Pengelolaan Kas — Rekening Tidak Ditetapkan, 18
Rekening Belum Ditutup, Bendahara BOS Tanpa SK, Utang PPh Rp6,4 Miliar Belum
Terselesaikan
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kelemahan mendasar
dalam pengelolaan kas daerah Pemkab Kepulauan Anambas per 31 Desember 2025,
mencakup rekening yang tidak sah, rekening mati yang belum ditutup, penunjukan
bendahara tanpa dasar hukum, hingga kewajiban perpajakan yang menumpuk menjadi
utang lebih dari Rp6 miliar, Selasa 20 Oktober 2026.
Pengelolaan Kas: Pengendalian Rekening Lemah & Kewajiban Perpajakan Tertunda
Saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2025:
Rp3.832.957.040,05, naik Rp1.610.895.242,76 (72,5%) dari tahun sebelumnya.
Banyaknya ketidaksesuaian ditemukan dalam pengelolaan rekening dan pelaporan.
Rekening Penerimaan Pajak Daerah Belum Ditetapkan
dengan SK Bupati
Terdapat 5 rekening perantara di PT Bank Riau Kepri
Syariah yang menampung penerimaan pajak daerah (PBB, BPHTB, Pajak Daerah Lainnya)
sebelum disetor ke RKUD — namun belum ditetapkan sebagai rekening resmi
pemerintah daerah melalui SK Bupati;
Kepala Subbidang Pengelola Kas Daerah menyatakan tidak
mengetahui pembukaan rekening tersebut;
Telah diminta data rekening aktif ke seluruh PD namun
belum ada tanggapan.
Risiko: Potensi penyalahgunaan dana karena rekening
tidak berada di bawah kendali resmi BUD.
18 Rekening Lama Belum Ditutup
3 RSUD dan 7 Puskesmas telah beralih status BLUD sejak
2025, namun 18 rekening lama untuk Dana Kapitasi JKN/Klaim INA-CBG belum
ditutup;
16 rekening bersaldo Rp0,00; 2 rekening bersaldo kecil
(Rp13.424,00 dan Rp3,00) yang sudah disajikan di Kas BLUD;
Risiko: Administrasi keuangan tidak rapi, berpotensi
disalahgunakan.
Bendahara BOS 2025 Belum Ditetapkan dengan SK Bupati
SK Bupati No. 162 Tahun 2024 hanya berlaku untuk TA
2024; belum ada SK untuk TA 2025;
Dari 95 sekolah, 25 sekolah mengalami pergantian
bendahara pada 2025 karena alasan pengunduran diri, kesehatan, melahirkan —
namun perubahan hanya disampaikan lewat WhatsApp/telepon, tidak ada SK
penetapan;
Risiko: Pertanggungjawaban dana BOS tidak memiliki
dasar hukum yang sah.
Kewajiban Perpajakan Tertunda — Utang PPh Pasal 21
Mencapai Rp6,45 Miliar
|
Uraian |
Nilai |
|
Saldo deposit pajak di Coretax DJP (belum dilaporkan) |
Rp3.892.126.806,00 |
|
Kekurangan bayar PPh Pasal 21 akhir 2025 (metode
TER) |
Rp6.450.652.173,05 |
|
Dianggarkan di APBD 2026 |
Rp6.450.652.173,05 |
Bendahara Pengeluaran belum memahami tata cara
pemotongan & pelaporan; volume transaksi besar menyulitkan pembuatan bukti
potong;
Penerapan tarif tidak serentak — Sekretariat DPRD baru
beralih Juni 2025; pemotongan terpisah gaji pokok & TPP menyebabkan kurang
bayar di akhir tahun;
Inspektorat menolak melakukan reviu atas utang
tersebut karena mekanisme tidak sesuai Perbup No. 48 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Utang Daerah;
KPP Pratama Tanjungpinang telah mengirim surat imbauan
pelaporan & penyetoran tanggal 4 Februari 2026; SKPKB belum dapat
diterbitkan karena penyetoran belum dilaporkan.
Ketentuan yang Dilanggar
PP No. 39 Tahun 2007: BUD wajib menutup rekening yang
tidak digunakan;
PP No. 12 Tahun 2019: Kepala Daerah menetapkan
rekening penerimaan melalui SK;
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Bendahara ditetapkan
Kepala Daerah; wajib menyetor & melaporkan pemotongan pajak tepat waktu;
Permendagri No. 3 Tahun 2023: Bendahara BOS ditetapkan
Kepala Daerah atas usul SKPD;
Peraturan DJP No. Per-17/PJ/2021: SPT Masa dilaporkan
paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Dampak
Potensi penyalahgunaan rekening yang tidak ditetapkan
& belum ditutup;
Risiko penyimpangan pengelolaan Dana BOS tanpa
penunjukan sah;
Utang PPh belum dapat disajikan dalam Neraca sehingga
laporan keuangan belum mencerminkan kewajiban sesungguhnya;
Denda administrasi keterlambatan pelaporan pajak dapat
timbul.
Akar Penyebab
BPKPD belum mengusulkan penetapan rekening perantara
& SK Bendahara BOS;
Disdikpora belum mengajukan pergantian bendahara BOS
untuk ditetapkan;
RSUD/Puskesmas belum mengusulkan penutupan rekening
lama;
Bendahara Pengeluaran kurang memahami aturan
perpajakan, belum tertib melaporkan.
Rekomendasi BPK
Bupati diarahkan memerintahkan:
Kepala BPKPD:
Mengusulkan penetapan rekening perantara pajak daerah
melalui SK Bupati;
Menetapkan Bendahara BOS TA 2025 melalui SK Bupati
segera;
Memproses penutupan 18 rekening yang tidak digunakan;
Mensosialisasikan aturan perpajakan kepada seluruh
bendahara;
Menginstruksikan 28 Bendahara Pengeluaran menelusuri
& melaporkan pajak yang tertunda;
Kepala Disdikpora: Menginformasikan pergantian bendahara
BOS untuk ditetapkan secara resmi;
Menyelesaikan utang PPh Pasal 21 TA 2025 sesuai
ketentuan agar dapat disajikan dalam laporan keuangan.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
temuan ini bersifat sistemik dan mendasar, menyangkut
dasar pengelolaan kas daerah. Rangkuman sisa yang belum diselesaikan:
|
Bagian |
Sisa Belum Dipulihkan /
Belum Diselesaikan |
|
1. Retribusi Pasar |
— |
|
2. Belanja Gaji & Tunjangan ASN |
Rp9,4 juta |
|
3. Belanja Barang & Jasa E-Katalog |
— |
|
4. Jasa Konsultansi Konstruksi |
Rp378,4 juta |
|
5. Belanja Honorarium |
Rp107,6 juta |
|
6. Pemeliharaan Gedung |
— |
|
7. Belanja Perjalanan Dinas |
— |
|
8. Belanja Modal Konstruksi |
Rp101,5 juta |
|
9. Pengelolaan Kas & Perpajakan |
Utang PPh Rp6.450,7 juta + rekening belum
ditetapkan/ditutup |
|
Total Kerugian Belum Dipulihkan |
Rp596,9 juta + kewajiban Rp6.450,7 jut |
Editor Angcelherman
