengan mempertimbangkan kepastian ketersediaan dana
berdasarkan analisis tren pendapatan daerah.
Pimpinan instansi terkait telah menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti.
Editor Angcelherman
