Pengelolaan Pajak
Daerah Kabupaten Karimun Belum Optimal: Temukan Kekurangan Setor Pajak Restoran
Hampir Rp 557 MiliarLPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pengelolaan pendapatan pajak daerah oleh Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun dinilai belum memadai, meskipun
secara keseluruhan realisasi pajak daerah tahun anggaran 2024 melebihi target,
19-7-2026.
Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pelaporan pajak dari sektor restoran
yang menyebabkan potensi penerimaan negara belum terjamah sepenuhnya.
Berdasarkan data realisasi pendapatan pajak daerah TA 2024, Pemerintah
Kabupaten Karimun menganggarkan sebesar Rp 256.592.615.992,00, dengan realisasi
mencapai Rp 271.348.014.857,95 atau setara 105,75% dari target. Namun, angka ini
justru turun signifikan dibandingkan realisasi TA 2023 yang mencapai
Rp 43.410.936.457,05 atau 13,79% dari anggaran tahun sebelumnya.
Salah satu masalah utama yang terungkap adalah ketidaksesuaian penghitungan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran yang dilaporkan wajib
pajak dengan omset sebenarnya.
Pada TA 2024, anggaran penerimaan PBJT Restoran ditetapkan sebesar
Rp 4.250.000.000,00, dengan realisasi sementara mencapai Rp 4.420.277.868,95 atau
104,01% dari target. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9
Tahun 2023, dasar pengenaan pajak ini adalah total pembayaran yang diterima
pelaku usaha dengan tarif sebesar 10%.
Hasil pemeriksaan uji petik terhadap 10 wajib pajak restoran menunjukkan
sebanyak 8 pelaku usaha melaporkan omzet pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
(SPTPD) tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Dari penghitungan ulang, ditemukan kekurangan setor pajak yang mencapai
total Rp 556.759.519,60, serta denda keterlambatan yang dapat dikenakan sebesar Rp 94.298.624,32.
Secara rinci, kekurangan setor masing-masing wajib pajak adalah: KKS sebesar
Rp 111.233.636,37, KJJ Rp 159.161.904,10, Mul Rp 61.201.272,73, Hkf
Rp 19.783.400,00, MC Rp 117.286.935,00, Mmy Rp 28.304.402,40, RM MJ
Rp 50.987.969,00, dan AK Rp 8.800.000,00.
Kelemahan ini terjadi karena belum adanya koordinasi yang baik antara
Bidang Pajak Daerah dengan Bidang Penagihan dan Keberatan di lingkungan Bapenda
Karimun dalam memverifikasi kewajaran nilai yang dilaporkan serta
menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Menanggapi temuan tersebut, Bapenda Kabupaten Karimun telah menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada tanggal 8 Mei 2025
terhadap kedelapan wajib pajak terkait. Total tagihan yang harus dilunasi
mencapai Rp 651.058.143,92, yang merupakan gabungan dari kekurangan pokok pajak
dan denda keterlambatan,
Sumber, Temuan BPK RI Perwakilan Kepri
