Sumber Foto Diskominfa Kabupaten Natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Dari total belanja yang diperiksa, teridentifikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp48,48 juta, di mana sebagian besar sudah dipulihkan namun masih tersisa lebih dari Rp3 juta yang belum disetorkan ke kas daerah. 13 Agustus 2026.

Realisasi Anggaran dan Temuan

Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Natuna menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp424,65 miliar dan merealisasikannya sebesar Rp308,50 miliar atau 72,65 persen. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp22,29 miliar dibandingkan tahun 2023. Salah satu pos yang dibelanjakan adalah Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) sebesar Rp1,48 miliar yang digunakan di lima Perangkat Daerah, yaitu beberapa kecamatan dan kelurahan.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pesanan, bukti pertanggungjawaban, serta konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan bahwa pertanggungjawaban sebesar Rp48.484.600 tidak sepenuhnya dilaksanakan dan tidak didukung bukti yang sah sebagai dasar pembayaran. Kelemahan mendasarnya adalah tidak adanya catatan rinci mengenai dokumen apa saja yang digandakan dan berapa jumlahnya, sehingga jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan realitas pekerjaan yang diterima. Dokumen pertanggungjawaban pun tidak dapat ditunjukkan pada saat pemeriksaan.

Pemulihan dan Sisa yang Belum Tuntas

Dari total kelebihan pembayaran tersebut, sebagian besar telah dipulihkan. Kecamatan Bunguran Utara, Pulau Seluan, Subi, Serasan Timur, serta Kelurahan Bandarsyah telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Natuna sebesar Rp45.301.000. Namun, masih terdapat sisa sebesar Rp3.183.600 dari Kelurahan Ranai Darat yang belum dikembalikan.

Kelemahan administrasi dan pengawasan menjadi penyebab utama. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui kegiatan tidak didokumentasikan dengan baik dan tidak ada pemeriksaan ulang sebelum dokumen pembayaran diajukan. Kondisi ini melanggar prinsip pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah serta pengawasan ketat dari pimpinan satuan kerja.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

BPK menilai ketidakteraturan ini terjadi karena para Camat dan PPTK terkait tidak mematuhi ketentuan pengelolaan belanja barang dan jasa serta kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran di wilayahnya.

Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dan menyetujui rekomendasi BPK untuk segera ditindaklanjuti, antara lain:

Memerintahkan para Camat agar mematuhi ketentuan pengelolaan belanja sewa alat reproduksi dan meningkatkan pengawasan;

Menginstruksikan PPTK untuk menata administrasi pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban sesuai aturan; serta

Memerintahkan Camat Bunguran Timur segera memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.183.600 ke RKUD Kabupaten Natuna sesuai ketentuan berlaku.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri