LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan kekurangan volume
pekerjaan pada sepuluh paket kegiatan belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp64.065.460,71.
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perkim menganggarkan
belanja barang dan jasa sebesar Rp24.287.216.676,00. Per 31 Oktober 2024,
realisasi anggaran tersebut baru mencapai Rp8.666.506.682,00 atau 35,68 persen
dari total anggaran, Senin 19 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen serta pengujian fisik
di lapangan yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia,
pengawas, dan didampingi Inspektorat Kota Prabumulih, BPK menemukan adanya
kekurangan volume pekerjaan pada kesepuluh paket yang diperiksa. Kegiatan yang
bermasalah meliputi pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah, pagar
pemakaman, serta sarana pendidikan keagamaan yang tersebar di beberapa
kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Prabumulih. Nilai kekurangan volume
pada masing-masing paket berkisar antara Rp2.433.460,40 hingga Rp18.116.018,71.
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang mengatur bahwa penyedia bertanggung jawab atas ketepatan volume pekerjaan
dan pembayaran hanya didasarkan pada hasil pengukuran atas realisasi pekerjaan
yang benar-benar telah terpasang dan diterima. Ketentuan ini juga dipertegas
dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 serta
klausul yang tertuang dalam masing-masing naskah kontrak.
Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik belum berjalan ketat. PPK maupun
pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam memeriksa dan memastikan
kesesuaian volume pekerjaan yang terpasang dengan ketentuan dalam kontrak.
Atas temuan tersebut, seluruh pihak terkait telah
melakukan pembahasan yang dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hasil
Pengujian Fisik. Para penyedia telah bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran
ke Kas Daerah sesuai rincian masing-masing, yakni CV SRa sebesar
Rp2.740.597,70, CV FJA sebesar Rp15.087.262,65, CV RKT sebesar Rp5.166.944,71,
CV BPr sebesar Rp13.252.839,61, PT VPG sebesar Rp2.433.460,40, CV RCT sebesar
Rp18.116.018,71, serta CV JKi sebesar Rp7.268.336,93.
Kepala Dinas Perkim menyatakan sepakat dengan temuan
tersebut dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih
agar memerintahkan peningkatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
pekerjaan, serta memproses penyetoran seluruh kelebihan pembayaran sesuai
ketentuan yang berlaku. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan dan
akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam rencana aksi.
Editor
Angceelherman
