Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kota Tanjungpinang gelar rapat dengar sosialisasi bersama forum solidaritas RT RW kelurahan Melayu Kota piring di ruang rapat DPRD Tanjung Pinang Selasa 9 Juni 2026.

LPKAPNEWS. COM TANJUNG PINANG - Rapat dengar tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Julianto,S.H didampingi wakil ketua 1A dianggap beserta sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang zulhidayat turut hadir lurah Melayu Kota piring dan perwakilan forum solidaritas RT RW kelurahan Melayu Kota piring. 

Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Julianto, S.H menyatakan pertemuan  tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi rekomendasi DPR terkait  penataan dan RW di kelurahan Melayu Kota piring. Dia menjelaskan seluruh pihak sepakat penetapan mengacu pada peraturan walikota atau perwako nomor 34 tahun 2025 dalam proses penataan wilayah. Sama kita harus bersama-sama menghargai perwako nomor 34 Tahun 2005 tadi yang jumlahnya RT awalnya 34 sesuai dengan perilaku kita sepakat menjadi 24 RT dan semuanya menerima dan setuju secara mufakat ujarnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan DPR juga memberi waktu selama 7 hari kepada pihak kelurahan dan forum solidaritas RT RW untuk melakukan musyawarah lanjut guna menyelesaikan hal-hal teknis yang masih perlu dibahas. Kami pasti waktu 7 hari dalam waktu tersebut diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan pembahasan secara bersama mufakat untuk mengambil keputusan bersama. Sementara itu wakil ketua DPRD Tanjungpinang ada Angga menyebut hasil rapat dengar telah menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak. 

Menurutnya jumlah RT di kelurahan Melayu Kota piring tetap mengacu pada ketentuan perwako yakni maksimal 4 RT untuk wilayah kategori sekitar 5000 kepala keluarga. Kita sepakat tetap mendukung penataan sesuai perwako tegas Ade Angga.kesepakatan yang sama sekda Kota Tanjungpinang dzulhidayah mengapresiasikan pasukan yang disampaikan masyarakat melalui forum solidaritas RT RW 2 menilai masyarakat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah RT dan RW. Yang mereka rekam adalah adanya ruang untuk terlibat secara aktif dalam proses penataan ujar zulhidayat. 

Sekdaco zulhidayat menjelaskan berdasarkan ketentuan perwako jumlah RW di kelurahan Melayu Kota piring akan disesuaikan di depan RW menjadi 4 RW sedangkan jumlah RT sebelumnya berjumlah 37 akan menjadi atau ditata menjadi 24 Rp melalui pembahasan bersama antara camat lurah dan perwakilan masyarakat. Arahan Bapak walikota juga jelas selama sesuai dengan perwako maka masyarakat harus dilibatkan langsung tegas zulhidayat sekdako Tanjungpinang. Perwakilan forum solidaritas RT RW kelurahan Melayu Kota piring Gunawan menyambut baik hasil rapat dengan yang telah dilaksanakan ia mengapresiasi perhatian dewan dan pemerintah kota Tanjung Pinang. 

Perwakilan forum solidaritas RT RW kelurahan Melayu Kota piring Gunawan menyambut baik hasil apresiasi dan menyambut yang dilakukan dalam proses penataan wilayah. Pihaknya juga menyatakan siap berkoordinasi serta siap berkolaborasi dengan kelurahan untuk melaksanakan penataan wilayah yang baru sesuai hasil keputusan bersama kami berterima kasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang dan pemerintah ujar Gunawan.

Sumber, Mardy