LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai ditemukan
menganggarkan jenis retribusi yang tidak lagi termasuk dalam objek Retribusi
Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan penganggaran
belum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tiga Jenis Retribusi Dianggarkan Padahal Bukan Objek
Retribusi Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga jenis
retribusi yang tetap dimuat dalam anggaran padahal tidak lagi menjadi
kewenangan pemungutan daerah, yaitu:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas
Perhubungan, dianggarkan sebesar Rp829.475.000,00
Retribusi Izin Trayek pada Dinas Perhubungan, dianggarkan
sebesar Rp2.000.000,00
Retribusi Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol pada Dinas Perdagangan, dianggarkan sebesar Rp9.950.000,00
Ketiga jenis retribusi tersebut ternyata sudah tidak
termasuk dalam daftar objek retribusi daerah yang sah menurut UU HKPD Tahun
2022 maupun Peraturan Daerah setempat yang baru. Artinya, Pemerintah Kota Dumai
tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memungut retribusi tersebut pada
Tahun Anggaran 2024.
Usulan Penghapusan Sudah Diajukan
Atas ketidaksesuaian tersebut, Kepala Unit Pelayanan
Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan telah mengajukan surat
permohonan penghapusan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini menunjukkan bahwa satuan kerja terkait
sebenarnya telah menyadari adanya ketidakpatuhan penganggaran terhadap
peraturan yang berlaku.
Temuan dan Implikasi
Pemeriksaan menegaskan bahwa penganggaran retribusi yang
tidak memiliki dasar hukum sah dapat menimbulkan risiko: pemasukan yang
direncanakan tidak dapat dipungut secara sah sehingga realisasi pendapatan akan
kekurangan target; serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
keberatan dari masyarakat jika tetap dipungut.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa penyusunan anggaran
pendapatan belum sepenuhnya diselaraskan dengan perubahan ketentuan
perundang-undangan terbaru, sehingga perlu segera dilakukan penyesuaian dan
penghapusan jenis retribusi yang sudah tidak sah dari anggaran pendapatan
daerah.
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
