Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR
Pemko
Tanjungpinang menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Hibah pada LRA
LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Pemeriksaan BPK atas
Belanja Hibah Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kota Tanjungpinang menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket senilai
Rp16.828.014,81. Seluruh nilai temuan telah disetorkan penyedia ke Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD), Jumat 16 Oktober 2026.
Rincian Temuan
|
No |
Nama Pekerjaan |
Nilai Kontrak |
Nilai Temuan |
Tanggal Penyetoran |
|
1 |
Pembangunan
Tempat Parkir Gedung Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah |
Rp199.511.995,15 |
Rp13.508.820,33 |
4 April 2024 |
|
2 |
Rehabilitasi
Kantor BNN Kota Tanjungpinang |
Rp231.760.719,99 |
Rp3.319.194,48 |
18 April
2024 |
|
JUMLAH |
Rp431.272.715,14 |
Rp16.828.014,81 |
— |
Pekerjaan yang Tidak Sesuai Kontrak
Pembangunan Tempat Parkir Gedung Mako Lanud Raja Haji
Fisabilillah — volume pekerjaan lantai cor parkiran, pemasangan bata merah,
plesteran, acian, serta pemasangan besi hollow tidak sesuai ketentuan kontrak.
Rehabilitasi Kantor BNN Kota Tanjungpinang — volume
pekerjaan jembatan baja/besi, dinding bata merah, pemasangan plafon luar, serta
plafon GRC tidak sesuai spesifikasi dan volume yang dipersyaratkan.
Dasar Pelanggaran & Penyebab
Kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018
(sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah — penyedia wajib bertanggung jawab atas ketepatan
volume, kualitas, serta pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi pekerjaan.
Penyebab terjadinya:
Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum
sepenuhnya menerapkan SOP pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
PPK dan PPTK belum optimal dalam melaporkan penerapan
SOP tersebut.
Rekomendasi BPK
Kepala Dinas PUPR telah menyatakan sepakat atas temuan
tersebut. BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan:
Kepala Dinas PUPR — lebih cermat mengendalikan
pelaksanaan anggaran melalui sosialisasi SOP pemeriksaan pekerjaan kepada PPK
dan PPTK;
PPK dan PPTK pada Dinas PUPR — melaporkan penerapan
SOP pemeriksaan pekerjaan secara berkala.
Editor Angcelherman
