LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG
— Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan target pendapatan asli daerah Tahun
2024 yang dinilai tidak memperhatikan capaian realisasi tiga tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penetapan anggaran pada empat jenis pendapatan
utama tidak didukung kajian teknis memadai maupun kertas kerja perhitungan yang
sah, sehingga tingkat ketercapaian sangat rendah dan jauh dari sasaran.
PBB-P2: Anggaran
Melonjak Tak Masuk Akal, Perhitungan Pun Keliru
Pada sektor Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota
Tanjungpinang menganggarkan sebesar Rp48.670.171.888,00, namun realisasi
perolehan hanya Rp14.039.927.463,00 atau setara 28,85% dari target.
Jika dilihat tren
tahun 2021–2024, realisasi PBB-P2 secara konsisten berada di kisaran Rp11
miliar hingga Rp14 miliar per tahun. Anggaran tahun 2024 yang melonjak tajam
ternyata tidak disusun berdasarkan potensi riil, melainkan dibangun dari empat
asumsi lemah:
Penerapan aturan
dasar pengenaan keliru: Kenaikan target sebesar Rp18,8 miliar direncanakan
berdasar Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan pengenaan pajak
bertingkat menurut besaran NJOP. Namun dalam perhitungannya, BPPRD justru menerapkan
tarif 100% ke SELURUH objek pajak — padahal aturan menetapkan pengurangan
persentase untuk objek bernilai tinggi. Perhitungan dasar pun belum tepat.
Kenaikan NJOP tanpa
perhitungan pendukung: Target tambahan Rp7 miliar dari kenaikan kelas NJOP
berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2024, disusun tanpa kertas kerja
maupun kajian potensi yang mendasarinya.
Target piutang
tidak masuk akal: Ditetapkan sasaran penerimaan piutang sebesar Rp22 miliar.
Padahal riwayat penerimaan piutang dalam dua tahun terakhir hanya berkisar
Rp2,7–3 miliar per tahun.
Wajib pajak baru
tanpa data: Diproyeksikan tambahan Rp783 juta dari wajib pajak baru, yang sama
sekali tidak didukung kajian maupun data pendukung.
Retribusi
Persampahan: Target Tetap, Realisasi Tak Naik
Untuk Retribusi
Pelayanan Persampahan, anggaran ditetapkan Rp4 miliar, namun terealisasi hanya Rp1.558.607.000,00
atau 38,97%. Selama empat tahun, realisasi senantiasa jauh di bawah target —
bahkan sejak anggaran dinaikkan menjadi Rp4 miliar pada 2023, perolehan nyaris
tak berubah. Pihak Dinas Lingkungan Hidup mengakui penetapan angka hanya
berdasar taksiran, tanpa kajian teknis maupun dokumen perhitungan.
Retribusi Parkir
Jalan Umum: Angka Tetap, Capaian Setengah Target
Retribusi Pelayanan
Perparkiran di Tepi Jalan Umum dianggarkan Rp3 miliar, realisasi Rp1.768.837.500,00
atau 58,96%. Anggaran tidak berubah sejak 2023, padahal realisasi senantiasa di
bawah sasaran. UPTD Perparkiran mengakui penetapan angka semata-mata berdasar
estimasi tanpa analisis teknis.
Retribusi PBG:
Turun Tajam dari Capaian Tahun Sebelumnya
Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dianggarkan Rp2.956 miliar, realisasi Rp1.165.738.264,00
atau 39,44%. Ironisnya, realisasi tahun sebelumnya justru mencapai Rp1.979
miliar (64,58%) — angka target tahun 2024 justru ditetapkan lebih tinggi namun
perolehan justru turun. Dinas PUPR mengakui penetapan target tanpa perhitungan
teknis yang memadai.
Kesimpulan:
Anggaran Tanpa Landasan Berisiko Mengganggu Kepercayaan dan Perencanaan
Keuangan
Secara keseluruhan,
penetapan target pendapatan pada keempat sektor tersebut tidak mengacu pada
tren realisasi masa lalu maupun potensi riil yang terukur. Anggaran yang
disusun tanpa kajian teknis, tanpa kertas kerja perhitungan, dan dengan asumsi
yang melenceng dari aturan maupun fakta lapangan berisiko menciptakan laporan
kinerja yang menyesatkan serta menghambat perencanaan belanja yang sehat dan
akuntabel.
Hasil pemeriksaan
ini menegaskan pentingnya menyusun anggaran berbasis data dan kajian yang
sahih, bukan sekadar estimasi, agar rencana keuangan daerah dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri
