LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan sisa dana Bantuan Keuangan
Khusus (BKK) yang belum dikembalikan serta kelemahan signifikan dalam
pengelolaan persediaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun Anggaran 2024.
Sisa Dana Bantuan Keuangan Khusus: Rp28,9 Juta Masih
Tertunda
Pemprov Kepulauan Riau menganggarkan belanja bantuan
keuangan sebesar Rp29,4 miliar dengan realisasi Rp26,85 miliar. Dana tersebut
disalurkan kepada 6 kabupaten/kota dan 437 desa untuk operasional
kelurahan/desa, RT/RW, Posyandu, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Senin
19 Oktober 2026.
Dari laporan pertanggungjawaban, terdapat sisa dana
yang tidak terpakai senilai Rp39.832.503. Sebagian telah dikembalikan oleh Desa
Mekar Jaya (Natuna), Desa Telaga Tujuh (Karimun), Pemko Tanjungpinang, dan
Pemkab Lingga sebesar Rp10.903.003. Sehingga masih tersisa Rp28.929.500 yang
belum disetorkan oleh:
|
Penerima |
Sisa Belum Dikembalikan (Rp) |
|
Pemko Batam |
7.920.000 |
|
Pemkab
Natuna |
1.500.000 |
|
Pemkab
Bintan |
19.509.500 |
|
Total |
28.929.500 |
Keterlambatan pengembalian disebabkan proses
penganggaran di masing-masing daerah belum selesai. Kepala BKAD telah mengirim
surat permintaan pengembalian pada 23 April 2025. Keterlambatan ini menghambat
kemampuan Pemprov untuk memanfaatkan kembali dana tersebut guna membiayai
belanja daerah.
Pengelolaan Persediaan Belum Tertib — Nilai Naik 65%
Menjadi Rp294 Miliar
Saldo persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2024
meningkat sebesar Rp115,9 miliar atau 65,12% dibanding tahun sebelumnya,
mencapai Rp294.022.966.235,40. Pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan
mendasar:
a. Pencatatan Tidak Akurat di BPBD dan SMKN 1
Tanjungpinang
BPBD: Terdapat persediaan masker sisa penanganan
COVID-19 sebanyak 11.299 pcs senilai Rp56.495.000 yang tidak tercatat dalam
laporan keuangan. Kartu stok belum dimutakhirkan.
SMKN 1 Tanjungpinang: 29 jenis barang senilai
Rp16.886.252 tidak tercantum dalam Berita Acara Stock Opname, tidak memiliki
kartu persediaan, serta nilai perolehan tidak diketahui.
b. Barang Hibah Belum Diserahkan: Rp125 Miliar
Menganggur
Tiga dinas menyimpan barang hasil pengadaan yang
seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga namun dokumen hibah
belum lengkap:
|
Satuan Kerja |
Nilai Belum Diserahkan (Rp) |
Keterangan |
|
Dinas
Perhubungan |
8.800.041.323 |
5 dermaga
apung HDPE — 4 sudah digunakan pihak penerima namun NPHD & BAST belum
ditandatangani |
|
DPUPP |
107.852.655.451 |
Pekerjaan
fisik 2022–2024, usulan hibah belum diajukan |
|
DPKP |
8.705.583.203 |
Pekerjaan
fisik 2021–2022, proses hibah belum selesai |
|
Total |
125.358.279.978 |
Keterlambatan ini berisiko kerusakan barang karena
belum ada kejelasan status kepemilikan dan tanggung jawab pemeliharaan.
c. Pengadaan Obat/BMHP Masa Kedaluwarsa Kurang dari 2
Tahun
44 jenis obat dalam kondisi baik namun masa simpan
tinggal kurang dari 2 tahun senilai Rp604.648.053,65 di RSUD RAT dan RSJKO EHD.
32 jenis obat sudah kedaluwarsa dengan masa pakai kurang
dari 2 tahun sejak pengadaan senilai Rp56.732.880,75.
Pasokan terbatas dari distributor menjadi alasan
diterimanya obat dengan masa edar singkat, padahal ketentuan mensyaratkan
minimal 2 tahun.
d. Obat Kedaluwarsa Senilai Rp827 Juta Belum
Dimusnahkan
Di BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD RAT, dan RSJKO EHD
terdapat obat dan bahan medis habis pakai yang sudah kedaluwarsa namun masih
disimpan bersama barang layak pakai, berisiko kontaminasi dan penyalahgunaan:
|
Satuan Kerja |
Nilai Kedaluwarsa (Rp) |
|
BPBD |
15.722.000 |
|
Dinas
Kesehatan |
663.026.672 |
|
RSUD RAT |
26.863.122,75 |
|
RSJKO EHD |
121.971.964,36 |
|
Total |
827.583.759,11 |
Proses usulan penghapusan kepada Gubernur belum
diajukan sehingga pemusnahan tertunda.
Penyebab & Rekomendasi
Kelemahan muncul karena pimpinan satuan kerja kurang
mengawasi pengelolaan barang, pengurus barang tidak cermat dalam pencatatan,
usulan hibah tidak segera diajukan, serta masa kedaluwarsa obat tidak
diperhatikan saat penerimaan.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau
memerintahkan:
Kepala BKAD menagih pengembalian sisa dana BKK sebesar
Rp28.929.500 dari Pemko Batam, Pemkab Natuna, dan Pemkab Bintan;
Kepala Dinas Perhubungan, DPUPP, dan DPKP segera
mengajukan permohonan hibah barang senilai Rp125.358.279.978,17 lengkap dengan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima;
Kepala BPBD, Dinas Kesehatan, serta direktur RSUD RAT
dan RSJKO EHD mengusulkan penghapusan dan pemusnahan obat kedaluwarsa, serta
memisahkan penyimpanannya dari barang layak pakai;
Kepala Dinas Pendidikan memperbaiki pencatatan
persediaan di SMKN 1 Tanjungpinang;
Direktur RSUD RAT dan RSJKO EHD menetapkan syarat masa
kedaluwarsa minimal 2 tahun dalam pengadaan obat.
Gubernur Kepulauan Riau telah menyatakan sependapat
dengan seluruh temuan dan rekomendasi tersebut serta akan menindaklanjutinya
sesuai rencana aksi.
Editor
Angcelherman
