LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Penganggaran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Dumai dinilai belum disusun
secara terukur dan rasional, setelah realisasi penerimaan pada Tahun Anggaran
2024 hanya mencapai seperlima lebih sedikit dari angka yang ditetapkan dalam
anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Dumai
menetapkan target penerimaan BPHTB sebesar Rp190 miliar, namun realisasinya
hanya sebesar Rp34,29 miliar atau setara 18,05 persen dari target. Angka
capaian tersebut sangat rendah, padahal target yang ditetapkan mengalami
lonjakan tajam sebesar Rp74,79 miliar atau 64,92 persen dibandingkan realisasi
pada tahun sebelumnya.
Sumber Target Tambahan Belum Terealisasi
Dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB
diketahui bahwa kenaikan target tersebut didasari atas potensi penerimaan BPHTB
dari PT KID sebesar Rp158 miliar, yang diperkirakan masuk terkait pengurusan
peningkatan hak atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, potensi
tersebut sama sekali tidak terealisasi sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kota Dumai, permohonan peningkatan hak yang
diajukan PT KID baru masuk ke BPN pada 26 Juli 2024, dan hingga akhir periode
pemeriksaan pun prosesnya belum selesai.
Anggaran Sudah Dipasang Sebelum Ada Kepastian
Permasalahan yang menjadi sorotan utama adalah: Badan
Pendapatan Daerah sudah memasukkan potensi BPHTB sebesar Rp158 miliar ke dalam
APBD yang ditetapkan pada 20 Oktober 2023, jauh sebelum permohonan tersebut
diajukan dan diproses oleh instansi terkait. Hal ini menunjukkan bahwa
penetapan target didasari atas harapan, bukan atas dasar kepastian proses
administrasi yang nyata dan perhitungan yang matang.
Kesimpulan
Pemeriksaan menyimpulkan bahwa penganggaran penerimaan
BPHTB belum disusun secara terukur dan rasional. Memasukkan potensi penerimaan
yang proses administrasinya belum dimulai sama sekali ke dalam anggaran
menyebabkan target menjadi terlalu tinggi dan tidak dapat dipenuhi, sehingga
berdampak buruk pada kinerja realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan.
Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan metode perhitungan dan penetapan
target pendapatan agar didasarkan pada data yang akurat dan kepastian hukum
serta administrasi.
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau
