Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan sisa dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang belum dikembalikan serta kelemahan signifikan dalam pengelolaan persediaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Sisa Dana Bantuan Keuangan Khusus: Rp28,9 Juta Masih Tertunda

Pemprov Kepulauan Riau menganggarkan belanja bantuan keuangan sebesar Rp29,4 miliar dengan realisasi Rp26,85 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 6 kabupaten/kota dan 437 desa untuk operasional kelurahan/desa, RT/RW, Posyandu, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Senin 19 Oktober 2026.

Dari laporan pertanggungjawaban, terdapat sisa dana yang tidak terpakai senilai Rp39.832.503. Sebagian telah dikembalikan oleh Desa Mekar Jaya (Natuna), Desa Telaga Tujuh (Karimun), Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Lingga sebesar Rp10.903.003. Sehingga masih tersisa Rp28.929.500 yang belum disetorkan oleh:

Penerima

Sisa Belum Dikembalikan (Rp)

Pemko Batam

7.920.000

Pemkab Natuna

1.500.000

Pemkab Bintan

19.509.500

Total

28.929.500

Keterlambatan pengembalian disebabkan proses penganggaran di masing-masing daerah belum selesai. Kepala BKAD telah mengirim surat permintaan pengembalian pada 23 April 2025. Keterlambatan ini menghambat kemampuan Pemprov untuk memanfaatkan kembali dana tersebut guna membiayai belanja daerah.

Pengelolaan Persediaan Belum Tertib — Nilai Naik 65% Menjadi Rp294 Miliar

Saldo persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp115,9 miliar atau 65,12% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp294.022.966.235,40. Pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan mendasar:

a. Pencatatan Tidak Akurat di BPBD dan SMKN 1 Tanjungpinang

BPBD: Terdapat persediaan masker sisa penanganan COVID-19 sebanyak 11.299 pcs senilai Rp56.495.000 yang tidak tercatat dalam laporan keuangan. Kartu stok belum dimutakhirkan.

SMKN 1 Tanjungpinang: 29 jenis barang senilai Rp16.886.252 tidak tercantum dalam Berita Acara Stock Opname, tidak memiliki kartu persediaan, serta nilai perolehan tidak diketahui.

b. Barang Hibah Belum Diserahkan: Rp125 Miliar Menganggur

Tiga dinas menyimpan barang hasil pengadaan yang seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga namun dokumen hibah belum lengkap:

Satuan Kerja

Nilai Belum Diserahkan (Rp)

Keterangan

Dinas Perhubungan

8.800.041.323

5 dermaga apung HDPE — 4 sudah digunakan pihak penerima namun NPHD & BAST belum ditandatangani

DPUPP

107.852.655.451

Pekerjaan fisik 2022–2024, usulan hibah belum diajukan

DPKP

8.705.583.203

Pekerjaan fisik 2021–2022, proses hibah belum selesai

Total

125.358.279.978

Keterlambatan ini berisiko kerusakan barang karena belum ada kejelasan status kepemilikan dan tanggung jawab pemeliharaan.

c. Pengadaan Obat/BMHP Masa Kedaluwarsa Kurang dari 2 Tahun

44 jenis obat dalam kondisi baik namun masa simpan tinggal kurang dari 2 tahun senilai Rp604.648.053,65 di RSUD RAT dan RSJKO EHD.

32 jenis obat sudah kedaluwarsa dengan masa pakai kurang dari 2 tahun sejak pengadaan senilai Rp56.732.880,75.

Pasokan terbatas dari distributor menjadi alasan diterimanya obat dengan masa edar singkat, padahal ketentuan mensyaratkan minimal 2 tahun.

d. Obat Kedaluwarsa Senilai Rp827 Juta Belum Dimusnahkan

Di BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD RAT, dan RSJKO EHD terdapat obat dan bahan medis habis pakai yang sudah kedaluwarsa namun masih disimpan bersama barang layak pakai, berisiko kontaminasi dan penyalahgunaan:

Satuan Kerja

Nilai Kedaluwarsa (Rp)

BPBD

15.722.000

Dinas Kesehatan

663.026.672

RSUD RAT

26.863.122,75

RSJKO EHD

121.971.964,36

Total

827.583.759,11

Proses usulan penghapusan kepada Gubernur belum diajukan sehingga pemusnahan tertunda.

Penyebab & Rekomendasi

Kelemahan muncul karena pimpinan satuan kerja kurang mengawasi pengelolaan barang, pengurus barang tidak cermat dalam pencatatan, usulan hibah tidak segera diajukan, serta masa kedaluwarsa obat tidak diperhatikan saat penerimaan.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan:

Kepala BKAD menagih pengembalian sisa dana BKK sebesar Rp28.929.500 dari Pemko Batam, Pemkab Natuna, dan Pemkab Bintan;

Kepala Dinas Perhubungan, DPUPP, dan DPKP segera mengajukan permohonan hibah barang senilai Rp125.358.279.978,17 lengkap dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima;

Kepala BPBD, Dinas Kesehatan, serta direktur RSUD RAT dan RSJKO EHD mengusulkan penghapusan dan pemusnahan obat kedaluwarsa, serta memisahkan penyimpanannya dari barang layak pakai;

Kepala Dinas Pendidikan memperbaiki pencatatan persediaan di SMKN 1 Tanjungpinang;

Direktur RSUD RAT dan RSJKO EHD menetapkan syarat masa kedaluwarsa minimal 2 tahun dalam pengadaan obat.

Gubernur Kepulauan Riau telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan rekomendasi tersebut serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau