Sumber Foto Diskominfo Natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah secara nyata. Anggaran pendapatan yang disusun dinilai belum cukup terukur dan rasional, sehingga capaian realisasi jauh dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Natuna menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.309.442.057.434,61, namun terealisasi hanya Rp972.909.236.075,86 atau sebesar 74,30% dari target. Realisasi tersebut bahkan mengalami penurunan sebesar Rp360.597.990.099,23 (27,04%) dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp1.333.507.226.175,09.

Penganggaran penerimaan daerah yang terukur dan rasional seharusnya didasarkan pada perhitungan objektif dan realistis, mempertimbangkan kondisi ekonomi serta potensi riil agar tidak terjadi perkiraan yang terlalu tinggi (overestimasi) atau justru terlalu rendah. Namun pada penyusunan APBD Natuna Tahun 2024, prinsip tersebut belum sepenuhnya diterapkan.

Capaian Pendapatan Asli Daerah Masih Rendah

Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-Lain PAD yang Sah, capaian realisasi secara keseluruhan hanya 69,42% dari target anggaran perubahan. Rinciannya:

No

Uraian

Anggaran Perubahan (Rp)

  Realisasi (Rp)

      Persentase

1

Pendapatan Pajak Daerah

50.637.881.253,00

  27.007.756.522,38

      53,34%

2

Pendapatan Retribusi Daerah

1.373.099.000,00

  1.657.755.749,00

      120,73%

3

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

5.387.416.960,00

  5.387.416.960,00

      100,00%

4

Lain-lain PAD yang Sah

40.161.280.118,00

  33.673.979.722,48

      83,85%

Jumlah

97.559.677.331,00

  67.726.908.953,86

      69,42%

Pendapatan Pajak Daerah menjadi pos yang paling rendah capaiannya, hanya sedikit lebih dari separuh target yang ditetapkan.

Pendapatan Transfer Juga Belum Tercapai

Demikian pula dengan pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer, yang mencakup Dana Perimbangan, Dana Desa, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah, capaian realisasinya secara keseluruhan hanya 74,59% dari anggaran perubahan:

No

Uraian

Anggaran Perubahan (Rp)

     Realisasi (Rp)

   Persentase

1

Transfer Pusat – Dana Perimbangan

1.047.904.187.057,61

     772.847.670.239,00

   73,75%

2

Transfer Pusat – Lainnya

60.067.570.000,00

     60.067.570.000,00

   100,00%

3

Transfer Antar Daerah

95.538.695.210,00

    64.740.184.644,00

   67,76%

Jumlah

1.203.510.452.267,61

    897.655.424.883,00

   74,59%

Deviasi Capaian Mencapai Hampir Rp336 Miliar

Secara keseluruhan, gabungan realisasi PAD dan Pendapatan Transfer tercatat sebesar Rp965.382.333.836,86, atau tertinggal sebesar Rp335.687.795.761,75 dari target anggaran — menyimpang sebesar 25,80%. Kesenjangan ini terutama berasal dari pos Pajak Daerah, Dana Perimbangan, dan Transfer Antar Daerah yang semuanya belum mencapai 75% dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran, BPK menilai Pemerintah Kabupaten Natuna belum menyusun perkiraan penerimaan daerah yang terukur secara rasional. Anggaran belum disusun dengan memperhitungkan potensi pendapatan secara objektif maupun kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya, sehingga angka yang ditetapkan tidak sejalan dengan realisasi yang dapat dicapai.

Temuan ini mengingatkan agar penyusunan APBD lebih didasarkan pada data historis dan perhitungan yang realistis, guna menghindari perkiraan yang terlalu optimis serta menjaga keandalan pelaksanaan anggaran daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri