Kemenag Larang Zakat Untuk 53 MBG: Penyaluran Wajib Ikut Syariat Islam

LPKAPNEWS.SOM - Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan pengalur zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan pemerintah. Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan dana umat tersebut wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Pernyataan ini merespons isu yang beredar di kalangan masyarakat.

Zakat diperintahkan Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan penerima atau asnaf tertentu yang telah ditetapkan. Penyaluran harus mengedepankan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 UU Pengelolaan Zakat. Kemenag menjamin pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola zakat nasional.
Program MBG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh dikaitkan dengan dana zakat umat. Thobib menegaskan pemisahan yang tegas antara anggaran negara dan wakaf sosial keagamaan demi menjaga integritas ibadah. Langkah ini mencegah potensi penyelewengan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat tetap berjalan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga resmi lainnya dengan transparansi penuh. Kemenag terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar penyaluran tepat sasaran kepada fakir, miskin, dan golongan mustahik lainnya. Isu yang menyesatkan ini dijawab dengan penegasan hukum dan agama secara tegas.
Klarifikasi Kemenag diharapkan meredam polemik yang dapat memengaruhi partisipasi umat dalam berzakat menjelang Ramadan. Pemerintah dan ulama sepakat menjaga kemurnian ibadah sesuai ajaran Islam Rahmatan lil Alamin. Koordinasi berkelanjutan antarlembaga menjadi kunci pengelolaan filantropi nasional.

(Redaksi)