𝙈𝙚𝙣𝙮𝙞𝙠𝙖𝙥𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙟𝙖𝙣𝙟𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙍𝙄-𝘼𝙎, 𝙆𝙚𝙩𝙚𝙧𝙡𝙞𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝘽𝙊𝙋 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙣𝙘𝙖𝙣𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙞𝙧𝙞𝙢𝙖𝙣 𝙋𝙖𝙨𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙉𝙄 𝙠𝙚 𝙂𝙖𝙯𝙖

[𝗠𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗜𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗕𝗮𝗿𝘂]
LPKAPNES.COM - 𝗞𝗔𝗠𝗜 menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BOP) telah membawa Indonesia masuk dalam ruang imperialisme dan neokolonialisme.
Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia.
Dalam kasus Piagam BoP, Pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos, masuknya Indonesia dalam BoP merupakan kebijakan luar negeri yang bertentangan dengan mandat konstitusi yang menjunjung tinggi setiap bangsa untuk menentukan kemerdekaannya sendiri.
Dalam hal kebijakan luar negeri kesepakatan dagang, Secara prosedural melanggar UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 karena dibuat tanpa terlebih dahulu melalui konsultasi dan persetujuan DPR RI, selain itu terdapat putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena melanggar konstitusi dan/atau tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.
Selain itu secara substansial kebijakan luar negeri kesepakatan dagang tersebut akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat (terlampir) dan/atau berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia harus memenuhi 214 syarat kewajiban, sedangkan Amerika Serikat hanya 9 kewajiban.
Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat. Hal ini tentu tidak sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 11.
Kami memandang kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia.
Yaitu bea masuk barang dari AS 0%, pemberian data pribadi rakyat Indonesia, keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi barang dari AS, kepentingan eksploitasi sektor tambang, larangan ikut blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS dan lainnya.
Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BOP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BOP yang dibentuk dan diketuai oleh Donald Trump di Davos bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.
Hal itu karena dalam piagam BOP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam BOP; dalam BOP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina; dalam BOP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BOP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua.
Sementara dalam BOP yang diatur dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BOP ditujukan pada DK PBB.
Kami menegaskan bahwa BOP di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803. Tetapi BOP yang dirancang, dibangun dan didominasi oleh Donald Trump sebagai ketua BOP.
Kami menilai BOP di Davos tidak mengatur kerangka konseptual (Road map) tentang kemerdekaan Palestina, berbeda dengan Resolusi DK PBB 2803 yang membuka peluang self determination bagi rakyat Palestina (Pasal 19 Resolusi DK PBB 2803).
Dengan demikian, BOP harusnya dievaluasi ulang, mengingat BOP Davos bukanlah BOP mandat Resolusi DK PBB 2803 dan BOP Davos tidak menetapkan kerangka konseptual kemerdekaan Palestina.
Berdasarkan hal tersebut di atas:
1. Kami menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
2. Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
3. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
4. Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB. Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803.
5. Kami berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam ruang imperialisme baru. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini, patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.
𝘑𝘢𝘬𝘢𝘳𝘵𝘢, 𝟤𝟩 𝘍𝘦𝘣𝘳𝘶𝘢𝘳𝘪 𝟤𝟢𝟤𝟨
(Redaksi)