Memahami Konsep Ulil Amri dalam Perspektif Muhammadiyah.

LPKAPNEWS.COM - Dalam pandangan Muhammadiyah, konsep ULIL AMRI tidak hanya dimaknai sebagai pemimpin negara, tetapi juga mencakup kepemimpinan dalam organisasi keagamaan. Secara umum, ulil amri dipahami sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengatur, memimpin, dan menetapkan kebijakan yang harus ditaati oleh umat Islam, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip ini berakar dari QS. An-Nisa ayat 59 yang menekankan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan pemegang otoritas.
Pertama, ulil amri dalam konteks negara merujuk kepada pemerintah yang sah. Muhammadiyah menegaskan pentingnya menaati pemerintah selama kebijakan yang dibuat tidak melanggar syariat Islam. Ketaatan ini menjadi bagian dari menjaga ketertiban sosial dan stabilitas kehidupan berbangsa. Contohnya, warga Muhammadiyah tetap mengikuti aturan negara seperti membayar pajak atau menaati hukum lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Kedua, dalam lingkup internal, Muhammadiyah memandang Pimpinan Pusat (PP Muhammadiyah) sebagai ulil amri organisasi. Keputusan-keputusan resmi seperti hasil tarjih, fatwa, dan kebijakan organisasi menjadi pedoman bagi anggotanya. Ketaatan ini bersifat organisatoris dan religius sekaligus. Contohnya, warga Muhammadiyah mengikuti keputusan resmi penetapan awal Ramadan atau Idul Fitri yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
Dengan demikian, konsep ulil amri dalam Muhammadiyah bersifat fungsional dan kontekstual, mencakup otoritas negara dan organisasi. Ketaatan kepada keduanya tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh prinsip bahwa tidak ada ketaatan dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara kehidupan beragama dan kehidupan bernegara.

(Redaksi)