Temuan Pemeriksaan BPK: Pengelolaan Pajak Hotel dan
Reklame Pelalawan Belum Sesuai Ketentuan, Potensi Penerimaan HilangLPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan
pengelolaan penerimaan dari Pajak Hotel dan Pajak Reklame belum sepenuhnya
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari kedua jenis pajak
tersebut, hanya Pajak Hotel yang melampaui target, sedangkan Pajak Reklame
realisasinya belum mencapai sasaran, dan masih terdapat sejumlah kelemahan
dalam penatausahaan serta penegakan kewajiban perpajakan.
Realisasi Pajak Hotel Lampaui Target, Namun Banyak
Wajib Pajak Terlambat Menyetor Pemkab Pelalawan menganggarkan penerimaan dari
kedua jenis pajak tersebut sebesar Rp4.083.200.000,00, dengan realisasi tahun
2023 sebesar Rp4.005.736.250,00 atau mencapai 98,10%. Rinciannya:
|
No |
Jenis Pendapatan |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Capaian |
|
1 |
Pajak Hotel |
2.280.200.000.000,00 |
2.685.506.079,00 |
117,78% |
|
2 |
Pajak Reklame |
1.803.000.000.000,00 |
1.320.230.171,00 |
73,22% |
|
Total |
4.083.200.000.000,00 |
4.005.736.250.000,00 |
98,10% |
Meskipun secara keseluruhan Pajak Hotel melampaui
target, pemeriksaan secara uji petik menemukan bahwa 13 Wajib Pajak (WP) Hotel belum
menyetorkan pajak tepat waktu sesuai masa pajaknya, dengan keterlambatan
terjadi berulang dari bulan Januari hingga November 2023.
BPKAD selaku pengelola pendapatan daerah belum
menerbitkan surat teguran maupun mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada
para wajib pajak tersebut. Kepala BPKAD menjelaskan bahwa kesadaran Wajib Pajak
untuk membayar dan melaporkan tepat waktu masih rendah, sementara Satuan Tugas
Pemburu Pelanggar Perda (Satgas Bugar) juga masih menghadapi kendala dalam
penegakan di lapangan.
Pengelolaan Pajak Reklame Terdapat Tiga Kelemahan
Serius
Pada pengelolaan Pajak Reklame, pemeriksaan menemukan
tiga permasalahan utama:
1. Denda keterlambatan belum dikenakan — Sebanyak 37
Wajib Pajak melakukan pembayaran melebihi batas waktu 30 hari sejak Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan, namun belum dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan keterlambatan.
2. Reklame habis masa tayang belum dibongkar — Terdapat 16
reklame yang masa tayanngnya telah berakhir namun masih terpasang. Meskipun
jaminan bongkar telah diterima sebagai pendapatan, reklame tersebut belum
ditertibkan pembongkarannya.
3. Belum seluruh objek pajak diterbitkan SKPD — Sebanyak 68
objek reklame belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Keterbatasan
sumber daya manusia di BPKAD menjadi penyebab belum optimalnya pelaksanaan
survei dan pendataan potensi pajak reklame.
Pelanggaran Terhadap Aturan Pengelolaan Pendapatan
Daerah
Kondisi-kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan
sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 — mewajibkan
rencana penerimaan daerah disusun berdasarkan potensi yang terukur dan sesuai
ketentuan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 — mengatur
kewajiban Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
serta prosedur penegakan melalui surat teguran dan sanksi administrasi.
3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 — menetapkan batas
waktu penyampaian SPTPD, penerbitan surat teguran, serta sanksi denda
keterlambatan sebesar 2% per bulan.
4. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2021 —
mewajibkan pendataan berkala objek dan wajib pajak, pengenaan denda
keterlambatan pembayaran, serta pembongkaran reklame yang telah habis masa
tayangnya.
Hilangnya Potensi Penerimaan Daerah dan Rekomendasi
BPK
Akibat kelalaian dalam penegakan ketentuan tersebut,
Pemkab Pelalawan kehilangan peluang memperoleh pendapatan tambahan dari:
1. Sanksi denda keterlambatan atas 13 WP Hotel dan 37 WP
Reklame yang belum dihitung dan ditetapkan; serta
2. Potensi pajak dari 16 reklame habis masa tayang yang
belum dibongkar dan 68 objek reklame yang belum diterbitkan SKPD.
Pemeriksaan menegaskan bahwa permasalahan ini timbul
karena Kepala BPKAD belum secara optimal:
1. Menghitung dan menetapkan potensi denda keterlambatan
kepada wajib pajak yang terlambat menyetor; dan
2. Menertibkan reklame yang habis masa tayang serta
menerbitkan penetapan pajak atas seluruh objek yang terdata.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kepala BPKAD
menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi BPK.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Pelalawan agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk:
✅
Menghitung dan menetapkan potensi penerimaan dari denda keterlambatan atas 13
WP Hotel dan 37 WP Reklame; serta
✅
Menertibkan pembongkaran 16 reklame yang masih terpasang dan segera menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada 68 Wajib Pajak Reklame yang belum
ditetapkan.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Prop. Riau