Sumber foto kominfo natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 menemukan kesalahan penganggaran pada belanja kantor, di mana pembayaran belanja bahan cetak justru dialokasikan pada akun Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan). Ketidaktepatan penganggaran ini terjadi secara menyeluruh pada 42 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Natuna.

Anggaran dan Realisasi Belanja Sewa Alat Penggandaan

Secara keseluruhan, penganggaran Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) pada Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.002.871.739,00, dengan realisasi mencapai Rp1.480.573.434,00 atau sebesar 73,92%. Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh 42 Perangkat Daerah, dengan rincian masing-masing PD tercantum dalam Lampiran 1.

Temuan: Bukan Sewa Mesin, Melainkan Pembayaran Bahan Cetak

Hasil pemeriksaan terhadap rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA), surat pesanan, dokumen pertanggungjawaban, serta keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa realisasi belanja tersebut sama sekali bukan pembayaran atas sewa alat atau mesin penggandaan. Faktanya, pembiayaan itu digunakan untuk pembayaran jasa cetak dan fotokopi beserta bahan kertasnya, sehingga seharusnya dicatat sebagai Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor — Bahan Cetak, bukan Belanja Sewa Alat Penggandaan.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKPD menjelaskan bahwa penganggaran semula berasumsi Perangkat Daerah menyewa mesin fotokopi dari pihak ketiga dengan membawa bahan kertas sendiri. Namun pada kenyataannya, PD tidak membawa bahan sendiri, melainkan meminta penyedia melakukan pencetakan lengkap dengan bahan kertas dari pihak penyedia — sehingga sifatnya menjadi pembelian jasa cetak lengkap, bukan sewa alat.

Reklasifikasi yang Telah Dilakukan BPK

Atas ketidaktepatan penganggaran tersebut, BPK telah melakukan penyesuaian akun (reklasifikasi) agar sesuai dengan sifat belanja yang sebenarnya:

Bagian Pertama — Reklasifikasi Sebagian yang Sudah Teridentifikasi

Sebagian realisasi telah direklasifikasi ke akun Beban Bahan — Bahan Lainnya pada Laporan Operasional (LO) sebesar Rp53.749.640,00, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.2 — Rincian Reklasifikasi atas Beban Sewa Alat Penggandaan

Table

No

Tanggal Reklasifikasi

Nomor Ref Reklasifikasi

Jumlah (Rp)

Uraian Output Reklasifikasi

Dasar Dokumen

1

2 Oktober 2024

0005/RKLS/1.02.01.01/X/2024

1.245.480,00

Formulir Bayi Baru Lahir

Kuitansi

2

2 Oktober 2024

0004/RKLS/1.02.01.01/X/2024

1.245.480,00

Formulir MTBM

Kuitansi

3

11 September 2024

0006/RKLS/1.02.01.01/IX/2024

16.338.680,00

MTBS dan DDTK

SP2D

4

11 September 2024

0002/RKLS/1.02.01.01/IX/2024

34.920.000,00

Formulir Instrumen P3G

SP2D

JUMLAH

53.749.640,00

Sumber: Laporan Operasional Tahun 2024

Bagian Kedua — Reklasifikasi Keseluruhan Sisa Nilai

Secara keseluruhan, BPK telah mereklasifikasi dari akun Beban Jasa — LO ke akun Beban Barang — LO sebesar Rp1.645.726.182,00. Nilai ini terdiri dari:

Realisasi belanja bahan cetak: Rp1.426.823.794,00 (dihitung dari Rp1.480.573.434,00 dikurangi Rp53.749.640,00)

Utang belanja sewa alat penggandaan yang juga direklasifikasi: Rp218.902.388,00

📌 Kesimpulan Temuan

Kesalahan penganggaran ini terjadi karena asumsi yang tidak sesuai fakta lapangan, sehingga belanja bahan cetak yang seharusnya masuk akun belanja barang tercatat sebagai belanja jasa/sewa. Penyesuaian yang dilakukan BPK bertujuan agar penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan mencerminkan sifat transaksi yang sebenarnya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri