Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

Sebanyak Dua Rekening Bank Milik Pemkab Karimun Belum Ditetapkan oleh Bupati Pemkab Karimun menyajikan saldo Kas dan Setara Kas pada Neraca per 31 Desember 2025 (Audited) sebesar Rp70.641.639.107,50 atau naik sebesar Rp26.391.409.537,32 (59,95%) dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp44.165.505.670,18.

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan dua rekening bank milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang belum ditetapkan melalui Keputusan Bupati per akhir tahun 2025. Salah satunya berisi dana sebesar Rp7.000.000.000,00. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan keuangan daerah, Rabu 4 Nopember 2026.

Gambaran Kas dan Setara Kas Daerah

Saldo Kas dan Setara Kas Pemkab Karimun per 31 Desember 2025 tercatat Rp70.641.639.107,50, naik sebesar Rp26.391.409.537,32 (59,95%) dibandingkan posisi akhir tahun 2024.

No

Uraian

Saldo 31 Des 2025 (Rp)

Saldo 31 Des 2024 (Rp)

Kenaikan/(Penurunan)

%

1

Kas di Kas Daerah

35.204.761.814,54

15.760.972,72

+35.189.000.841,82

223.266,68

2

Kas di Bendahara Pengeluaran

84.723.900,00

0,00

+84.723.900,00

—

3

Kas di Bendahara Penerimaan

0,00

0,00

0,00

—

4

Kas di BLUD

33.179.711.774,58

41.035.951.257,08

−7.856.239.482,50

(19,14)

5

Kas Lainnya

13.781.313,00

2.391.152,00

+11.390.161,00

476,35

6

Kas Dana BOSP

8.419.597,38

8.701,38

+8.410.896,00

96.661,63

7

Kas Dana BOK Puskesmas

2.150.240.708,00

3.111.393.587,00

−961.152.879,00

(30,89)

Jumlah

Rp70.641.639.107,50

Rp44.165.505.670,18

+Rp26.391.409.537,32

59,95

Dua Rekening Belum Sah Secara Administrasi

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tahun 2024 yang mencatat 15 rekening belum ditetapkan. Meskipun sebagian telah ditindaklanjuti, masih tersisa dua rekening milik RSUD Muhammad Sani yang belum ditetapkan melalui SK Bupati:

No

Nomor Rekening

Jenis

Pemilik

Saldo 31 Des 2025 (Rp)

Bunga (%)

Tanggal Buka

1

0618-01-001134-56-8

Britama Bisnis

RSUD Muhammad Sani

7.000.000.000,00

3,75

31 Juli 2025

2

0618-01-001286-40-4

Deposito

RSUD Muhammad Sani

0,00

3,00

4 Okt 2022

Penjelasan:

Rekening Britama Bisnis dibuka 31 Juli 2025, namun pemberitahuan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru disampaikan 31 Desember 2025 — proses penetapan belum selesai saat pemeriksaan berakhir;

Rekening deposito telah dibuka sejak 4 Oktober 2022, namun tidak pernah diberitahukan kepada BPKAD sama sekali dan tidak mendapat rekomendasi dari Bendahara Umum Daerah (BUD).

Pelanggaran & Risiko

Kondisi ini bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 128, yang mewajibkan setiap pembukaan rekening SKPD mendapat izin Kepala Daerah melalui BUD dan ditetapkan secara resmi.

Akibat yang ditimbulkan:

Risiko penyalahgunaan atas rekening yang tidak diakui secara resmi;

Pengawasan atas dana sebesar Rp7 miliar menjadi lemah karena tidak tercatat dalam daftar rekening resmi pemerintah daerah.

Penyebab & Rekomendasi

BPK menegaskan kelemahan terjadi karena:

BPKAD selaku BUD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai atas seluruh rekening milik Pemkab Karimun;

Direktur RSUD Muhammad Sani belum berkoordinasi dengan BUD sebelum maupun sesudah membuka rekening baru.

Bupati Karimun telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Kepala BPKAD untuk:

Memproses penutupan rekening yang sudah tidak aktif;

Menyelesaikan penetapan rekening yang masih aktif melalui Keputusan Bupati tanpa penundaan.

Bupati Karimun akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai rencana aksi yang disusun.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau