Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Karimun Belum Optimal: Temukan Kekurangan Setor Pajak Restoran Hampir Rp 557 Miliar

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pengelolaan pendapatan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun dinilai belum memadai, meskipun secara keseluruhan realisasi pajak daerah tahun anggaran 2024 melebihi target, 19-7-2026.

Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pelaporan pajak dari sektor restoran yang menyebabkan potensi penerimaan negara belum terjamah sepenuhnya.

Berdasarkan data realisasi pendapatan pajak daerah TA 2024, Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan sebesar Rp 256.592.615.992,00, dengan realisasi mencapai Rp 271.348.014.857,95 atau setara 105,75% dari target. Namun, angka ini justru turun signifikan dibandingkan realisasi TA 2023 yang mencapai Rp 43.410.936.457,05 atau 13,79% dari anggaran tahun sebelumnya.

Salah satu masalah utama yang terungkap adalah ketidaksesuaian penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran yang dilaporkan wajib pajak dengan omset sebenarnya.

Pada TA 2024, anggaran penerimaan PBJT Restoran ditetapkan sebesar Rp 4.250.000.000,00, dengan realisasi sementara mencapai Rp 4.420.277.868,95 atau 104,01% dari target. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, dasar pengenaan pajak ini adalah total pembayaran yang diterima pelaku usaha dengan tarif sebesar 10%.

Hasil pemeriksaan uji petik terhadap 10 wajib pajak restoran menunjukkan sebanyak 8 pelaku usaha melaporkan omzet pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak sesuai dengan kondisi nyata.

Dari penghitungan ulang, ditemukan kekurangan setor pajak yang mencapai total Rp 556.759.519,60, serta denda keterlambatan yang dapat dikenakan sebesar Rp 94.298.624,32. Secara rinci, kekurangan setor masing-masing wajib pajak adalah: KKS sebesar Rp 111.233.636,37, KJJ Rp 159.161.904,10, Mul Rp 61.201.272,73, Hkf Rp 19.783.400,00, MC Rp 117.286.935,00, Mmy Rp 28.304.402,40, RM MJ Rp 50.987.969,00, dan AK Rp 8.800.000,00.

Kelemahan ini terjadi karena belum adanya koordinasi yang baik antara Bidang Pajak Daerah dengan Bidang Penagihan dan Keberatan di lingkungan Bapenda Karimun dalam memverifikasi kewajaran nilai yang dilaporkan serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Menanggapi temuan tersebut, Bapenda Kabupaten Karimun telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada tanggal 8 Mei 2025 terhadap kedelapan wajib pajak terkait. Total tagihan yang harus dilunasi mencapai Rp 651.058.143,92, yang merupakan gabungan dari kekurangan pokok pajak dan denda keterlambatan,

Sumber, Temuan BPK RI Perwakilan Kepri