Temuan Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemkab Lingga TA 2024: Rp977 Juta Lebih Sajian Belanja Modal
Akibat Kesalahan PenganggaranLPKAPNEWS.COM, LINGGA
— Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran
2024 mengungkapkan sebanyak 15 temuan terkait kelemahan Sistem Pengendalian
Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan utama menyangkut kesalahan penganggaran Belanja Modal Gedung
dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang mencapai
nilai Rp977.169.851,24.
Latar Belakang
Penganggaran
Pada Tahun Anggaran
2024, Pemkab Lingga menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp202.142.815.197,52,
dengan realisasi mencapai Rp186.226.200.078,54 atau setara 92,13%. Dari jumlah
tersebut, sebagian digunakan untuk lima paket pekerjaan senilai total
Rp977.169.851,24 di lingkungan DPUTR.
Namun, pemeriksaan
BPK menemukan kelima paket pekerjaan tersebut direalisasikan untuk pembangunan
dan peningkatan aset yang bukan milik Pemkab Lingga, melainkan akan dihibahkan
kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut seharusnya
diklasifikasikan sebagai Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Lainnya,
bukan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Daftar Paket
Pekerjaan yang Salah Klasifikasi
Table
|
No |
Nama Paket
Pekerjaan |
Status
Kepemilikan Aset |
Nilai (Rp) |
|
1 |
Pembangunan
Tribun Lapangan Bola Desa Tinjul |
Milik Desa Tinjul |
199.461.111,84 |
|
2 |
Penimbunan Pasar
Buah Daik |
Tanah Wakaf Milik
Masyarakat |
199.410.449,58 |
|
3 |
Peningkatan
Gedung TPA Desa Persing |
Milik Desa
Persing |
179.394.041,44 |
|
4 |
Rehabilitasi
Panti Jompo TB Kabupaten Lingga |
Milik Yayasan
Bunda Amanda |
199.443.119,59 |
|
5 |
Pembangunan
Gedung Serba Guna Teluk Nipah, Desa Posek |
Milik Desa Posek |
199.461.128,79 |
|
JUMLAH |
977.169.851,24 |
Penyebab Terjadinya
Kesalahan
Kasubbid Anggaran
dan Belanja BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui
pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
DPUTR, namun verifikasi lebih difokuskan pada capaian keluaran dan kesesuaian kode
rekening belanja. Sementara itu, penentuan klasifikasi belanja diserahkan
sepenuhnya kepada perangkat daerah teknis karena dianggap lebih memahami lokasi
dan status kepemilikan aset.
Kondisi ini tidak
sesuai dengan tiga landasan aturan:
Permendagri No.77
Tahun 2020 — Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-SKPD
dengan tepat.
PP No.71 Tahun 2010
(PSAP 02) — Belanja Modal hanya untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi.
Buletin Teknis
No.04 — Pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat masuk kategori
Belanja Barang, bukan Belanja Modal.
Akibat kesalahan
klasifikasi ini, dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 terjadi kurang
sajian Belanja Barang dan Jasa serta lebih sajian Belanja Modal masing-masing
sebesar Rp977.169.851,24.
Secara rinci,
penyebab terjadinya kesalahan adalah:
Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD kurang melakukan pengawasan dan penelaahan mendalam atas
usulan RKA dari DPUTR.
Kepala DPUTR selaku
Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menetapkan klasifikasi belanja pada
usulan RKA.
Sikap Pemerintah
Daerah dan Rekomendasi BPK
Bupati Lingga
menyatakan sependapat sepenuhnya dengan temuan BPK. Selanjutnya BPK
merekomendasikan agar Bupati memerintahkan:
Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam menelaah
usulan anggaran guna menjamin ketepatan klasifikasi belanja.
Kepala DPUTR agar lebih
cermat dan teliti dalam menyusun serta mengajukan usulan RKA, khususnya dalam
menentukan jenis belanja Modal maupun Barang dan Jasa sesuai peruntukan serta
status kepemilikan aset.
Bupati Lingga telah
menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai rencana aksi
yang telah disusun, guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan
mencegah kesalahan serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri