Temuan Pemeriksaan BPK: Pengelolaan Pajak Hotel dan Reklame Pelalawan Belum Sesuai Ketentuan, Potensi Penerimaan Hilang

LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan pengelolaan penerimaan dari Pajak Hotel dan Pajak Reklame belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari kedua jenis pajak tersebut, hanya Pajak Hotel yang melampaui target, sedangkan Pajak Reklame realisasinya belum mencapai sasaran, dan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam penatausahaan serta penegakan kewajiban perpajakan.-, 9-8-2026.

Realisasi Pajak Hotel Lampaui Target, Namun Banyak Wajib Pajak Terlambat Menyetor Pemkab Pelalawan menganggarkan penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut sebesar Rp4.083.200.000,00, dengan realisasi tahun 2023 sebesar Rp4.005.736.250,00 atau mencapai 98,10%. Rinciannya:

No

Jenis Pendapatan

               Anggaran (Rp)

                Realisasi (Rp)

    Capaian

1

Pajak Hotel

   2.280.200.000.000,00

          2.685.506.079,00

   117,78%

2

Pajak Reklame

   1.803.000.000.000,00

          1.320.230.171,00

     73,22%

Total

   4.083.200.000.000,00

    4.005.736.250.000,00

     98,10%

Meskipun secara keseluruhan Pajak Hotel melampaui target, pemeriksaan secara uji petik menemukan bahwa 13 Wajib Pajak (WP) Hotel belum menyetorkan pajak tepat waktu sesuai masa pajaknya, dengan keterlambatan terjadi berulang dari bulan Januari hingga November 2023.

BPKAD selaku pengelola pendapatan daerah belum menerbitkan surat teguran maupun mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada para wajib pajak tersebut. Kepala BPKAD menjelaskan bahwa kesadaran Wajib Pajak untuk membayar dan melaporkan tepat waktu masih rendah, sementara Satuan Tugas Pemburu Pelanggar Perda (Satgas Bugar) juga masih menghadapi kendala dalam penegakan di lapangan.

Pengelolaan Pajak Reklame Terdapat Tiga Kelemahan Serius

Pada pengelolaan Pajak Reklame, pemeriksaan menemukan tiga permasalahan utama:

1. Denda keterlambatan belum dikenakan — Sebanyak 37 Wajib Pajak melakukan pembayaran melebihi batas waktu 30 hari sejak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan, namun belum dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan keterlambatan.

2. Reklame habis masa tayang belum dibongkar — Terdapat 16 reklame yang masa tayanngnya telah berakhir namun masih terpasang. Meskipun jaminan bongkar telah diterima sebagai pendapatan, reklame tersebut belum ditertibkan pembongkarannya.

3. Belum seluruh objek pajak diterbitkan SKPD — Sebanyak 68 objek reklame belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Keterbatasan sumber daya manusia di BPKAD menjadi penyebab belum optimalnya pelaksanaan survei dan pendataan potensi pajak reklame.

Pelanggaran Terhadap Aturan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Kondisi-kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 — mewajibkan rencana penerimaan daerah disusun berdasarkan potensi yang terukur dan sesuai ketentuan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 — mengatur kewajiban Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta prosedur penegakan melalui surat teguran dan sanksi administrasi.

3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 — menetapkan batas waktu penyampaian SPTPD, penerbitan surat teguran, serta sanksi denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.

4. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2021 — mewajibkan pendataan berkala objek dan wajib pajak, pengenaan denda keterlambatan pembayaran, serta pembongkaran reklame yang telah habis masa tayangnya.

Hilangnya Potensi Penerimaan Daerah dan Rekomendasi BPK

Akibat kelalaian dalam penegakan ketentuan tersebut, Pemkab Pelalawan kehilangan peluang memperoleh pendapatan tambahan dari:

1. Sanksi denda keterlambatan atas 13 WP Hotel dan 37 WP Reklame yang belum dihitung dan ditetapkan; serta

2. Potensi pajak dari 16 reklame habis masa tayang yang belum dibongkar dan 68 objek reklame yang belum diterbitkan SKPD.

Pemeriksaan menegaskan bahwa permasalahan ini timbul karena Kepala BPKAD belum secara optimal:

1. Menghitung dan menetapkan potensi denda keterlambatan kepada wajib pajak yang terlambat menyetor; dan

2. Menertibkan reklame yang habis masa tayang serta menerbitkan penetapan pajak atas seluruh objek yang terdata.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pelalawan agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk:

Menghitung dan menetapkan potensi penerimaan dari denda keterlambatan atas 13 WP Hotel dan 37 WP Reklame; serta

Menertibkan pembongkaran 16 reklame yang masih terpasang dan segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada 68 Wajib Pajak Reklame yang belum ditetapkan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Prop. Riau