Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam Tandatangani Nota Kesepahaman (MoU)
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Selasa (28/04/2026).
Kepala BP Batam Amsakar Acdmad menyampaikan “ apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terjalinnya kerja sama yang strategis ini, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari, melalui Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan prinsip good governance, melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berlandaskan kepastian hukum”.
Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan Instansi/Lembaga dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan.
Yang dipandang dari aspek perdata maupun tata usaha negara, sehingga diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas. Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya- upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, dalam rangka mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.
Kami menyambut baik langkah proaktif BP Batam dalam menjalin kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan public, dengan sinergi yang baik, diharapkan berbagai program pembangunan dan pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Kepala BP Batam Amsakar Achmad serta didampingi oleh Wakil BP Batam Li Claudia Chandra dan Asdatun Kejati Kepri Fauzal, SH.MH, berikut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel. Tanjungpinang, 28 April 2026.
Sumber, Kasi
Penkum Kejati Kepri
