Sumber Foto Website Kantor Bupati Bengkalis

Pemerintah Kabupaten Bengkalis Memiliki Kewajiban Utang Berupa Tunda Bayar Pengadaan Barang/Jasa Sebesar Rp7.343.244.441,50

Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyajikan saldo Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca per 31 Desember 2020 (audited) sebesar Rp82.537.732.628,60, yang terdiri atas Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp57.533.376.593,10, Utang Pihak Ketiga sebesar Rp22.100.256.714,50, dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp2.904.100.321,00

LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki kewajiban utang berupa tunda bayar pengadaan barang/jasa sebesar Rp7.343.244.441,50. Sebagian utang tersebut telah menumpuk sejak tahun 2009 dan belum diselesaikan hingga akhir tahun 2020, Jum’at 6 Nopember 2026.

Saldo Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca per 31 Desember 2020 tercatat Rp82.537.732.628,60, di mana utang tunda bayar pengadaan merupakan bagian dari Utang Pihak Ketiga.

Rincian Tunda Bayar per OPD

No

OPD

Jumlah Tunda Bayar (Rp)

1

Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang

5.465.671.481,50

2

Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan

260.644.000,00

3

Dinas Perhubungan

444.730.000,00

4

Dinas Perdagangan & Perindustrian

49.950.000,00

5

Badan Pendapatan Daerah

10.408.000,00

6

PPKD (terdiri dari beberapa OPD lama)

1.111.840.960,00

Total

7.343.244.441,50

Penjelasan per OPD

1. Dinas PUPR — Rp5.465.671.481,50

Utang mencakup 48 pekerjaan dari tahun 2011 hingga 2019;

Sisa Rp50.000.000 atas pekerjaan pengawasan jalan Duri–Sei Pakning telah dibayar sebagian di tahun 2020, namun belum lunas;

47 pekerjaan lainnya belum dibayar dengan alasan penyedia belum melakukan penagihan.

2. Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan — Rp260.644.000,00

Dua pekerjaan tahun 2019 (pengawasan PSU Kecamatan Rupat A dan penimbunan jalan Barijo, Pangkalan Nyirih);

SPP & SPM sudah dibuat, namun tidak dapat dibayarkan karena dokumen belum ditandatangani oleh PPTK.

3. Dinas Perhubungan — Rp444.730.000,00

Pekerjaan tahun 2016 (konsultan pengawasan pelabuhan Sei Selari) dan tahun 2019 (review master plan pelabuhan Ketam Putih);

Sudah dianggarkan di tahun 2020, tidak direalisasikan karena refocusing anggaran penanganan Covid-19.

4. Dinas Perdagangan & Perindustrian — Rp49.950.000,00

Pekerjaan pemasangan paving blok Pasar Modern Duri tahun 2016;

Ditemukan pekerjaan telah dibongkar, administrasi pencairan tidak lengkap, sehingga belum dibayarkan.

5. Badan Pendapatan Daerah — Rp10.408.000,00

Jasa konsultansi pengawasan pembangunan gudang UPT Mandau tahun 2016;

Berkas sudah lengkap, namun tidak dapat dibayarkan — meskipun Inspektorat menyarankan pembayaran.

6. PPKD — Rp1.111.840.960,00

Tunda bayar dari OPD lama yang dialihkan ke PPKD, mencakup utang sejak tahun 2009:

Dinas Pendidikan: Rp214.569.170,00

Dinas Perhubungan: Rp288.048.600,00

Dinas Cipta Karya & Tata Ruang: Rp598.300.000,00

Dinas Pasar, Kebersihan & Pertamanan: Rp10.923.190,00 (dua pekerjaan pagar TPU tahun 2011 — bobot pekerjaan tidak mencapai 100%, nilai tunda bayar merupakan bagian yang belum selesai)

Utang-utang tersebut tidak didukung dokumen lengkap dan penyedia belum melakukan penagihan;

Pemda Bengkalis menyatakan anggaran masih tersedia untuk membayar utang-utang tersebut.

Dasar Pelanggaran

PP No. 12 Tahun 2019, Pasal 24:

Ayat (4) — penerimaan daerah yang dianggarkan harus rasional dan dapat dicapai;

Ayat (5) — belanja yang dianggarkan harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana;

PSAP 09 Kewajiban, paragraf 11 — kewajiban jangka pendek wajib dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

Dampak

Nilai utang pada Neraca belum mencerminkan kondisi sebenarnya — utang lama tidak diselesaikan dan belum diklarifikasi;

Pemda menanggung beban kewajiban yang menumpuk ke tahun-tahun berikutnya;

Hubungan kerja dengan penyedia berisiko terganggu karena pembayaran tertunda bertahun-tahun.

Penyebab

OPD dan BPKAD tidak melakukan rekonsiliasi dokumen utang sebelum tahun 2020;

Administrasi pertanggungjawaban pengadaan tidak tertib — dokumen tidak lengkap, belum ditandatangani, tidak disusun tepat waktu;

Penagihan dari penyedia tidak direspons secara aktif oleh OPD;

Perencanaan anggaran belum mempertimbangkan secara memadai kepastian ketersediaan dana.

Rekomendasi BPK

Bupati Bengkalis diperintahkan agar:

OPD dan BPKAD melakukan rekonsiliasi menyeluruh atas dokumen tunda bayar yang timbul sebelum tahun 2020;

Kepala OPD terkait meningkatkan ketelitian administrasi pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa;

Seluruh Kepala OPD & TAPD menyusun rencana anggaran belanja dengan mempertimbangkan kepastian ketersediaan dana berdasarkan analisis tren pendapatan daerah.

Pimpinan instansi terkait telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau