Sumber foto diskominfo natuna
LPKAPNEWS.COM, NATUNA
— Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024
menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Lingkungan Hidup
(DLH). Pengadaan peralatan berupa kontainer dan kendaraan pengangkut sampah
justru dialokasikan pada akun Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI),
padahal sifatnya adalah peralatan dan mesin.
Anggaran dan
Realisasi Belanja Modal JJI
Secara keseluruhan,
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp152.635.719.617,00,
dengan realisasi mencapai Rp84.811.150.755,73 atau sebesar 55,56%. Dari angka
tersebut, realisasi pada Dinas Lingkungan Hidup tercatat sebesar Rp299.900.000,00.
Temuan: Pengadaan
Peralatan Dicatat Sebagai Pembangunan Jalan dan Jaringan
Hasil penelaahan
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada DLH menunjukkan bahwa realisasi Belanja
Modal JJI digunakan untuk tiga kegiatan pengadaan senilai Rp299.000.000,00,
dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Realisasi Belanja Modal JJI pada Dinas Lingkungan Hidup
|
No |
Nama
Pekerjaan |
Realisasi
(Rp) |
|
1 |
Belanja Modal
Pengadaan Kontainer/Caravan Pendukung TPS3R |
100.000.000,00 |
|
2 |
Belanja Modal
Pengadaan Kontainer Sampah |
100.000.000,00 |
|
3 |
Pengadaan Tosa
Pengangkut Sampah |
99.000.000,00 |
|
— |
JUMLAH |
299.000.000,00 |
Pemeriksaan fisik
dan penelusuran dokumen membuktikan bahwa barang yang diperoleh bukanlah
material atau perlengkapan pendukung jalan, melainkan empat unit Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) portabel dan dua kendaraan bermotor roda tiga. Sesuai
ketentuan, barang-barang tersebut seharusnya dicatat dalam kelompok Belanja
Modal Peralatan dan Mesin, bukan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
Pengurus Barang DLH
telah melakukan pemutakhiran data pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B — Peralatan
dan Mesin, menegaskan bahwa sifat barang adalah peralatan, bukan infrastruktur.
Penjelasan Pihak
Terkait
Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan tidak menyadari bahwa penganggaran pengadaan
kontainer dan kendaraan pengangkut sampah ditempatkan pada akun Belanja Modal
JJI. Pejabat Penatausahaan Keuangan selaku perencana anggaran di DLH juga
mengakui adanya kesalahan dalam perencanaan penganggaran belanja modal
tersebut.
Ketidaksesuaian
dengan Ketentuan Berlaku
Kesalahan
penganggaran ini tidak sejalan dengan sejumlah peraturan, antara lain:
Permendagri Nomor
77 Tahun 2020 — membedakan tegas pengelompokan belanja modal: Belanja Peralatan
dan Mesin mencakup mesin, kendaraan, dan peralatan dengan masa manfaat lebih
dari 12 bulan; sedangkan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan ditujukan khusus
untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Keputusan Mendagri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 — menetapkan klasifikasi dan kodefikasi belanja
secara rinci, sehingga peralatan tidak boleh dicampuradukkan dengan akun
pembangunan jalan dan jaringan.
Dampak Kesalahan
Penyajian
Kesalahan
penganggaran ini mengakibatkan:
Lebih disajikannya
saldo akun Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp299.000.000,00
Kurang disajikannya
saldo akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp299.000.000,00
Kondisi ini
memperluas rangkaian kesalahan klasifikasi anggaran yang juga terjadi pada
akun-akun pendapatan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal lainnya
sebagaimana temuan BPK.
Penyebab Masalah
Kesalahan tersebut
terjadi karena:
Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam menetapkan klasifikasi anggaran
pendapatan, belanja barang-jasa, maupun belanja modal;
Kepala BPKPD kurang
teliti dalam melakukan verifikasi anggaran;
Kepala Perangkat
Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang teliti dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA);
Kepala Bidang
Perencanaan Anggaran BPKPD kurang teliti dalam menyusun dan mengkaji ulang
anggaran sesuai klasifikasi.
Tanggapan dan
Rekomendasi
Bupati Natuna telah
menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK. BPK pun merekomendasikan agar
Bupati memerintahkan:
Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD untuk lebih mematuhi pedoman penyusunan anggaran yang
berlaku;
Kepala BPKPD untuk
memperketat pembinaan dan verifikasi penyusunan anggaran di seluruh Perangkat
Daerah;
Kepala Perangkat
Daerah selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan mempedomani ketentuan
dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran.
Bupati Natuna
menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berjanji akan
menindaklanjutinya secara nyata.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
