Sumber Foto Website Kantor Buapti Agam

Kekurangan Volume Enam Belas Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung dan

Bangunan Pada Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah

LPKAPNEWS.COM, LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 16 paket pembangunan dan rehabilitasi gedung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024, menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp70,12 juta. Sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah, sisanya Rp49,87 juta belum disetor, Saabtu 17 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Agam menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp27,31 miliar dengan realisasi Rp24,25 miliar atau 88,78 persen. Pengujian terhadap 16 paket pekerjaan — 15 paket pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 1 paket pada Dinas Pertanian — menunjukkan kekurangan volume dibandingkan spesifikasi kontrak sebagai berikut:

SKPD

Jumlah Paket

Nilai Kontrak

Nilai Temuan

Dinas Pendidikan & Kebudayaan

15

Rp3.614.741.800

Rp60.336.870,39

Dinas Pertanian

1

Rp832.426.674

Rp9.786.279,29

Jumlah

16

Rp4.447.168.474

Rp70.123.149,68

Rincian Temuan

Dinas Pendidikan & Kebudayaan — 15 Paket

Pekerjaan mencakup rehabilitasi ruang kelas, pembangunan laboratorium komputer, ruang UKS, serta ruang perpustakaan beserta perabotnya. Pemeriksaan fisik dan dokumen menunjukkan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, antara lain lantai, pintu dan jendela, instalasi listrik, ramp akses difabel, selasar, pengecoran, penutup atap, dinding, serta pengecatan yang tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam kontrak.

Dinas Pertanian — Renovasi RPH Lubuk Basung

Pekerjaan renovasi Rumah Potong Hewan Lubuk Basung dilaksanakan oleh CV Arg senilai kontrak Rp832,43 juta, dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan pada November 2024. Pemeriksaan fisik bersama penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas menemukan kekurangan volume terpasang senilai Rp9,79 juta.

Ketidaksesuaian tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pembayaran didasarkan pada pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dan diterima, tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang sebenarnya. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dan aset yang diterima tidak sesuai dengan rencana.

Permasalahan ini disebabkan kepala dinas kurang optimal melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan, sementara PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengendalikan kontrak.

Tindak Lanjut

Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan, telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp20,25 juta dari beberapa paket pekerjaan. Sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor adalah Rp49,87 juta, dengan rincian:

No

Pekerjaan

Nilai (Rp)

1

Pokmas SDN 55 BP

4.115.064,03

2

Pokmas SMPN 2 LB

6.991.124,64

3

Pokmas SDN 14 Sal

5.533.773,53

4

Pokmas SMPN 2 KM

5.798.573,46

5

Pokmas SDN 39 KP

14.960.473,92

6

Pokmas SDN 06 Kub

3.147.867,29

7

Pokmas SDN 20 LA

4.784.024,53

8

CV GM

4.542.788,29

Jumlah

Rp49.873.689,69

BPK merekomendasikan Bupati Agam agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pertanian untuk:

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

Menginstruksikan PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan kontrak pekerjaan;

Memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp49,87 juta ke RKUD sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwkilan Provinsi Sumatra Barat