Sumber foto diskominfo natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengadaan peralatan berupa kontainer dan kendaraan pengangkut sampah justru dialokasikan pada akun Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI), padahal sifatnya adalah peralatan dan mesin.

Anggaran dan Realisasi Belanja Modal JJI

Secara keseluruhan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp152.635.719.617,00, dengan realisasi mencapai Rp84.811.150.755,73 atau sebesar 55,56%. Dari angka tersebut, realisasi pada Dinas Lingkungan Hidup tercatat sebesar Rp299.900.000,00.

Temuan: Pengadaan Peralatan Dicatat Sebagai Pembangunan Jalan dan Jaringan

Hasil penelaahan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada DLH menunjukkan bahwa realisasi Belanja Modal JJI digunakan untuk tiga kegiatan pengadaan senilai Rp299.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Realisasi Belanja Modal JJI pada Dinas Lingkungan Hidup

No

Nama Pekerjaan

    Realisasi (Rp)

1

Belanja Modal Pengadaan Kontainer/Caravan Pendukung TPS3R

   100.000.000,00

2

Belanja Modal Pengadaan Kontainer Sampah

   100.000.000,00

3

Pengadaan Tosa Pengangkut Sampah

     99.000.000,00

JUMLAH

   299.000.000,00

Pemeriksaan fisik dan penelusuran dokumen membuktikan bahwa barang yang diperoleh bukanlah material atau perlengkapan pendukung jalan, melainkan empat unit Tempat Pembuangan Sampah (TPS) portabel dan dua kendaraan bermotor roda tiga. Sesuai ketentuan, barang-barang tersebut seharusnya dicatat dalam kelompok Belanja Modal Peralatan dan Mesin, bukan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.

Pengurus Barang DLH telah melakukan pemutakhiran data pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B — Peralatan dan Mesin, menegaskan bahwa sifat barang adalah peralatan, bukan infrastruktur.

Penjelasan Pihak Terkait

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan tidak menyadari bahwa penganggaran pengadaan kontainer dan kendaraan pengangkut sampah ditempatkan pada akun Belanja Modal JJI. Pejabat Penatausahaan Keuangan selaku perencana anggaran di DLH juga mengakui adanya kesalahan dalam perencanaan penganggaran belanja modal tersebut.

Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Berlaku

Kesalahan penganggaran ini tidak sejalan dengan sejumlah peraturan, antara lain:

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 — membedakan tegas pengelompokan belanja modal: Belanja Peralatan dan Mesin mencakup mesin, kendaraan, dan peralatan dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan; sedangkan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan ditujukan khusus untuk pembangunan infrastruktur fisik.

Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 — menetapkan klasifikasi dan kodefikasi belanja secara rinci, sehingga peralatan tidak boleh dicampuradukkan dengan akun pembangunan jalan dan jaringan.

Dampak Kesalahan Penyajian

Kesalahan penganggaran ini mengakibatkan:

Lebih disajikannya saldo akun Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp299.000.000,00

Kurang disajikannya saldo akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp299.000.000,00

Kondisi ini memperluas rangkaian kesalahan klasifikasi anggaran yang juga terjadi pada akun-akun pendapatan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal lainnya sebagaimana temuan BPK.

Penyebab Masalah

Kesalahan tersebut terjadi karena:

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam menetapkan klasifikasi anggaran pendapatan, belanja barang-jasa, maupun belanja modal;

Kepala BPKPD kurang teliti dalam melakukan verifikasi anggaran;

Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang teliti dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKPD kurang teliti dalam menyusun dan mengkaji ulang anggaran sesuai klasifikasi.

Tanggapan dan Rekomendasi

Bupati Natuna telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK. BPK pun merekomendasikan agar Bupati memerintahkan:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih mematuhi pedoman penyusunan anggaran yang berlaku;

Kepala BPKPD untuk memperketat pembinaan dan verifikasi penyusunan anggaran di seluruh Perangkat Daerah;

Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan mempedomani ketentuan dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran.

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya secara nyata.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri