Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR

Pemko Tanjungpinang menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Hibah pada LRA

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Pemeriksaan BPK atas Belanja Hibah Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket senilai Rp16.828.014,81. Seluruh nilai temuan telah disetorkan penyedia ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Jumat 16 Oktober 2026.

Rincian Temuan

No

Nama Pekerjaan

Nilai Kontrak

Nilai Temuan

Tanggal Penyetoran

1

Pembangunan Tempat Parkir Gedung Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah

Rp199.511.995,15

Rp13.508.820,33

4 April 2024

2

Rehabilitasi Kantor BNN Kota Tanjungpinang

Rp231.760.719,99

Rp3.319.194,48

18 April 2024

JUMLAH

Rp431.272.715,14

Rp16.828.014,81

—

Pekerjaan yang Tidak Sesuai Kontrak

Pembangunan Tempat Parkir Gedung Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah — volume pekerjaan lantai cor parkiran, pemasangan bata merah, plesteran, acian, serta pemasangan besi hollow tidak sesuai ketentuan kontrak.

Rehabilitasi Kantor BNN Kota Tanjungpinang — volume pekerjaan jembatan baja/besi, dinding bata merah, pemasangan plafon luar, serta plafon GRC tidak sesuai spesifikasi dan volume yang dipersyaratkan.

Dasar Pelanggaran & Penyebab

Kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — penyedia wajib bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas, serta pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan.

Penyebab terjadinya:

Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya menerapkan SOP pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

PPK dan PPTK belum optimal dalam melaporkan penerapan SOP tersebut.

Rekomendasi BPK

Kepala Dinas PUPR telah menyatakan sepakat atas temuan tersebut. BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan:

Kepala Dinas PUPR — lebih cermat mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui sosialisasi SOP pemeriksaan pekerjaan kepada PPK dan PPTK;

PPK dan PPTK pada Dinas PUPR — melaporkan penerapan SOP pemeriksaan pekerjaan secara berkala.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau