Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum,
Kejati Kepri dan PT Bank Negara Indonesia Tbk Teken Perjanjian Kerja Sama.LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT Bank Negara Indonesia Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesi. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Senin (20/04/2026).
Ruang lingkup kerjasama meliputi :
a. Pembukaan dan pengelolaan Rekening
Pengeluaran milik satuan kerja PIHAK KEDUA;
b. Pembukaan dan pengelolaan Rekening
Penerimaan milik satuan kerja PIHAK KEDUA;
c. Pembukaan dan pengelolaan Rekening
Lainnya, yang dipergunakan untuk menampung titipan barang bukti berupa uang,
biaya perkara dan denda pelanggaran lalu lintas, atas nama satuan kerja PIHAK
KEDUA;
d. Penyediaan jasa layanan dan/atau
Fasilitas Perbankan lainnya yang dikembangkan oleh PIHAK PERTAMA kepada satuan
kerja PIHAK KEDUA;
e. Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa
Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk
mewakili PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,
termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan
PIHAK PERTAMA;
f. Pemberian pertimbangan hukum oleh
JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan
hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau
Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata atas dasar permintaan dari PIHAK
PERTAMA;
g. Tindakan hukum lain yaitu pemberian
jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam
rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan
kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator
atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga
negara dan/atau instansi pemerintah.
Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri
J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini
merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia,
khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan Badan Usaha Milik Negara
dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola
pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum
dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan
perlindungan kepentingan negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah
strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional,
akuntabel, dan modern. Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh
PT Bank Negara Indonesia Tbk bukan hanya mempermudah proses administrasi dan
pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan
transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan
operasional Kejaksaan”, tegasnya.
Perbankan saat ini tidak hanya
berperan sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, tetapi juga telah
menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Melalui layanan
perbankan syariah yang modern dan berbasis teknologi, seperti pengelolaan
rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan
perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi,
hingga fasilitas edukasi keuangan, kami percaya Bank BNI dapat menjadi mitra
strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik
Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Selain itu, prinsip-prinsip perbankan
syariah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, serta
akuntabilitas tentu sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan tata
kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. Dengan sistem yang lebih tertata
dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi, sehingga
memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Perlu kami tekankan bahwa tugas, fungsi
dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara
pidana saja, tetapi juga lainnya yaitu memiliki kewenangan penting dalam bidang
perdata dan tata usaha negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki
peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain,
serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat
merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna
mitigasi risiko hukum.
Dalam rangka adanya kebutuhan akan
dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas,
maka diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan
hukum yang diperlukan bagi kelancaran operasional PT. Bank BNI, sehingga
penting untuk dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum melalui Perjanjian
Kerja Sama antara PT. Bank BNI dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kami menyambut baik langkah proaktif
PT Bank BNI dalam membangun dan mewujudkan kerja sama ini, yang tentunya
menjadi bukti nyata semangat kolaborasi serta komitmen bersama untuk
menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya
di sektor keuangan. “Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat
melayani, diharapkan kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan
daerah serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Kepulauan
Riau”, lanjut Kajati Kepri.
“Semoga Perjanjian Kerja Sama ini
tidak hanya menjadi dokumen formal semata, namun benar-benar diimplementasikan
secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi,
keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak. Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta
kepentingan hukum negara demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan
berkeadilan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya
kegiatan pada hari ini”, tutup Kajati Kepri.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO
BNI Wilayah 02 Khairul Salam, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari
kedua institusi. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen
kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparan dan akuntabel,
Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri