Sumber foto diskomfo natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pengadaan tanah untuk kantor camat justru dialokasikan pada akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan, padahal sifatnya adalah pengadaan tanah.

Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Secara keseluruhan, Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Kabupaten Natuna TA 2024 dianggarkan sebesar Rp75.573.779.719,00, dengan realisasi Rp36.218.407.340,13 atau sebesar 47,92%. Dari angka tersebut, realisasi pada Dinas PUPR tercatat sebesar Rp4.321.530.030,00.

Temuan: Pengadaan Tanah Dicatat Sebagai Pembangunan Gedung

Hasil penelaahan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada Dinas PUPR menunjukkan bahwa sebagian realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan digunakan untuk empat paket pekerjaan senilai Rp793.877.800,00, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.4 — Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR

No

Nama Pekerjaan

Realisasi (Rp)

1

Pengadaan Tanah Kantor Camat Pulau Panjang

536.000.000,00

2

Pembebasan Lahan Kantor Camat Kecamatan Pulau Seluan, RT 01 RW 03, Desa Kelarik Barat

158.000.000,00

3

Jasa Konsultansi Publik Pembebasan Lahan Kantor Camat Pulau Seluan

49.938.900,00

4

Jasa Konsultansi Publik Pengadaan Tanah Kantor Camat Pulau Panjang

49.938.900,00

JUMLAH

793.877.800,00

Sumber: Dokumen Pertanggungjawaban Belanja

Berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban, keempat paket pekerjaan tersebut bukan merupakan pembayaran atas pembangunan atau pengadaan gedung, melainkan pengadaan dan pembebasan lahan untuk Kantor Camat Pulau Panjang dan Kantor Camat Pulau Seluan, beserta jasa konsultansi terkait. Oleh karena itu, belanja tersebut seharusnya dianggarkan pada akun Belanja Modal Tanah, bukan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Penjelasan Pihak Terkait dan Tindak Lanjut

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan tidak mengetahui bahwa pengadaan tanah tersebut ditempatkan pada akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Atas ketidaktepatan tersebut, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan telah melakukan reklasifikasi aset, yaitu memindahkan nilai dari akun Aset Tetap — Gedung dan Bangunan ke akun Aset Tetap — Tanah agar penyajiannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri