LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidaksesuaian dalam
pertanggungjawaban Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Natuna. Dari total belanja yang diperiksa, teridentifikasi
kelebihan pembayaran mencapai Rp48,48 juta, di mana sebagian besar sudah
dipulihkan namun masih tersisa lebih dari Rp3 juta yang belum disetorkan ke kas
daerah. 13 Agustus 2026.
Realisasi Anggaran dan Temuan
Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Natuna
menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp424,65 miliar dan
merealisasikannya sebesar Rp308,50 miliar atau 72,65 persen. Realisasi tersebut
mengalami penurunan sebesar Rp22,29 miliar dibandingkan tahun 2023. Salah satu
pos yang dibelanjakan adalah Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) sebesar
Rp1,48 miliar yang digunakan di lima Perangkat Daerah, yaitu beberapa kecamatan
dan kelurahan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pesanan, bukti
pertanggungjawaban, serta konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan
bahwa pertanggungjawaban sebesar Rp48.484.600 tidak sepenuhnya dilaksanakan dan
tidak didukung bukti yang sah sebagai dasar pembayaran. Kelemahan mendasarnya
adalah tidak adanya catatan rinci mengenai dokumen apa saja yang digandakan dan
berapa jumlahnya, sehingga jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan realitas
pekerjaan yang diterima. Dokumen pertanggungjawaban pun tidak dapat ditunjukkan
pada saat pemeriksaan.
Pemulihan dan Sisa yang Belum Tuntas
Dari total kelebihan pembayaran tersebut, sebagian besar
telah dipulihkan. Kecamatan Bunguran Utara, Pulau Seluan, Subi, Serasan Timur,
serta Kelurahan Bandarsyah telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Natuna sebesar Rp45.301.000. Namun,
masih terdapat sisa sebesar Rp3.183.600 dari Kelurahan Ranai Darat yang belum
dikembalikan.
Kelemahan administrasi dan pengawasan menjadi penyebab
utama. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui kegiatan tidak
didokumentasikan dengan baik dan tidak ada pemeriksaan ulang sebelum dokumen
pembayaran diajukan. Kondisi ini melanggar prinsip pengadaan yang efisien,
transparan, dan akuntabel sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor
12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri
Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang
lengkap dan sah serta pengawasan ketat dari pimpinan satuan kerja.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
BPK menilai ketidakteraturan ini terjadi karena para
Camat dan PPTK terkait tidak mematuhi ketentuan pengelolaan belanja barang dan
jasa serta kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran di wilayahnya.
Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat
dan menyetujui rekomendasi BPK untuk segera ditindaklanjuti, antara lain:
Memerintahkan para Camat agar mematuhi ketentuan
pengelolaan belanja sewa alat reproduksi dan meningkatkan pengawasan;
Menginstruksikan PPTK untuk menata administrasi
pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban sesuai aturan; serta
Memerintahkan Camat Bunguran Timur segera memproses dan
menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.183.600 ke RKUD Kabupaten
Natuna sesuai ketentuan berlaku.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
