Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh paket kegiatan belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp64.065.460,71.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perkim menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp24.287.216.676,00. Per 31 Oktober 2024, realisasi anggaran tersebut baru mencapai Rp8.666.506.682,00 atau 35,68 persen dari total anggaran, Senin 19 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen serta pengujian fisik di lapangan yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia, pengawas, dan didampingi Inspektorat Kota Prabumulih, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada kesepuluh paket yang diperiksa. Kegiatan yang bermasalah meliputi pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah, pagar pemakaman, serta sarana pendidikan keagamaan yang tersebar di beberapa kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Prabumulih. Nilai kekurangan volume pada masing-masing paket berkisar antara Rp2.433.460,40 hingga Rp18.116.018,71.

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa penyedia bertanggung jawab atas ketepatan volume pekerjaan dan pembayaran hanya didasarkan pada hasil pengukuran atas realisasi pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan diterima. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 serta klausul yang tertuang dalam masing-masing naskah kontrak.

Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik belum berjalan ketat. PPK maupun pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam memeriksa dan memastikan kesesuaian volume pekerjaan yang terpasang dengan ketentuan dalam kontrak.

Atas temuan tersebut, seluruh pihak terkait telah melakukan pembahasan yang dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hasil Pengujian Fisik. Para penyedia telah bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai rincian masing-masing, yakni CV SRa sebesar Rp2.740.597,70, CV FJA sebesar Rp15.087.262,65, CV RKT sebesar Rp5.166.944,71, CV BPr sebesar Rp13.252.839,61, PT VPG sebesar Rp2.433.460,40, CV RCT sebesar Rp18.116.018,71, serta CV JKi sebesar Rp7.268.336,93.

Kepala Dinas Perkim menyatakan sepakat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan peningkatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta memproses penyetoran seluruh kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam rencana aksi.

Editor Angceelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan