LPKAPNEWS.COM, NATUNA
— Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024
menemukan kesalahan penganggaran pada belanja kantor, di mana pembayaran
belanja bahan cetak justru dialokasikan pada akun Belanja Sewa Alat Reproduksi
(Penggandaan). Ketidaktepatan penganggaran ini terjadi secara menyeluruh pada 42
Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Natuna.
Anggaran dan
Realisasi Belanja Sewa Alat Penggandaan
Secara keseluruhan,
penganggaran Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) pada Tahun 2024
ditetapkan sebesar Rp2.002.871.739,00, dengan realisasi mencapai Rp1.480.573.434,00
atau sebesar 73,92%. Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh 42
Perangkat Daerah, dengan rincian masing-masing PD tercantum dalam Lampiran 1.
Temuan: Bukan Sewa
Mesin, Melainkan Pembayaran Bahan Cetak
Hasil pemeriksaan
terhadap rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA), surat pesanan, dokumen
pertanggungjawaban, serta keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) menunjukkan bahwa realisasi belanja tersebut sama sekali bukan
pembayaran atas sewa alat atau mesin penggandaan. Faktanya, pembiayaan itu
digunakan untuk pembayaran jasa cetak dan fotokopi beserta bahan kertasnya,
sehingga seharusnya dicatat sebagai Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor —
Bahan Cetak, bukan Belanja Sewa Alat Penggandaan.
Kepala Bidang
Perencanaan Anggaran BPKPD menjelaskan bahwa penganggaran semula berasumsi
Perangkat Daerah menyewa mesin fotokopi dari pihak ketiga dengan membawa bahan
kertas sendiri. Namun pada kenyataannya, PD tidak membawa bahan sendiri,
melainkan meminta penyedia melakukan pencetakan lengkap dengan bahan kertas
dari pihak penyedia — sehingga sifatnya menjadi pembelian jasa cetak lengkap,
bukan sewa alat.
Reklasifikasi yang
Telah Dilakukan BPK
Atas ketidaktepatan
penganggaran tersebut, BPK telah melakukan penyesuaian akun (reklasifikasi)
agar sesuai dengan sifat belanja yang sebenarnya:
Bagian Pertama —
Reklasifikasi Sebagian yang Sudah Teridentifikasi
Sebagian realisasi
telah direklasifikasi ke akun Beban Bahan — Bahan Lainnya pada Laporan
Operasional (LO) sebesar Rp53.749.640,00, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.2 — Rincian
Reklasifikasi atas Beban Sewa Alat Penggandaan
Table
|
No |
Tanggal
Reklasifikasi |
Nomor Ref
Reklasifikasi |
Jumlah (Rp) |
Uraian Output
Reklasifikasi |
Dasar Dokumen |
|
1 |
2 Oktober 2024 |
0005/RKLS/1.02.01.01/X/2024 |
1.245.480,00 |
Formulir Bayi
Baru Lahir |
Kuitansi |
|
2 |
2 Oktober 2024 |
0004/RKLS/1.02.01.01/X/2024 |
1.245.480,00 |
Formulir MTBM |
Kuitansi |
|
3 |
11 September 2024 |
0006/RKLS/1.02.01.01/IX/2024 |
16.338.680,00 |
MTBS dan DDTK |
SP2D |
|
4 |
11 September 2024 |
0002/RKLS/1.02.01.01/IX/2024 |
34.920.000,00 |
Formulir
Instrumen P3G |
SP2D |
|
— |
JUMLAH |
— |
53.749.640,00 |
— |
— |
Sumber: Laporan
Operasional Tahun 2024
Bagian Kedua —
Reklasifikasi Keseluruhan Sisa Nilai
Secara keseluruhan,
BPK telah mereklasifikasi dari akun Beban Jasa — LO ke akun Beban Barang — LO
sebesar Rp1.645.726.182,00. Nilai ini terdiri dari:
Realisasi belanja
bahan cetak: Rp1.426.823.794,00 (dihitung dari Rp1.480.573.434,00 dikurangi
Rp53.749.640,00)
Utang belanja sewa
alat penggandaan yang juga direklasifikasi: Rp218.902.388,00
📌 Kesimpulan Temuan
Kesalahan
penganggaran ini terjadi karena asumsi yang tidak sesuai fakta lapangan,
sehingga belanja bahan cetak yang seharusnya masuk akun belanja barang tercatat
sebagai belanja jasa/sewa. Penyesuaian yang dilakukan BPK bertujuan agar
penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan
mencerminkan sifat transaksi yang sebenarnya.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri
