Sumber foto diskomfo natuna
LPKAPNEWS.COM, NATUNA
— Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024
menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR). Pengadaan tanah untuk kantor camat justru dialokasikan
pada akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan, padahal sifatnya adalah pengadaan
tanah.
Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Secara keseluruhan, Belanja Modal Gedung dan Bangunan di
Kabupaten Natuna TA 2024 dianggarkan sebesar Rp75.573.779.719,00,
dengan realisasi Rp36.218.407.340,13
atau sebesar 47,92%. Dari
angka tersebut, realisasi pada Dinas PUPR tercatat sebesar Rp4.321.530.030,00.
Temuan: Pengadaan Tanah Dicatat Sebagai Pembangunan
Gedung
Hasil penelaahan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada
Dinas PUPR menunjukkan bahwa sebagian realisasi Belanja Modal Gedung dan
Bangunan digunakan untuk empat paket pekerjaan
senilai Rp793.877.800,00, dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel 1.4 — Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR
|
No |
Nama Pekerjaan |
Realisasi (Rp) |
|
1 |
Pengadaan Tanah Kantor Camat Pulau Panjang |
536.000.000,00 |
|
2 |
Pembebasan Lahan Kantor Camat Kecamatan Pulau Seluan,
RT 01 RW 03, Desa Kelarik Barat |
158.000.000,00 |
|
3 |
Jasa Konsultansi Publik Pembebasan Lahan Kantor Camat
Pulau Seluan |
49.938.900,00 |
|
4 |
Jasa Konsultansi Publik Pengadaan Tanah Kantor Camat
Pulau Panjang |
49.938.900,00 |
|
— |
JUMLAH |
793.877.800,00 |
Sumber: Dokumen
Pertanggungjawaban Belanja
Berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban, keempat paket pekerjaan tersebut bukan merupakan pembayaran atas pembangunan atau pengadaan gedung, melainkan pengadaan dan pembebasan lahan untuk Kantor Camat Pulau Panjang dan Kantor Camat Pulau Seluan, beserta jasa konsultansi terkait. Oleh karena itu, belanja tersebut seharusnya dianggarkan pada akun Belanja Modal Tanah, bukan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Penjelasan Pihak Terkait dan Tindak Lanjut
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan tidak mengetahui bahwa
pengadaan tanah tersebut ditempatkan pada akun Belanja Modal Gedung dan
Bangunan. Atas ketidaktepatan tersebut, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan
telah melakukan reklasifikasi aset,
yaitu memindahkan nilai dari akun Aset Tetap — Gedung dan Bangunan ke akun Aset
Tetap — Tanah agar penyajiannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
