Sumber Foto Diskominfo Wali Kota Tanjung Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan adanya 16 temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu permasalahan utama teridentifikasi pada tahap penyusunan laporan keuangan, khususnya terkait penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Realisasi Anggaran Belanja Mencapai 89,61 Persen

Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan pendapatan daerah Tahun 2024 sebesar Rp1.121.661.654.517,00, dengan realisasi sampai akhir tahun mencapai Rp1.013.745.518.758,03 atau 90,38 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.143.681.658.781,00 dan terealisasi Rp1.024.857.141.408,00 atau 89,61 persen.

Dibandingkan tahun 2023, realisasi pendapatan mengalami kenaikan sebesar 5,18 persen, sedangkan realisasi belanja justru turun 3,44 persen. Selisih lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp10.908.310.054,41, turun dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya yang mencapai Rp22.020.004.264,38.

Anggaran Pendapatan Naik 13,75 Persen, Namun Belum Rasional

Pada APBD Perubahan Tahun 2024, total anggaran pendapatan naik sebesar Rp135.563.557.750,00 atau 13,75 persen dibandingkan APBD Murni. Kenaikan terbesar terjadi pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Kenaikan anggaran PAD didominasi oleh Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD yang naik sebesar Rp19.049.600.000,00, namun realisasinya hanya mencapai 91,56 persen dari angka yang dianggarkan. Sementara itu, kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp115.933.495.130,00 telah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dengan realisasi mencapai 93,26 persen.

Penganggaran PAD Belum Berbasis Perkiraan Terukur Secara Rasional

Pemeriksaan menemukan bahwa penganggaran Pendapatan Asli Daerah belum sepenuhnya disusun berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan belum mempertimbangkan secara memadai potensi nyata serta kemampuan keuangan daerah. Anggaran pendapatan seharusnya disusun dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, potensi nyata setiap sumber penerimaan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari perkiraan yang terlalu tinggi atau rendah.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki tugas menetapkan kebijakan strategis penyusunan APBD, menyajikan data kemampuan keuangan daerah, serta menyusun kajian teknis dan proyeksi pendapatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tugas tersebut belum sepenuhnya terlaksana secara akurat dalam penyusunan anggaran PAD Tahun 2024.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri