LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan kelemahan signifikan dalam pengelolaan anggaran pendapatan denda Pajak Daerah, khususnya pada pos Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Penganggaran dinilai belum disusun secara terukur dan rasional karena belum memperhitungkan risiko putusan pengadilan yang dapat memengaruhi realisasi pendapatan.

Berdasarkan data anggaran, Pemerintah Kota Dumai menetapkan target pendapatan denda pajak daerah sebesar Rp251.192.872.658,00. Angka ini melonjak tajam sebesar Rp250.275.808.725,00 dibandingkan realisasi tahun 2023. Kenaikan yang paling dominan justru berasal dari pos pendapatan denda BPHTB, yang mencapai Rp214.904.203.658,00.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bapenda) Kota Dumai, lonjakan tersebut disusun atas dasar sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pokok pajak, yaitu senilai Rp178.531.485.280,00 yang dibebankan kepada Wajib Pajak PT SDO yang saat itu sedang dalam proses sengketa pajak.

Kasus ini bermula ketika PT SDO mengajukan upaya hukum atas penolakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar BPHTB yang diterbitkan Pemerintah Kota Dumai pada November 2023. Saat penyusunan anggaran, Pemerintah Kota Dumai memprediksi upaya hukum tersebut tidak akan dikabulkan oleh pengadilan. Namun, putusan Pengadilan Pajak Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Dumai tanggal 19 Desember 2024 justru mengabulkan permohonan PT SDO.

BPK menilai bahwa penganggaran pendapatan denda BPHTB tersebut belum dilakukan secara terukur dan rasional sebagai penerimaan pada tahun berkenaan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Dumai belum memprediksi dan mengantisipasi risiko bahwa permohonan gugatan Wajib Pajak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, sehingga potensi pendapatan yang dianggarkan ternyata tidak dapat terealisasi.

Temuan ini mengingatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan tidak hanya berpedoman pada ketetapan yang diterbitkan, melainkan juga wajib mempertimbangkan kemungkinan adanya putusan yang memihak pihak wajib pajak dalam proses sengketa, guna menjaga realisme dan keandalan anggaran daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau