LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidakteraturan dalam pengelolaan
belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Natuna. Tidak adanya batasan nilai tertinggi maupun standar harga
satuan yang ditetapkan dalam Standar Harga Satuan (SHS) menjadi akar
permasalahan yang merugikan keuangan daerah. 13 Agustus 2026
Berdasarkan temuan pemeriksaan, harga langganan yang
ditawarkan masing-masing media berbeda-beda antar Perangkat Daerah (PD).
Sebagai contoh, media daring KN menawarkan harga langganan Rp200.000 kepada
Dinas Perkimtan, namun hanya Rp150.000 kepada Dinas Pariwisata. Tanpa pedoman
batas tertinggi, setiap Kepala Perangkat Daerah menetapkan dan membayar harga
yang berbeda-beda di bawah penawaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
masing-masing. Hal ini menyebabkan pembayaran yang tidak seragam untuk media
yang sama antar-perangkat daerah.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip
pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus efisien, transparan, bersaing,
adil, dan akuntabel sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, praktik ini juga
melanggar ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, terkait kewajiban pengawasan
anggaran oleh Kepala SKPD dan ketepatan pembayaran yang didukung bukti yang sah
dan lengkap.
Kerugian Keuangan Daerah
Kelemahan pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan pembayaran berdampak nyata pada keuangan daerah. Pada Laporan
Realisasi Anggaran Tahun 2024, belanja langganan media disajikan sebesar
Rp155.595.000. Dari jumlah tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran
pada sembilan Perangkat Daerah sebesar Rp92.165.000.
Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di sembilan
instansi, yaitu:
1. Dinas Sosial: Rp10.320.000
2. DPPKUM: Rp5.900.000
3. Dinas Perhubungan: Rp13.000.000
4. Satpol PP: Rp2.000.000
5. Dinas PUPR: Rp1.800.000
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp23.425.000
7. Dinas Pemadam Kebakaran: Rp16.585.000
8. Dinas Dukcapil: Rp9.575.000
9. DPMD: Rp9.560.000
Sementara itu, sebanyak 18 Perangkat Daerah berencana
tidak merealisasikan kembali belanja langganan media pada Tahun 2025, dengan
sisa permasalahan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
BPK menilai permasalahan ini muncul karena Kepala
Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang maksimal dalam melakukan
pengawasan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak mematuhi
ketentuan pembayaran belanja barang dan jasa.
Merespons temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan
sependapat dan menyetujui rekomendasi BPK untuk segera ditindaklanjuti. Bupati
diperintahkan untuk memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar:
Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan belanja
langganan media di lingkungan kerjanya;
Menginstruksikan PPTK untuk mematuhi ketentuan pembayaran
belanja langganan secara ketat; serta
Memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp92.165.000
ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Natuna sesuai ketentuan berlaku.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri
