LPKAPNEWS.COM, NATUNA
— Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna
belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan
daerah secara nyata. Anggaran pendapatan yang disusun dinilai belum cukup
terukur dan rasional, sehingga capaian realisasi jauh dari target yang
ditetapkan.
Berdasarkan data
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten
Natuna menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.309.442.057.434,61, namun
terealisasi hanya Rp972.909.236.075,86 atau sebesar 74,30% dari target.
Realisasi tersebut bahkan mengalami penurunan sebesar Rp360.597.990.099,23
(27,04%) dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp1.333.507.226.175,09.
Penganggaran penerimaan daerah yang terukur dan rasional seharusnya didasarkan pada perhitungan objektif dan realistis, mempertimbangkan kondisi ekonomi serta potensi riil agar tidak terjadi perkiraan yang terlalu tinggi (overestimasi) atau justru terlalu rendah. Namun pada penyusunan APBD Natuna Tahun 2024, prinsip tersebut belum sepenuhnya diterapkan.
Capaian Pendapatan
Asli Daerah Masih Rendah
Dari sisi
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah,
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-Lain PAD yang
Sah, capaian realisasi secara keseluruhan hanya 69,42% dari target anggaran
perubahan. Rinciannya:
|
No |
Uraian |
Anggaran
Perubahan (Rp) |
Realisasi
(Rp) |
Persentase |
|
1 |
Pendapatan Pajak
Daerah |
50.637.881.253,00 |
27.007.756.522,38 |
53,34% |
|
2 |
Pendapatan
Retribusi Daerah |
1.373.099.000,00 |
1.657.755.749,00 |
120,73% |
|
3 |
Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan |
5.387.416.960,00 |
5.387.416.960,00 |
100,00% |
|
4 |
Lain-lain PAD
yang Sah |
40.161.280.118,00 |
33.673.979.722,48 |
83,85% |
|
Jumlah |
97.559.677.331,00 |
67.726.908.953,86 |
69,42% |
Pendapatan Pajak Daerah menjadi pos yang paling rendah capaiannya, hanya sedikit lebih dari separuh target yang ditetapkan.
Pendapatan Transfer
Juga Belum Tercapai
Demikian pula
dengan pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer, yang mencakup Dana
Perimbangan, Dana Desa, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah, capaian
realisasinya secara keseluruhan hanya 74,59% dari anggaran perubahan:
|
No |
Uraian |
Anggaran
Perubahan (Rp) |
Realisasi
(Rp) |
Persentase |
|
1 |
Transfer Pusat –
Dana Perimbangan |
1.047.904.187.057,61 |
772.847.670.239,00 |
73,75% |
|
2 |
Transfer Pusat –
Lainnya |
60.067.570.000,00 |
60.067.570.000,00 |
100,00% |
|
3 |
Transfer Antar
Daerah |
95.538.695.210,00 |
64.740.184.644,00 |
67,76% |
|
Jumlah |
1.203.510.452.267,61 |
897.655.424.883,00 |
74,59% |
Deviasi Capaian
Mencapai Hampir Rp336 Miliar
Secara keseluruhan,
gabungan realisasi PAD dan Pendapatan Transfer tercatat sebesar Rp965.382.333.836,86,
atau tertinggal sebesar Rp335.687.795.761,75 dari target anggaran — menyimpang
sebesar 25,80%. Kesenjangan ini terutama berasal dari pos Pajak Daerah, Dana
Perimbangan, dan Transfer Antar Daerah yang semuanya belum mencapai 75% dari
target yang ditetapkan.
Berdasarkan
pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran, BPK menilai Pemerintah Kabupaten
Natuna belum menyusun perkiraan penerimaan daerah yang terukur secara rasional.
Anggaran belum disusun dengan memperhitungkan potensi pendapatan secara
objektif maupun kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya, sehingga angka yang
ditetapkan tidak sejalan dengan realisasi yang dapat dicapai.
Temuan ini
mengingatkan agar penyusunan APBD lebih didasarkan pada data historis dan
perhitungan yang realistis, guna menghindari perkiraan yang terlalu optimis
serta menjaga keandalan pelaksanaan anggaran daerah.
Sumber BPK RI
Perwakilan Kepri
