\Sumber Foto Diskominfo Kabupaten Natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidakteraturan dalam pengelolaan belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Tidak adanya batasan nilai tertinggi maupun standar harga satuan yang ditetapkan dalam Standar Harga Satuan (SHS) menjadi akar permasalahan yang merugikan keuangan daerah. 13 Agustus 2026

Berdasarkan temuan pemeriksaan, harga langganan yang ditawarkan masing-masing media berbeda-beda antar Perangkat Daerah (PD). Sebagai contoh, media daring KN menawarkan harga langganan Rp200.000 kepada Dinas Perkimtan, namun hanya Rp150.000 kepada Dinas Pariwisata. Tanpa pedoman batas tertinggi, setiap Kepala Perangkat Daerah menetapkan dan membayar harga yang berbeda-beda di bawah penawaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing. Hal ini menyebabkan pembayaran yang tidak seragam untuk media yang sama antar-perangkat daerah.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, praktik ini juga melanggar ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, terkait kewajiban pengawasan anggaran oleh Kepala SKPD dan ketepatan pembayaran yang didukung bukti yang sah dan lengkap.

Kerugian Keuangan Daerah

Kelemahan pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pembayaran berdampak nyata pada keuangan daerah. Pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024, belanja langganan media disajikan sebesar Rp155.595.000. Dari jumlah tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sembilan Perangkat Daerah sebesar Rp92.165.000.

Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di sembilan instansi, yaitu:

1. Dinas Sosial: Rp10.320.000

2. DPPKUM: Rp5.900.000

3. Dinas Perhubungan: Rp13.000.000

4. Satpol PP: Rp2.000.000

5. Dinas PUPR: Rp1.800.000

6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp23.425.000

7. Dinas Pemadam Kebakaran: Rp16.585.000

8. Dinas Dukcapil: Rp9.575.000

9. DPMD: Rp9.560.000

Sementara itu, sebanyak 18 Perangkat Daerah berencana tidak merealisasikan kembali belanja langganan media pada Tahun 2025, dengan sisa permasalahan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

BPK menilai permasalahan ini muncul karena Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang maksimal dalam melakukan pengawasan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran belanja barang dan jasa.

Merespons temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dan menyetujui rekomendasi BPK untuk segera ditindaklanjuti. Bupati diperintahkan untuk memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar:

Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan belanja langganan media di lingkungan kerjanya;

Menginstruksikan PPTK untuk mematuhi ketentuan pembayaran belanja langganan secara ketat; serta

Memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp92.165.000 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Natuna sesuai ketentuan berlaku.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri