Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Bank Negara Indonesia Tbk Teken Perjanjian Kerja Sama.

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT Bank Negara Indonesia Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesi. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Senin (20/04/2026).

Ruang lingkup kerjasama meliputi :

a. Pembukaan dan pengelolaan Rekening Pengeluaran milik satuan kerja PIHAK KEDUA;

b. Pembukaan dan pengelolaan Rekening Penerimaan milik satuan kerja PIHAK KEDUA;

c. Pembukaan dan pengelolaan Rekening Lainnya, yang dipergunakan untuk menampung titipan barang bukti berupa uang, biaya perkara dan denda pelanggaran lalu lintas, atas nama satuan kerja PIHAK KEDUA;

d. Penyediaan jasa layanan dan/atau Fasilitas Perbankan lainnya yang dikembangkan oleh PIHAK PERTAMA kepada satuan kerja PIHAK KEDUA;

e. Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA;

f. Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA;

g. Tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan/atau instansi pemerintah.

Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern. Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, tegasnya.

Perbankan saat ini tidak hanya berperan sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, tetapi juga telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Melalui layanan perbankan syariah yang modern dan berbasis teknologi, seperti pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan, kami percaya Bank BNI dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Selain itu, prinsip-prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, serta akuntabilitas tentu sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi, sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Perlu kami tekankan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana saja, tetapi juga lainnya yaitu memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum.

Dalam rangka adanya kebutuhan akan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan bagi kelancaran operasional PT. Bank BNI, sehingga penting untuk dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank BNI dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kami menyambut baik langkah proaktif PT Bank BNI dalam membangun dan mewujudkan kerja sama ini, yang tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi serta komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor keuangan. “Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, diharapkan kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Kepulauan Riau”, lanjut Kajati Kepri.

“Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak. Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum negara demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini”, tutup Kajati Kepri.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO BNI Wilayah 02 Khairul Salam, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel,

Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri