Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Lima SKPD
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan
kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan
dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai ketentuan
LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan
kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di 5 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuasin. Total kelebihan pembayaran
mencapai Rp5.830.219,34, yang telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, Sabtu
17 Oktober 2026.
Anggaran &
Dasar Pembayaran TPP
Pemkab
Banyuasin menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.357.166.364.622,51, dengan
realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp1.137.411.217.449,43 (83,81%).
Pembayaran TPP
didasarkan pada:
60% Beban
Kerja;
40% Prestasi
Kerja — dinilai dari kehadiran melalui sistem presensi elektronik (finger
print) sesuai Perbup No. 61 Tahun 2019 dan Perbup No. 4 Tahun 2024, yang
mengatur persentase pengurangan TPP secara rinci untuk keterlambatan, pulang
lebih awal, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan ketidakhadiran dengan
izin/sakit.
Rincian Temuan
Lima SKPD belum
sepenuhnya mempertimbangkan data presensi dalam perhitungan TPP periode
Januari–September 2025:
|
No |
SKPD |
Jumlah Pegawai |
Kelebihan Pembayaran (Rp) |
|
1 |
Kecamatan Air Kumbang |
10 |
2.442.718,18 |
|
2 |
Dinas Ketapang |
3 |
254.117,00 |
|
3 |
Satpol PP dan Damkar |
1 |
133.976,04 |
|
4 |
Dinas Kesehatan (Dinkes) |
14 |
2.571.506,75 |
|
5 |
BPKAD |
11 |
427.901,37 |
|
JUMLAH |
39 |
Rp5.830.219,34 ✅ Telah disetor penuh |
Dasar
Pelanggaran & Penyebab
Kondisi
tersebut tidak sesuai dengan:
Perbup No. 61
Tahun 2019 — penetapan jam kerja dan kewajiban presensi;
Perbup No. 4
Tahun 2024 Pasal 19–25 — penilaian prestasi kerja wajib berbasis data kehadiran
secara akumulatif dengan persentase pengurangan yang telah ditetapkan.
Penyebab utama:
Kepala SKPD
kurang mengawasi & mengendalikan pengajuan data pembayaran TPP;
PPK-SKPD kurang
cermat memverifikasi kelengkapan & kebenaran perhitungan;
Bendahara Gaji
kurang teliti dalam mengajukan data pembayaran.
Akibatnya
pembayaran tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah.
Rekomendasi BPK
& Tindak Lanjut
BPK
merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk:
Meningkatkan
pengawasan & pengendalian pengajuan data pembayaran TPP;
Menginstruksikan
PPK-SKPD lebih cermat memverifikasi perhitungan TPP sesuai data presensi;
Menginstruksikan
Bendahara Gaji lebih teliti dalam menyusun & mengajukan data pembayaran.
Bupati
Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Editor Angcelherman
