Temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Lingga TA 2024: Rp977 Juta Lebih Sajian Belanja Modal Akibat Kesalahan Penganggaran

LPKAPNEWS.COM, LINGGA — Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan sebanyak 15 temuan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan utama menyangkut kesalahan penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang mencapai nilai Rp977.169.851,24.

Latar Belakang Penganggaran

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Lingga menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp202.142.815.197,52, dengan realisasi mencapai Rp186.226.200.078,54 atau setara 92,13%. Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk lima paket pekerjaan senilai total Rp977.169.851,24 di lingkungan DPUTR.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan kelima paket pekerjaan tersebut direalisasikan untuk pembangunan dan peningkatan aset yang bukan milik Pemkab Lingga, melainkan akan dihibahkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Lainnya, bukan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Daftar Paket Pekerjaan yang Salah Klasifikasi

Table

No

Nama Paket Pekerjaan

Status Kepemilikan Aset

Nilai (Rp)

1

Pembangunan Tribun Lapangan Bola Desa Tinjul

Milik Desa Tinjul

199.461.111,84

2

Penimbunan Pasar Buah Daik

Tanah Wakaf Milik Masyarakat

199.410.449,58

3

Peningkatan Gedung TPA Desa Persing

Milik Desa Persing

179.394.041,44

4

Rehabilitasi Panti Jompo TB Kabupaten Lingga

Milik Yayasan Bunda Amanda

199.443.119,59

5

Pembangunan Gedung Serba Guna Teluk Nipah, Desa Posek

Milik Desa Posek

199.461.128,79

JUMLAH

977.169.851,24

Penyebab Terjadinya Kesalahan

Kasubbid Anggaran dan Belanja BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPUTR, namun verifikasi lebih difokuskan pada capaian keluaran dan kesesuaian kode rekening belanja. Sementara itu, penentuan klasifikasi belanja diserahkan sepenuhnya kepada perangkat daerah teknis karena dianggap lebih memahami lokasi dan status kepemilikan aset.

Kondisi ini tidak sesuai dengan tiga landasan aturan:

Permendagri No.77 Tahun 2020 — Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-SKPD dengan tepat.

PP No.71 Tahun 2010 (PSAP 02) — Belanja Modal hanya untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Buletin Teknis No.04 — Pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat masuk kategori Belanja Barang, bukan Belanja Modal.

Akibat kesalahan klasifikasi ini, dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 terjadi kurang sajian Belanja Barang dan Jasa serta lebih sajian Belanja Modal masing-masing sebesar Rp977.169.851,24.

Secara rinci, penyebab terjadinya kesalahan adalah:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang melakukan pengawasan dan penelaahan mendalam atas usulan RKA dari DPUTR.

Kepala DPUTR selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menetapkan klasifikasi belanja pada usulan RKA.

Sikap Pemerintah Daerah dan Rekomendasi BPK

Bupati Lingga menyatakan sependapat sepenuhnya dengan temuan BPK. Selanjutnya BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam menelaah usulan anggaran guna menjamin ketepatan klasifikasi belanja.

Kepala DPUTR agar lebih cermat dan teliti dalam menyusun serta mengajukan usulan RKA, khususnya dalam menentukan jenis belanja Modal maupun Barang dan Jasa sesuai peruntukan serta status kepemilikan aset.

Bupati Lingga telah menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai rencana aksi yang telah disusun, guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah kesalahan serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri