Sebanyak Dua Rekening Bank Milik Pemkab Karimun Belum Ditetapkan oleh Bupati Pemkab Karimun menyajikan saldo Kas dan Setara Kas pada Neraca per 31 Desember 2025 (Audited) sebesar Rp70.641.639.107,50 atau naik sebesar Rp26.391.409.537,32 (59,95%) dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp44.165.505.670,18.
LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan dua rekening bank
milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang belum ditetapkan melalui Keputusan
Bupati per akhir tahun 2025. Salah satunya berisi dana sebesar
Rp7.000.000.000,00. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan
keuangan daerah, Rabu 4 Nopember 2026.
Gambaran Kas dan Setara Kas Daerah
Saldo Kas dan Setara Kas Pemkab Karimun
per 31 Desember 2025 tercatat Rp70.641.639.107,50, naik sebesar
Rp26.391.409.537,32 (59,95%) dibandingkan posisi akhir tahun 2024.
|
No |
Uraian |
Saldo 31 Des
2025 (Rp) |
Saldo 31 Des
2024 (Rp) |
Kenaikan/(Penurunan) |
% |
|
1 |
Kas di Kas Daerah |
35.204.761.814,54 |
15.760.972,72 |
+35.189.000.841,82 |
223.266,68 |
|
2 |
Kas di Bendahara Pengeluaran |
84.723.900,00 |
0,00 |
+84.723.900,00 |
— |
|
3 |
Kas di Bendahara Penerimaan |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
— |
|
4 |
Kas di BLUD |
33.179.711.774,58 |
41.035.951.257,08 |
−7.856.239.482,50 |
(19,14) |
|
5 |
Kas Lainnya |
13.781.313,00 |
2.391.152,00 |
+11.390.161,00 |
476,35 |
|
6 |
Kas Dana BOSP |
8.419.597,38 |
8.701,38 |
+8.410.896,00 |
96.661,63 |
|
7 |
Kas Dana BOK Puskesmas |
2.150.240.708,00 |
3.111.393.587,00 |
−961.152.879,00 |
(30,89) |
|
Jumlah |
Rp70.641.639.107,50 |
Rp44.165.505.670,18 |
+Rp26.391.409.537,32 |
59,95 |
Dua Rekening Belum Sah Secara Administrasi
Temuan ini merupakan tindak lanjut dari
hasil pemeriksaan tahun 2024 yang mencatat 15 rekening belum ditetapkan.
Meskipun sebagian telah ditindaklanjuti, masih tersisa dua rekening milik RSUD
Muhammad Sani yang belum ditetapkan melalui SK Bupati:
|
No |
Nomor Rekening |
Jenis |
Pemilik |
Saldo 31 Des 2025 (Rp) |
Bunga (%) |
Tanggal Buka |
|
1 |
0618-01-001134-56-8 |
Britama
Bisnis |
RSUD Muhammad
Sani |
7.000.000.000,00 |
3,75 |
31 Juli 2025 |
|
2 |
0618-01-001286-40-4 |
Deposito |
RSUD Muhammad
Sani |
0,00 |
3,00 |
4 Okt 2022 |
Penjelasan:
Rekening Britama Bisnis dibuka 31 Juli
2025, namun pemberitahuan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) baru disampaikan 31 Desember 2025 — proses penetapan belum selesai saat
pemeriksaan berakhir;
Rekening deposito telah dibuka sejak 4
Oktober 2022, namun tidak pernah diberitahukan kepada BPKAD sama sekali dan
tidak mendapat rekomendasi dari Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pelanggaran & Risiko
Kondisi ini bertentangan dengan PP No. 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 128, yang mewajibkan
setiap pembukaan rekening SKPD mendapat izin Kepala Daerah melalui BUD dan
ditetapkan secara resmi.
Akibat yang ditimbulkan:
Risiko penyalahgunaan atas rekening yang
tidak diakui secara resmi;
Pengawasan atas dana sebesar Rp7 miliar
menjadi lemah karena tidak tercatat dalam daftar rekening resmi pemerintah
daerah.
Penyebab & Rekomendasi
BPK menegaskan kelemahan terjadi karena:
BPKAD selaku BUD kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian secara memadai atas seluruh rekening milik Pemkab
Karimun;
Direktur RSUD Muhammad Sani belum
berkoordinasi dengan BUD sebelum maupun sesudah membuka rekening baru.
Bupati Karimun telah menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan
Kepala BPKAD untuk:
Memproses penutupan rekening yang sudah
tidak aktif;
Menyelesaikan penetapan rekening yang
masih aktif melalui Keputusan Bupati tanpa penundaan.
Bupati Karimun akan menindaklanjuti
seluruh rekomendasi sesuai rencana aksi yang disusun.
Editor
Angcelherman
