LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Riau menemukan kelemahan signifikan dalam pengelolaan
anggaran pendapatan denda Pajak Daerah, khususnya pada pos Denda Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Penganggaran dinilai belum disusun secara terukur dan rasional karena belum
memperhitungkan risiko putusan pengadilan yang dapat memengaruhi realisasi
pendapatan.
Berdasarkan data anggaran, Pemerintah Kota Dumai
menetapkan target pendapatan denda pajak daerah sebesar Rp251.192.872.658,00.
Angka ini melonjak tajam sebesar Rp250.275.808.725,00 dibandingkan realisasi
tahun 2023. Kenaikan yang paling dominan justru berasal dari pos pendapatan
denda BPHTB, yang mencapai Rp214.904.203.658,00.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bapenda) Kota Dumai, lonjakan
tersebut disusun atas dasar sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari
jumlah pokok pajak, yaitu senilai Rp178.531.485.280,00 yang dibebankan kepada
Wajib Pajak PT SDO yang saat itu sedang dalam proses sengketa pajak.
Kasus ini bermula ketika PT SDO mengajukan upaya hukum
atas penolakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar BPHTB yang
diterbitkan Pemerintah Kota Dumai pada November 2023. Saat penyusunan anggaran,
Pemerintah Kota Dumai memprediksi upaya hukum tersebut tidak akan dikabulkan
oleh pengadilan. Namun, putusan Pengadilan Pajak Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Dumai
tanggal 19 Desember 2024 justru mengabulkan permohonan PT SDO.
BPK menilai bahwa penganggaran pendapatan denda BPHTB
tersebut belum dilakukan secara terukur dan rasional sebagai penerimaan pada
tahun berkenaan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Dumai belum memprediksi
dan mengantisipasi risiko bahwa permohonan gugatan Wajib Pajak dapat dikabulkan
oleh Pengadilan Pajak, sehingga potensi pendapatan yang dianggarkan ternyata
tidak dapat terealisasi.
Temuan ini mengingatkan agar pemerintah daerah dalam
menyusun anggaran pendapatan tidak hanya berpedoman pada ketetapan yang
diterbitkan, melainkan juga wajib mempertimbangkan kemungkinan adanya putusan
yang memihak pihak wajib pajak dalam proses sengketa, guna menjaga realisme dan
keandalan anggaran daerah.
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau
