Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas Belanja Perjalanan Dinas pada 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp581.706.235. Sebagian besar telah disetorkan kembali sebesar Rp526.452.235, sehingga tersisa Rp55.254.000 yang belum dipulihkan dari dua SKPD, Jum’at 6 Nopember 2026.

Rekapitulasi Temuan

No

Jenis Pelanggaran

Nilai (Rp)

SKPD Terkait

1

Uang harian ganda — dibayar penuh untuk 2+ perjalanan pada waktu bersamaan

17.280.000

Dinas Pendidikan

2

Biaya penginapan tidak sesuai keterangan asli tempat penginapan

37.974.000

Dinas Pendidikan & BPSDM

—

Total Belum Dikembalikan

55.254.000

Rincian Permasalahan

1. Uang Harian Ganda — Rp17.280.000

Pelaksana perjalanan dinas menerima pembayaran uang harian penuh untuk dua atau lebih perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tanggal yang sama atau beririsan.

Penyebab: Penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) tidak terpusat — masing-masing bagian/bidang menerbitkan sendiri, sehingga PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui ada perintah tugas lain yang berjalan bersamaan.

Dampak: Pembayaran berlebih karena secara fisik seseorang tidak dapat melaksanakan dua perjalanan dinas sekaligus.

2. Biaya Penginapan Tidak Sesuai — Rp37.974.000

Hasil konfirmasi langsung kepada hotel/tempat penginapan menunjukkan ketidaksesuaian:

Pelaksana tidak menginap namun tetap mempertanggungjawabkan biaya penginapan;

Menginap di kamar yang sama tetapi meminta bukti pembayaran untuk kamar yang berbeda;

Menambah jumlah hari pada bukti pembayaran padahal tidak menginap.

Penyebab utama: Pembayaran biaya perjalanan dinas masih dilakukan secara tunai, sehingga berisiko disalahgunakan.

Dasar Ketidaksesuaian

Temuan ini melanggar:

UU No. 1 Tahun 2004 — Pejabat yang mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab atas kebenaran material;

PP No. 12 Tahun 2019 — Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah;

Perpres No. 33 Tahun 2020 (diubah Perpres No. 53 Tahun 2023) — Standar biaya perjalanan dinas sebagai batas tertinggi; uang harian mencakup keperluan sehari-hari untuk satu perjalanan;

Pergub Jambi No. 1 Tahun 2016 (diubah Pergub No. 27 Tahun 2023) — Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil; pelaksana wajib menyampaikan bukti pembayaran hotel yang sah;

Kepgub Jambi No. 1065/2022 — Standar Satuan Harga berlaku sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

Penyebab

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPSDM kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja perjalanan dinas;

PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran tidak teliti memverifikasi kesesuaian SPT silang serta bukti penginapan;

Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan;

Sistem pembayaran masih tunai meningkatkan risiko penyalahgunaan.

Tanggapan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPSDM menyetujui temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;

Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan Kepala SKPD terkait agar:

Menyusun sistem daftar penerbitan SPT secara terpusat untuk mencegah pembayaran ganda;

Memulihkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah:

Dinas Pendidikan: Rp54.232.000

BPSDM: Rp1.022.000

Menerapkan pembayaran non-tunai untuk biaya penginapan dan komponen perjalanan dinas lainnya;

Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran agar lebih teliti memverifikasi kesesuaian SPT, SPPD, dan bukti riil penginapan sebelum pembayaran;

Menginstruksikan seluruh pelaksana perjalanan dinas agar mematuhi ketentuan pertanggungjawaban.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi