Sumber Foto Website Kantor Bupati Anambas

Pengelolaan Kas — Rekening Tidak Ditetapkan, 18 Rekening Belum Ditutup, Bendahara BOS Tanpa SK, Utang PPh Rp6,4 Miliar Belum Terselesaikan

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kelemahan mendasar dalam pengelolaan kas daerah Pemkab Kepulauan Anambas per 31 Desember 2025, mencakup rekening yang tidak sah, rekening mati yang belum ditutup, penunjukan bendahara tanpa dasar hukum, hingga kewajiban perpajakan yang menumpuk menjadi utang lebih dari Rp6 miliar, Selasa 20 Oktober 2026.

Pengelolaan Kas: Pengendalian Rekening Lemah & Kewajiban Perpajakan Tertunda

Saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2025: Rp3.832.957.040,05, naik Rp1.610.895.242,76 (72,5%) dari tahun sebelumnya. Banyaknya ketidaksesuaian ditemukan dalam pengelolaan rekening dan pelaporan.

Rekening Penerimaan Pajak Daerah Belum Ditetapkan dengan SK Bupati

Terdapat 5 rekening perantara di PT Bank Riau Kepri Syariah yang menampung penerimaan pajak daerah (PBB, BPHTB, Pajak Daerah Lainnya) sebelum disetor ke RKUD — namun belum ditetapkan sebagai rekening resmi pemerintah daerah melalui SK Bupati;

Kepala Subbidang Pengelola Kas Daerah menyatakan tidak mengetahui pembukaan rekening tersebut;

Telah diminta data rekening aktif ke seluruh PD namun belum ada tanggapan.

Risiko: Potensi penyalahgunaan dana karena rekening tidak berada di bawah kendali resmi BUD.

18 Rekening Lama Belum Ditutup

3 RSUD dan 7 Puskesmas telah beralih status BLUD sejak 2025, namun 18 rekening lama untuk Dana Kapitasi JKN/Klaim INA-CBG belum ditutup;

16 rekening bersaldo Rp0,00; 2 rekening bersaldo kecil (Rp13.424,00 dan Rp3,00) yang sudah disajikan di Kas BLUD;

Risiko: Administrasi keuangan tidak rapi, berpotensi disalahgunakan.

Bendahara BOS 2025 Belum Ditetapkan dengan SK Bupati

SK Bupati No. 162 Tahun 2024 hanya berlaku untuk TA 2024; belum ada SK untuk TA 2025;

Dari 95 sekolah, 25 sekolah mengalami pergantian bendahara pada 2025 karena alasan pengunduran diri, kesehatan, melahirkan — namun perubahan hanya disampaikan lewat WhatsApp/telepon, tidak ada SK penetapan;

Risiko: Pertanggungjawaban dana BOS tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kewajiban Perpajakan Tertunda — Utang PPh Pasal 21 Mencapai Rp6,45 Miliar

Uraian

Nilai

Saldo deposit pajak di Coretax DJP (belum dilaporkan)

Rp3.892.126.806,00

Kekurangan bayar PPh Pasal 21 akhir 2025 (metode TER)

Rp6.450.652.173,05

Dianggarkan di APBD 2026

Rp6.450.652.173,05

Bendahara Pengeluaran belum memahami tata cara pemotongan & pelaporan; volume transaksi besar menyulitkan pembuatan bukti potong;

Penerapan tarif tidak serentak — Sekretariat DPRD baru beralih Juni 2025; pemotongan terpisah gaji pokok & TPP menyebabkan kurang bayar di akhir tahun;

Inspektorat menolak melakukan reviu atas utang tersebut karena mekanisme tidak sesuai Perbup No. 48 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Utang Daerah;

KPP Pratama Tanjungpinang telah mengirim surat imbauan pelaporan & penyetoran tanggal 4 Februari 2026; SKPKB belum dapat diterbitkan karena penyetoran belum dilaporkan.

Ketentuan yang Dilanggar

PP No. 39 Tahun 2007: BUD wajib menutup rekening yang tidak digunakan;

PP No. 12 Tahun 2019: Kepala Daerah menetapkan rekening penerimaan melalui SK;

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Bendahara ditetapkan Kepala Daerah; wajib menyetor & melaporkan pemotongan pajak tepat waktu;

Permendagri No. 3 Tahun 2023: Bendahara BOS ditetapkan Kepala Daerah atas usul SKPD;

Peraturan DJP No. Per-17/PJ/2021: SPT Masa dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Dampak

Potensi penyalahgunaan rekening yang tidak ditetapkan & belum ditutup;

Risiko penyimpangan pengelolaan Dana BOS tanpa penunjukan sah;

Utang PPh belum dapat disajikan dalam Neraca sehingga laporan keuangan belum mencerminkan kewajiban sesungguhnya;

Denda administrasi keterlambatan pelaporan pajak dapat timbul.

Akar Penyebab

BPKPD belum mengusulkan penetapan rekening perantara & SK Bendahara BOS;

Disdikpora belum mengajukan pergantian bendahara BOS untuk ditetapkan;

RSUD/Puskesmas belum mengusulkan penutupan rekening lama;

Bendahara Pengeluaran kurang memahami aturan perpajakan, belum tertib melaporkan.

Rekomendasi BPK

Bupati diarahkan memerintahkan:

Kepala BPKPD:

Mengusulkan penetapan rekening perantara pajak daerah melalui SK Bupati;

Menetapkan Bendahara BOS TA 2025 melalui SK Bupati segera;

Memproses penutupan 18 rekening yang tidak digunakan;

Mensosialisasikan aturan perpajakan kepada seluruh bendahara;

Menginstruksikan 28 Bendahara Pengeluaran menelusuri & melaporkan pajak yang tertunda;

Kepala Disdikpora: Menginformasikan pergantian bendahara BOS untuk ditetapkan secara resmi;

Menyelesaikan utang PPh Pasal 21 TA 2025 sesuai ketentuan agar dapat disajikan dalam laporan keuangan.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

temuan ini bersifat sistemik dan mendasar, menyangkut dasar pengelolaan kas daerah. Rangkuman sisa yang belum diselesaikan:

Bagian

Sisa Belum Dipulihkan / Belum Diselesaikan

1. Retribusi Pasar

—

2. Belanja Gaji & Tunjangan ASN

Rp9,4 juta

3. Belanja Barang & Jasa E-Katalog

—

4. Jasa Konsultansi Konstruksi

Rp378,4 juta

5. Belanja Honorarium

Rp107,6 juta

6. Pemeliharaan Gedung

—

7. Belanja Perjalanan Dinas

—

8. Belanja Modal Konstruksi

Rp101,5 juta

9. Pengelolaan Kas & Perpajakan

Utang PPh Rp6.450,7 juta + rekening belum ditetapkan/ditutup

Total Kerugian Belum Dipulihkan

Rp596,9 juta + kewajiban Rp6.450,7 jut

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau