Pertanggungjawaban Belanja Kertas dan Cover pada Tujuh
SKPD Melebihi Standar
Harga dan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp97.219.007.643,74 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp58.892.255.066,00 atau 60,58% dari anggaran. Nilai tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Kertas dan Cover sebesar Rp2.313.420.905,00.
LPKAPNEWS.COM, EMPAT
LAWANG – Pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kertas dan cover
di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Empat Lawang Tahun
Anggaran 2025 melebihi harga pasar dan standar harga yang ditetapkan pemerintah
daerah. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp101.218.000, di mana sebagian
telah dikembalikan ke Kas Daerah dan sisanya masih dalam proses penagihan.
Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis TA 2025 sebesar
Rp97.219.007.643,74, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp58.892.255.066,00 atau 60,58%. Dari jumlah tersebut, Belanja Kertas dan Cover
terserap sebesar Rp2.313.420.905,00.
Harga di Nota
Lebih Tinggi dari Harga Toko
Pemeriksaan
dilakukan dengan membandingkan harga dalam dokumen pertanggungjawaban dengan
harga riil di sejumlah toko alat tulis di Kecamatan Tebing Tinggi serta standar
harga resmi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Ditemukan bahwa PPTK meminta
toko mencantumkan harga lebih tinggi pada nota, mengacu pada harga yang dipilih
di laman SIPD RI saat menyusun anggaran, bukan harga sebenarnya di pasaran,
Selasa 20 Oktober 2026.
Kelebihan
pembayaran per SKPD:
|
No |
SKPD |
Kelebihan Pembayaran (Rp) |
|
1 |
Badan
Pendapatan Daerah |
36.383.000 |
|
2 |
Dinas PUPR |
21.124.000 |
|
3 |
Sekretariat
Daerah |
14.953.000 |
|
4 |
BKPSDM |
12.511.000 |
|
5 |
BPKAD |
6.881.000 |
|
6 |
Dinas
Pertanian |
5.877.000 |
|
7 |
Dinas
KominfoSP |
3.489.000 |
|
Jumlah |
101.218.000 |
Status
Pengembalian
Dari total
tersebut, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp77.887.000 pada
Januari 2026. Sisa yang belum disetor sebesar Rp23.331.000, terdiri dari
Sekretariat Daerah Rp7.170.000 dan Dinas PUPR Rp16.161.000. Seluruh pihak
terkait telah mengakui temuan dan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh
kelebihan.
Pelanggaran
Aturan dan Sebab Terjadinya
Kondisi
tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah
serta kebenaran material dari setiap dokumen yang menjadi dasar pengeluaran
APBD.
Permasalahan
ini timbul karena kurangnya pengawasan pimpinan SKPD, PPTK tidak mengacu pada
standar harga yang berlaku, serta PPK SKPD kurang cermat memverifikasi kesesuaian
bukti pertanggungjawaban.
Rekomendasi dan
Tindak Lanjut
BPK
merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan:
Seluruh
pimpinan SKPD untuk meningkatkan pengawasan belanja barang pakai habis dan
memastikan pertanggungjawaban sesuai standar harga yang berlaku;
Sekretariat
Daerah dan Dinas PUPR untuk segera menyetorkan sisa kelebihan pembayaran
masing-masing sebesar Rp7.170.000 dan Rp16.161.000 ke Kas Daerah;
Seluruh pejabat
terkait untuk lebih cermat memverifikasi bukti belanja sebelum disahkan dan
dibayarkan.
Bupati telah
menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui
Rencana Aksi.
Editor Angcelherman
