LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Hasil pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan adanya
16 temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian
intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu permasalahan utama teridentifikasi pada tahap penyusunan laporan
keuangan, khususnya terkait penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang belum sepenuhnya memperhatikan potensi
pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Realisasi Anggaran Belanja Mencapai 89,61 Persen
Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan pendapatan
daerah Tahun 2024 sebesar Rp1.121.661.654.517,00, dengan realisasi sampai akhir
tahun mencapai Rp1.013.745.518.758,03 atau 90,38 persen. Sementara itu, belanja
daerah dianggarkan sebesar Rp1.143.681.658.781,00 dan terealisasi Rp1.024.857.141.408,00
atau 89,61 persen.
Dibandingkan tahun 2023, realisasi pendapatan mengalami
kenaikan sebesar 5,18 persen, sedangkan realisasi belanja justru turun 3,44
persen. Selisih lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp10.908.310.054,41,
turun dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya yang mencapai Rp22.020.004.264,38.
Anggaran Pendapatan Naik 13,75 Persen, Namun Belum
Rasional
Pada APBD Perubahan Tahun 2024, total anggaran pendapatan
naik sebesar Rp135.563.557.750,00 atau 13,75 persen dibandingkan APBD Murni.
Kenaikan terbesar terjadi pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan
Transfer.
Kenaikan anggaran PAD didominasi oleh Retribusi Pelayanan
Kesehatan di RSUD yang naik sebesar Rp19.049.600.000,00, namun realisasinya
hanya mencapai 91,56 persen dari angka yang dianggarkan. Sementara itu,
kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp115.933.495.130,00 telah sesuai dengan
alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau, dengan realisasi mencapai 93,26 persen.
Penganggaran PAD Belum Berbasis Perkiraan Terukur Secara
Rasional
Pemeriksaan menemukan bahwa penganggaran Pendapatan Asli
Daerah belum sepenuhnya disusun berdasarkan perkiraan yang terukur secara
rasional dan belum mempertimbangkan secara memadai potensi nyata serta
kemampuan keuangan daerah. Anggaran pendapatan seharusnya disusun dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi, potensi nyata setiap sumber penerimaan, dan
sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari perkiraan yang terlalu tinggi
atau rendah.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang, Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki tugas menetapkan kebijakan strategis
penyusunan APBD, menyajikan data kemampuan keuangan daerah, serta menyusun
kajian teknis dan proyeksi pendapatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan
tugas tersebut belum sepenuhnya terlaksana secara akurat dalam penyusunan
anggaran PAD Tahun 2024.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
