Sumber Foto Website Kantor Bupati Lahat

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Lahat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2019 s.d. 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

LPKAPNEWS.COM, LAHAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Dari total 207 rekomendasi, sebanyak 188 telah ditindaklanjuti sesuai, sementara 19 lainnya belum sepenuhnya sesuai.

Pemantauan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — di mana pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD, Selasa 20 Oktober 2026.

Rekapitulasi Hasil Pemantauan

LHP Tahun

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Sesuai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

2020

13

36

33

3

0

0

2021

14

31

29

2

0

0

2022

17

41

40

1

0

0

2023

14

51

48

3

0

0

2024

15

48

38

10

0

0

Total

73

207

188

19

0

0

Capaian & Catatan

Tingkat kepatuhan tindak lanjut mencapai 90,8% (188 dari 207 rekomendasi) telah diselesaikan sesuai ketentuan;

Tersisa 19 rekomendasi atau 9,2% belum sepenuhnya sesuai, terbanyak berasal dari LHP Tahun 2024 sebanyak 10 rekomendasi;

Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti maupun yang belum disentuh sama sekali;

BPK menegaskan bahwa seluruh temuan pemeriksaan tahun 2019–2023 tidak ada yang mempengaruhi opini atas laporan keuangan Kabupaten Lahat.

BPK meminta Pemerintah Kabupaten Lahat segera menyelesaikan sisa rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propvinsi Sumatra Selatan