LPKAPNEWS.COM - Rozak Daud, S.H selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Sukabumi bersama para kader muda Persyarikatan Muhammadiyah Sukabumi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penistaan, ujaran kebencian, dan fitnah di ruang digital (Facebook) kepada Polres Sukabumi Kota.
Laporan tersebut ditujukan kepada saudara Imron Rosyadi, yang dalam unggahannya menyampaikan pernyataan yang tidak hanya mencederai nama baik Muhammadiyah, tetapi juga melukai nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Tuduhan seperti “Muhammadiyah banyak otak Yahudinya”, “banyak menolak Al-Qur’an”, hingga penggunaan kata-kata tidak pantas seperti “goblog”, merupakan bentuk komunikasi yang jauh dari adab, etika, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Langkah ini bukan semata-mata reaksi emosional, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, sekaligus menegakkan prinsip keadaban publik di ruang digital. Perbedaan pandangan, termasuk dalam menyikapi dinamika kebijakan publik, adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, kebebasan berekspresi tidak boleh melampaui batas dengan menyebarkan kebencian, fitnah, dan penghinaan.
Ditenggarai, pernyataan tersebut muncul dalam konteks polemik kebijakan Walikota Sukabumi terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun perlu ditegaskan bahwa Kota Sukabumi adalah milik seluruh warganya bukan milik kelompok tertentu, bukan pula ruang eksklusif bagi kepentingan organisasi tertentu seperti FKDB. Pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk mengayomi seluruh elemen masyarakat secara adil, tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, upaya ini juga menjadi pengingat bersama bahwa ruang publik baik offline maupun online harus dijaga dengan nilai-nilai keadaban, saling menghormati, serta menjunjung tinggi persatuan. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling merendahkan, apalagi memecah belah ukhuwah.
Semoga langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan, menjaga kehormatan, serta merawat harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Sukabumi.

