Sumber Foto Website Kantor Bupati Empat Lawang

Pertanggungjawaban Belanja Kertas dan Cover pada Tujuh SKPD Melebihi Standar

Harga dan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp97.219.007.643,74 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp58.892.255.066,00 atau 60,58% dari anggaran. Nilai tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Kertas dan Cover sebesar Rp2.313.420.905,00.

LPKAPNEWS.COM, EMPAT LAWANG – Pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kertas dan cover di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 melebihi harga pasar dan standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp101.218.000, di mana sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah dan sisanya masih dalam proses penagihan.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis TA 2025 sebesar Rp97.219.007.643,74, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp58.892.255.066,00 atau 60,58%. Dari jumlah tersebut, Belanja Kertas dan Cover terserap sebesar Rp2.313.420.905,00.

Harga di Nota Lebih Tinggi dari Harga Toko

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan harga dalam dokumen pertanggungjawaban dengan harga riil di sejumlah toko alat tulis di Kecamatan Tebing Tinggi serta standar harga resmi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Ditemukan bahwa PPTK meminta toko mencantumkan harga lebih tinggi pada nota, mengacu pada harga yang dipilih di laman SIPD RI saat menyusun anggaran, bukan harga sebenarnya di pasaran, Selasa 20 Oktober 2026.

Kelebihan pembayaran per SKPD:

No

SKPD

Kelebihan Pembayaran (Rp)

1

Badan Pendapatan Daerah

36.383.000

2

Dinas PUPR

21.124.000

3

Sekretariat Daerah

14.953.000

4

BKPSDM

12.511.000

5

BPKAD

6.881.000

6

Dinas Pertanian

5.877.000

7

Dinas KominfoSP

3.489.000

Jumlah

101.218.000

Status Pengembalian

Dari total tersebut, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp77.887.000 pada Januari 2026. Sisa yang belum disetor sebesar Rp23.331.000, terdiri dari Sekretariat Daerah Rp7.170.000 dan Dinas PUPR Rp16.161.000. Seluruh pihak terkait telah mengakui temuan dan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh kelebihan.

Pelanggaran Aturan dan Sebab Terjadinya

Kondisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah serta kebenaran material dari setiap dokumen yang menjadi dasar pengeluaran APBD.

Permasalahan ini timbul karena kurangnya pengawasan pimpinan SKPD, PPTK tidak mengacu pada standar harga yang berlaku, serta PPK SKPD kurang cermat memverifikasi kesesuaian bukti pertanggungjawaban.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan:

Seluruh pimpinan SKPD untuk meningkatkan pengawasan belanja barang pakai habis dan memastikan pertanggungjawaban sesuai standar harga yang berlaku;

Sekretariat Daerah dan Dinas PUPR untuk segera menyetorkan sisa kelebihan pembayaran masing-masing sebesar Rp7.170.000 dan Rp16.161.000 ke Kas Daerah;

Seluruh pejabat terkait untuk lebih cermat memverifikasi bukti belanja sebelum disahkan dan dibayarkan.

Bupati telah menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui Rencana Aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinssi Sumatra Selatan