LPKAPNEWS.COM - Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Jumat (20/3) pagi tadi.
"Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak. Insiden bermula saat jemaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf," ungkap Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin.
Jemaah akhirnya tidak memaksakan untuk salat di masjid tersebut demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik. Jemaah memutuskan untuk salat di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
Akhmad mengaku prihatin sekaligus memprotes keras atas insiden penghadangan dan pelarangan itu. Akhmad juga menyayangkan sikap camat dan lurah setempat yang berada di lokasi justru meminta jemaah bubar dan dinilai tidak memberi perlindungan hukum kepada Warga Muhammadiyah dan pemilik aset.
Wartawan detikSulsel berupaya menghubungi Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap terkait perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Ananda belum merespons konfirmasi wartawan.
(Redaksi)
