LPKAPNER.COM, NATUNA — Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Natuna untuk Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan adanya
sejumlah permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total 22
temuan pemeriksaan.
A. Penyusunan Laporan Keuangan
1. Kesalahan Penganggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
Pemerintah Kabupaten Natuna pada Tahun 2024 menetapkan
anggaran sekaligus merealisasikan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2024, dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel 1.1 — Anggaran dan Realisasi Pendapatan &
Belanja Daerah TA 2024
Table
|
No |
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Persentase |
|
1 |
Pendapatan Daerah |
1.309.442.057.434,61 |
972.909.236.075,86 |
74,30% |
|
2 |
Belanja Daerah |
1.350.709.585.000,00 |
1.012.786.328.678,58 |
74,98% |
Sumber: LRA TA 2024; hasil pemeriksaan dokumen
penganggaran, bukti transaksi, serta keterangan Kepala Bidang Perencanaan
Anggaran BPKPD, PPTK, dan konfirmasi penyedia.
Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti
realisasi, dan keterangan pihak terkait menunjukkan adanya kesalahan
penganggaran pada 42 Perangkat Daerah (PD). Salah satu hal yang menjadi sorotan
utama adalah penganggaran pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah (UPTD RSUD) Natuna.
Sorotan: Pendapatan BLUD RSUD Natuna Belum Dianggarkan
Sesuai Ketentuan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa
layanan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama, alokasi APBD, serta
pendapatan lain yang sah.
Untuk Tahun 2024, anggaran pendapatan BLUD UPTD RSUD
Natuna ditetapkan sebesar Rp30.439.718.747,00, dengan realisasi mencapai Rp24.663.344.945,02
atau sebesar 81,02%.
Namun, pemeriksaan menunjukkan bahwa pendapatan atas
jasa layanan pelayanan kesehatan sebesar Rp24.524.388.624,00 justru dianggarkan
dan dicatat dalam akun Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah — Pendapatan
BLUD, padahal menurut ketentuan hal tersebut seharusnya masuk ke dalam kelompok
Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum — Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2024 serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, penerimaan
atas pelayanan yang dikelola oleh BLUD wajib dianggarkan dan dicatat sebagai
retribusi daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKPD menjelaskan
bahwa penyusunan anggaran pendapatan BLUD tahun ini hanya mengacu pada kertas
kerja dan realisasi tahun sebelumnya. Penganggaran belum disesuaikan dengan
akun Retribusi Daerah karena pihaknya belum mengetahui adanya perubahan
ketentuan dalam Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
Reklasifikasi Oleh BPK
Terkait kesalahan penganggaran tersebut, BPK telah
melakukan reklasifikasi akun pada Laporan Operasional (LO) dan Laporan Arus Kas
(LAK), yaitu memindahkan nilai sebesar Rp24.524.388.624,00 dari akun Lain-Lain
PAD yang Sah ke akun Pendapatan Retribusi Daerah, agar penyajian
laporan keuangan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
