Sumber foto diskominfo natuna

LPKAPNER.COM, NATUNA — Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total 22 temuan pemeriksaan.

A. Penyusunan Laporan Keuangan

1. Kesalahan Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Natuna pada Tahun 2024 menetapkan anggaran sekaligus merealisasikan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.1 — Anggaran dan Realisasi Pendapatan & Belanja Daerah TA 2024

Table

No

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Persentase

1

Pendapatan Daerah

1.309.442.057.434,61

972.909.236.075,86

74,30%

2

Belanja Daerah

1.350.709.585.000,00

1.012.786.328.678,58

74,98%

Sumber: LRA TA 2024; hasil pemeriksaan dokumen penganggaran, bukti transaksi, serta keterangan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKPD, PPTK, dan konfirmasi penyedia.

Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti realisasi, dan keterangan pihak terkait menunjukkan adanya kesalahan penganggaran pada 42 Perangkat Daerah (PD). Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah penganggaran pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (UPTD RSUD) Natuna.

Sorotan: Pendapatan BLUD RSUD Natuna Belum Dianggarkan Sesuai Ketentuan

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama, alokasi APBD, serta pendapatan lain yang sah.

Untuk Tahun 2024, anggaran pendapatan BLUD UPTD RSUD Natuna ditetapkan sebesar Rp30.439.718.747,00, dengan realisasi mencapai Rp24.663.344.945,02 atau sebesar 81,02%.

Namun, pemeriksaan menunjukkan bahwa pendapatan atas jasa layanan pelayanan kesehatan sebesar Rp24.524.388.624,00 justru dianggarkan dan dicatat dalam akun Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah — Pendapatan BLUD, padahal menurut ketentuan hal tersebut seharusnya masuk ke dalam kelompok Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum — Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, penerimaan atas pelayanan yang dikelola oleh BLUD wajib dianggarkan dan dicatat sebagai retribusi daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKPD menjelaskan bahwa penyusunan anggaran pendapatan BLUD tahun ini hanya mengacu pada kertas kerja dan realisasi tahun sebelumnya. Penganggaran belum disesuaikan dengan akun Retribusi Daerah karena pihaknya belum mengetahui adanya perubahan ketentuan dalam Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.

Reklasifikasi Oleh BPK

Terkait kesalahan penganggaran tersebut, BPK telah melakukan reklasifikasi akun pada Laporan Operasional (LO) dan Laporan Arus Kas (LAK), yaitu memindahkan nilai sebesar Rp24.524.388.624,00 dari akun Lain-Lain PAD yang Sah ke akun Pendapatan Retribusi Daerah, agar penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri