Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Lahat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2019 s.d. 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
LPKAPNEWS.COM, LAHAT
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah
Kabupaten Lahat untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Dari total 207
rekomendasi, sebanyak 188 telah ditindaklanjuti sesuai, sementara 19 lainnya
belum sepenuhnya sesuai.
Pemantauan ini
dilakukan dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024,
sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — di mana
pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lahat dan
DPRD, Selasa 20 Oktober 2026.
Rekapitulasi
Hasil Pemantauan
|
LHP Tahun |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat Ditindaklanjuti |
|
2020 |
13 |
36 |
33 |
3 |
0 |
0 |
|
2021 |
14 |
31 |
29 |
2 |
0 |
0 |
|
2022 |
17 |
41 |
40 |
1 |
0 |
0 |
|
2023 |
14 |
51 |
48 |
3 |
0 |
0 |
|
2024 |
15 |
48 |
38 |
10 |
0 |
0 |
|
Total |
73 |
207 |
188 |
19 |
0 |
0 |
Capaian &
Catatan
Tingkat
kepatuhan tindak lanjut mencapai 90,8% (188 dari 207 rekomendasi) telah
diselesaikan sesuai ketentuan;
Tersisa 19
rekomendasi atau 9,2% belum sepenuhnya sesuai, terbanyak berasal dari LHP Tahun
2024 sebanyak 10 rekomendasi;
Tidak ada
rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti maupun yang belum
disentuh sama sekali;
BPK menegaskan
bahwa seluruh temuan pemeriksaan tahun 2019–2023 tidak ada yang mempengaruhi
opini atas laporan keuangan Kabupaten Lahat.
BPK meminta
Pemerintah Kabupaten Lahat segera menyelesaikan sisa rekomendasi agar
pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Propvinsi Sumatra Selatan
