Kekurangan Volume Enam Belas Paket Pekerjaan
Pembangunan Gedung dan
Bangunan Pada Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah
LPKAPNEWS.COM,
LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 16 paket pembangunan dan
rehabilitasi gedung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas
Pertanian Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024, menyebabkan kelebihan pembayaran
sebesar Rp70,12 juta. Sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah, sisanya
Rp49,87 juta belum disetor, Saabtu 17 Oktober 2026.
Pemerintah
Kabupaten Agam menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp27,31
miliar dengan realisasi Rp24,25 miliar atau 88,78 persen. Pengujian terhadap 16
paket pekerjaan — 15 paket pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 1 paket
pada Dinas Pertanian — menunjukkan kekurangan volume dibandingkan spesifikasi
kontrak sebagai berikut:
|
SKPD |
Jumlah Paket |
Nilai Kontrak |
Nilai Temuan |
|
Dinas
Pendidikan & Kebudayaan |
15 |
Rp3.614.741.800 |
Rp60.336.870,39 |
|
Dinas
Pertanian |
1 |
Rp832.426.674 |
Rp9.786.279,29 |
|
Jumlah |
16 |
Rp4.447.168.474 |
Rp70.123.149,68 |
Rincian Temuan
Dinas
Pendidikan & Kebudayaan — 15 Paket
Pekerjaan
mencakup rehabilitasi ruang kelas, pembangunan laboratorium komputer, ruang
UKS, serta ruang perpustakaan beserta perabotnya. Pemeriksaan fisik dan dokumen
menunjukkan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, antara lain lantai,
pintu dan jendela, instalasi listrik, ramp akses difabel, selasar, pengecoran,
penutup atap, dinding, serta pengecatan yang tidak sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan dalam kontrak.
Dinas Pertanian
— Renovasi RPH Lubuk Basung
Pekerjaan
renovasi Rumah Potong Hewan Lubuk Basung dilaksanakan oleh CV Arg senilai
kontrak Rp832,43 juta, dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan pada
November 2024. Pemeriksaan fisik bersama penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), serta pengawas menemukan kekurangan volume terpasang senilai Rp9,79
juta.
Ketidaksesuaian
tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya,
serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pembayaran didasarkan
pada pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan yang benar-benar
terpasang dan diterima, tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang
sebenarnya. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dan aset yang diterima
tidak sesuai dengan rencana.
Permasalahan
ini disebabkan kepala dinas kurang optimal melakukan pengawasan serta
pengendalian pelaksanaan pekerjaan, sementara PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengendalikan kontrak.
Tindak Lanjut
Sebelum Laporan
Hasil Pemeriksaan diterbitkan, telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah
sebesar Rp20,25 juta dari beberapa paket pekerjaan. Sisa kelebihan pembayaran
yang belum disetor adalah Rp49,87 juta, dengan rincian:
|
No |
Pekerjaan |
Nilai (Rp) |
|
1 |
Pokmas SDN 55
BP |
4.115.064,03 |
|
2 |
Pokmas SMPN 2
LB |
6.991.124,64 |
|
3 |
Pokmas SDN 14
Sal |
5.533.773,53 |
|
4 |
Pokmas SMPN 2
KM |
5.798.573,46 |
|
5 |
Pokmas SDN 39
KP |
14.960.473,92 |
|
6 |
Pokmas SDN 06
Kub |
3.147.867,29 |
|
7 |
Pokmas SDN 20
LA |
4.784.024,53 |
|
8 |
CV GM |
4.542.788,29 |
|
Jumlah |
Rp49.873.689,69 |
BPK
merekomendasikan Bupati Agam agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan serta Kepala Dinas Pertanian untuk:
Meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Menginstruksikan
PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan kontrak pekerjaan;
Memproses dan
menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp49,87 juta ke RKUD sesuai
ketentuan yang berlaku.
Editor
Angcelherman
