Sumber Foto Website Kantor Bupati Banyuasin

Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Lima SKPD

Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai ketentuan

LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuasin. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp5.830.219,34, yang telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, Sabtu 17 Oktober 2026.

Anggaran & Dasar Pembayaran TPP

Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.357.166.364.622,51, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp1.137.411.217.449,43 (83,81%).

Pembayaran TPP didasarkan pada:

60% Beban Kerja;

40% Prestasi Kerja — dinilai dari kehadiran melalui sistem presensi elektronik (finger print) sesuai Perbup No. 61 Tahun 2019 dan Perbup No. 4 Tahun 2024, yang mengatur persentase pengurangan TPP secara rinci untuk keterlambatan, pulang lebih awal, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan ketidakhadiran dengan izin/sakit.

Rincian Temuan

Lima SKPD belum sepenuhnya mempertimbangkan data presensi dalam perhitungan TPP periode Januari–September 2025:

No

SKPD

Jumlah Pegawai

Kelebihan Pembayaran (Rp)

1

Kecamatan Air Kumbang

10

2.442.718,18

2

Dinas Ketapang

3

254.117,00

3

Satpol PP dan Damkar

1

133.976,04

4

Dinas Kesehatan (Dinkes)

14

2.571.506,75

5

BPKAD

11

427.901,37

JUMLAH

39

Rp5.830.219,34 ✅ Telah disetor penuh

Dasar Pelanggaran & Penyebab

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Perbup No. 61 Tahun 2019 — penetapan jam kerja dan kewajiban presensi;

Perbup No. 4 Tahun 2024 Pasal 19–25 — penilaian prestasi kerja wajib berbasis data kehadiran secara akumulatif dengan persentase pengurangan yang telah ditetapkan.

Penyebab utama:

Kepala SKPD kurang mengawasi & mengendalikan pengajuan data pembayaran TPP;

PPK-SKPD kurang cermat memverifikasi kelengkapan & kebenaran perhitungan;

Bendahara Gaji kurang teliti dalam mengajukan data pembayaran.

Akibatnya pembayaran tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah.

Rekomendasi BPK & Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk:

Meningkatkan pengawasan & pengendalian pengajuan data pembayaran TPP;

Menginstruksikan PPK-SKPD lebih cermat memverifikasi perhitungan TPP sesuai data presensi;

Menginstruksikan Bendahara Gaji lebih teliti dalam menyusun & mengajukan data pembayaran.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan