Pembayaran
Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas Belanja Perjalanan Dinas pada 31 Satuan Kerja
Perangkat Daerah menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp581.706.235. Sebagian
besar telah disetorkan kembali sebesar Rp526.452.235, sehingga tersisa Rp55.254.000
yang belum dipulihkan dari dua SKPD, Jum’at 6 Nopember 2026.
Rekapitulasi Temuan
|
No |
Jenis Pelanggaran |
Nilai (Rp) |
SKPD Terkait |
|
1 |
Uang harian ganda — dibayar penuh untuk 2+
perjalanan pada waktu bersamaan |
17.280.000 |
Dinas Pendidikan |
|
2 |
Biaya penginapan tidak sesuai keterangan asli tempat
penginapan |
37.974.000 |
Dinas Pendidikan & BPSDM |
|
— |
Total Belum Dikembalikan |
55.254.000 |
Rincian Permasalahan
1. Uang Harian Ganda — Rp17.280.000
Pelaksana perjalanan dinas menerima pembayaran uang
harian penuh untuk dua atau lebih perjalanan dinas yang dilaksanakan pada
tanggal yang sama atau beririsan.
Penyebab: Penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) tidak
terpusat — masing-masing bagian/bidang menerbitkan sendiri, sehingga PPK, PPTK,
dan Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui ada perintah tugas lain yang
berjalan bersamaan.
Dampak: Pembayaran berlebih karena secara fisik
seseorang tidak dapat melaksanakan dua perjalanan dinas sekaligus.
2. Biaya Penginapan Tidak Sesuai — Rp37.974.000
Hasil konfirmasi langsung kepada hotel/tempat penginapan
menunjukkan ketidaksesuaian:
Pelaksana tidak menginap namun tetap
mempertanggungjawabkan biaya penginapan;
Menginap di kamar yang sama tetapi meminta bukti
pembayaran untuk kamar yang berbeda;
Menambah jumlah hari pada bukti pembayaran padahal
tidak menginap.
Penyebab utama: Pembayaran biaya perjalanan dinas
masih dilakukan secara tunai, sehingga berisiko disalahgunakan.
Dasar Ketidaksesuaian
Temuan ini melanggar:
UU No. 1 Tahun 2004 — Pejabat yang mengesahkan dokumen
pertanggungjawaban bertanggung jawab atas kebenaran material;
PP No. 12 Tahun 2019 — Setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah;
Perpres No. 33 Tahun 2020 (diubah Perpres No. 53 Tahun
2023) — Standar biaya perjalanan dinas sebagai batas tertinggi; uang harian
mencakup keperluan sehari-hari untuk satu perjalanan;
Pergub Jambi No. 1 Tahun 2016 (diubah Pergub No. 27
Tahun 2023) — Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil; pelaksana wajib
menyampaikan bukti pembayaran hotel yang sah;
Kepgub Jambi No. 1065/2022 — Standar Satuan Harga
berlaku sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Penyebab
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPSDM kurang
optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja perjalanan dinas;
PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran tidak teliti memverifikasi
kesesuaian SPT silang serta bukti penginapan;
Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan;
Sistem pembayaran masih tunai meningkatkan risiko
penyalahgunaan.
Tanggapan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPSDM menyetujui
temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;
Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan
Kepala SKPD terkait agar:
Menyusun sistem daftar penerbitan SPT secara terpusat
untuk mencegah pembayaran ganda;
Memulihkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas
Daerah:
Dinas Pendidikan: Rp54.232.000
BPSDM: Rp1.022.000
Menerapkan pembayaran non-tunai untuk biaya penginapan
dan komponen perjalanan dinas lainnya;
Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran
agar lebih teliti memverifikasi kesesuaian SPT, SPPD, dan bukti riil penginapan
sebelum pembayaran;
Menginstruksikan seluruh pelaksana perjalanan dinas
agar mematuhi ketentuan pertanggungjawaban.
Editor
Angcelherman
