Sumber Foto Diskominfo Kota Madya Dumai

LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai ditemukan menganggarkan jenis retribusi yang tidak lagi termasuk dalam objek Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan penganggaran belum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tiga Jenis Retribusi Dianggarkan Padahal Bukan Objek Retribusi Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga jenis retribusi yang tetap dimuat dalam anggaran padahal tidak lagi menjadi kewenangan pemungutan daerah, yaitu:

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, dianggarkan sebesar Rp829.475.000,00

Retribusi Izin Trayek pada Dinas Perhubungan, dianggarkan sebesar Rp2.000.000,00

Retribusi Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol pada Dinas Perdagangan, dianggarkan sebesar Rp9.950.000,00

Ketiga jenis retribusi tersebut ternyata sudah tidak termasuk dalam daftar objek retribusi daerah yang sah menurut UU HKPD Tahun 2022 maupun Peraturan Daerah setempat yang baru. Artinya, Pemerintah Kota Dumai tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memungut retribusi tersebut pada Tahun Anggaran 2024.

Usulan Penghapusan Sudah Diajukan

Atas ketidaksesuaian tersebut, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan telah mengajukan surat permohonan penghapusan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini menunjukkan bahwa satuan kerja terkait sebenarnya telah menyadari adanya ketidakpatuhan penganggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Temuan dan Implikasi

Pemeriksaan menegaskan bahwa penganggaran retribusi yang tidak memiliki dasar hukum sah dapat menimbulkan risiko: pemasukan yang direncanakan tidak dapat dipungut secara sah sehingga realisasi pendapatan akan kekurangan target; serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keberatan dari masyarakat jika tetap dipungut.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa penyusunan anggaran pendapatan belum sepenuhnya diselaraskan dengan perubahan ketentuan perundang-undangan terbaru, sehingga perlu segera dilakukan penyesuaian dan penghapusan jenis retribusi yang sudah tidak sah dari anggaran pendapatan daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri