Sumber Foto Diskominfo Wali Kota Tanjung Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan target pendapatan asli daerah Tahun 2024 yang dinilai tidak memperhatikan capaian realisasi tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penetapan anggaran pada empat jenis pendapatan utama tidak didukung kajian teknis memadai maupun kertas kerja perhitungan yang sah, sehingga tingkat ketercapaian sangat rendah dan jauh dari sasaran.

PBB-P2: Anggaran Melonjak Tak Masuk Akal, Perhitungan Pun Keliru

Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan sebesar Rp48.670.171.888,00, namun realisasi perolehan hanya Rp14.039.927.463,00 atau setara 28,85% dari target.

Jika dilihat tren tahun 2021–2024, realisasi PBB-P2 secara konsisten berada di kisaran Rp11 miliar hingga Rp14 miliar per tahun. Anggaran tahun 2024 yang melonjak tajam ternyata tidak disusun berdasarkan potensi riil, melainkan dibangun dari empat asumsi lemah:

Penerapan aturan dasar pengenaan keliru: Kenaikan target sebesar Rp18,8 miliar direncanakan berdasar Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan pengenaan pajak bertingkat menurut besaran NJOP. Namun dalam perhitungannya, BPPRD justru menerapkan tarif 100% ke SELURUH objek pajak — padahal aturan menetapkan pengurangan persentase untuk objek bernilai tinggi. Perhitungan dasar pun belum tepat.

Kenaikan NJOP tanpa perhitungan pendukung: Target tambahan Rp7 miliar dari kenaikan kelas NJOP berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2024, disusun tanpa kertas kerja maupun kajian potensi yang mendasarinya.

Target piutang tidak masuk akal: Ditetapkan sasaran penerimaan piutang sebesar Rp22 miliar. Padahal riwayat penerimaan piutang dalam dua tahun terakhir hanya berkisar Rp2,7–3 miliar per tahun.

Wajib pajak baru tanpa data: Diproyeksikan tambahan Rp783 juta dari wajib pajak baru, yang sama sekali tidak didukung kajian maupun data pendukung.

Retribusi Persampahan: Target Tetap, Realisasi Tak Naik

Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan, anggaran ditetapkan Rp4 miliar, namun terealisasi hanya Rp1.558.607.000,00 atau 38,97%. Selama empat tahun, realisasi senantiasa jauh di bawah target — bahkan sejak anggaran dinaikkan menjadi Rp4 miliar pada 2023, perolehan nyaris tak berubah. Pihak Dinas Lingkungan Hidup mengakui penetapan angka hanya berdasar taksiran, tanpa kajian teknis maupun dokumen perhitungan.

Retribusi Parkir Jalan Umum: Angka Tetap, Capaian Setengah Target

Retribusi Pelayanan Perparkiran di Tepi Jalan Umum dianggarkan Rp3 miliar, realisasi Rp1.768.837.500,00 atau 58,96%. Anggaran tidak berubah sejak 2023, padahal realisasi senantiasa di bawah sasaran. UPTD Perparkiran mengakui penetapan angka semata-mata berdasar estimasi tanpa analisis teknis.

Retribusi PBG: Turun Tajam dari Capaian Tahun Sebelumnya

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dianggarkan Rp2.956 miliar, realisasi Rp1.165.738.264,00 atau 39,44%. Ironisnya, realisasi tahun sebelumnya justru mencapai Rp1.979 miliar (64,58%) — angka target tahun 2024 justru ditetapkan lebih tinggi namun perolehan justru turun. Dinas PUPR mengakui penetapan target tanpa perhitungan teknis yang memadai.

Kesimpulan: Anggaran Tanpa Landasan Berisiko Mengganggu Kepercayaan dan Perencanaan Keuangan

Secara keseluruhan, penetapan target pendapatan pada keempat sektor tersebut tidak mengacu pada tren realisasi masa lalu maupun potensi riil yang terukur. Anggaran yang disusun tanpa kajian teknis, tanpa kertas kerja perhitungan, dan dengan asumsi yang melenceng dari aturan maupun fakta lapangan berisiko menciptakan laporan kinerja yang menyesatkan serta menghambat perencanaan belanja yang sehat dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan ini menegaskan pentingnya menyusun anggaran berbasis data dan kajian yang sahih, bukan sekadar estimasi, agar rencana keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri