Sumber Foto Diskominfo Kota Madya Dumai

LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Penganggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Dumai dinilai belum disusun secara terukur dan rasional, setelah realisasi penerimaan pada Tahun Anggaran 2024 hanya mencapai seperlima lebih sedikit dari angka yang ditetapkan dalam anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Dumai menetapkan target penerimaan BPHTB sebesar Rp190 miliar, namun realisasinya hanya sebesar Rp34,29 miliar atau setara 18,05 persen dari target. Angka capaian tersebut sangat rendah, padahal target yang ditetapkan mengalami lonjakan tajam sebesar Rp74,79 miliar atau 64,92 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya.

Sumber Target Tambahan Belum Terealisasi

Dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB diketahui bahwa kenaikan target tersebut didasari atas potensi penerimaan BPHTB dari PT KID sebesar Rp158 miliar, yang diperkirakan masuk terkait pengurusan peningkatan hak atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, potensi tersebut sama sekali tidak terealisasi sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kota Dumai, permohonan peningkatan hak yang diajukan PT KID baru masuk ke BPN pada 26 Juli 2024, dan hingga akhir periode pemeriksaan pun prosesnya belum selesai.

Anggaran Sudah Dipasang Sebelum Ada Kepastian

Permasalahan yang menjadi sorotan utama adalah: Badan Pendapatan Daerah sudah memasukkan potensi BPHTB sebesar Rp158 miliar ke dalam APBD yang ditetapkan pada 20 Oktober 2023, jauh sebelum permohonan tersebut diajukan dan diproses oleh instansi terkait. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan target didasari atas harapan, bukan atas dasar kepastian proses administrasi yang nyata dan perhitungan yang matang.

Kesimpulan

Pemeriksaan menyimpulkan bahwa penganggaran penerimaan BPHTB belum disusun secara terukur dan rasional. Memasukkan potensi penerimaan yang proses administrasinya belum dimulai sama sekali ke dalam anggaran menyebabkan target menjadi terlalu tinggi dan tidak dapat dipenuhi, sehingga berdampak buruk pada kinerja realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan. Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan metode perhitungan dan penetapan target pendapatan agar didasarkan pada data yang akurat dan kepastian hukum serta administrasi.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau